Kajian Ecek-Ecek BPHP, IKPP Diduga Rugikan Negara Rp14, 76 M

Ruslan Hutagalung

Pekanbaru, Indonesia–Dari hasil pengkajian terhadap produksi PT IKPP, muncul indikasi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Provinsi Riau, itu merugikan negara Rp14,76 miliar.

Ruslan Hutagalung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (DPP LSM KPB), Jumat (13/9-2019) di Pekanbaru, Provinsi Riau menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com.

Menurut Ruslan, dugaan kerugian negara itu berdasarkan informasi dan data yang dimiliki dirinya, yakni berlandaskan dari dugaan kajian yang dilakukan pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Bertolak dari data tertulis yang dia miliki, itu Ruslan menuturkan, diduga ada temuan atas pengkajian oleh BPHP Wilayah III Pekanbaru pada bulan Mei tahun 2019, itu berupa pelanggaran Tata Teknis Pengelolaan Hutan Tanaman yang dilakukan PT IKPP. Yakni seperti Laporan Hasil Produksi (LHP) Kayu Bulat dalam keadaan berdiri (belum ditebang). Kemudian, kelebihan volume muatan pada armada angkutan lebih dari batas toleransi 10%. Selanjutnya, adanya kesengajaan pembiaran oleh petugas distrik dan petugas penerima di pabrik, serta adanya dugaan temuan yang merugikan negara sebanyak Rp14.764.859.200.

Melihat keadaan itu, kepada dataprosa.com Ruslan menyebutkan, BPHP Wilayah III Pekanbaru tidak melakukan kontrol secara ketat terhadap penggunaan tebangan kayu di setiap blok. “Sehingga diduga kuat terjadi kerugian negara seperti ‘uji petik’ yang dilakukan pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru pada bulan Mei lalu itu yang merugikan negara Rp14.764.859.200,” ucap Ruslan.

Ruslan sendiri selaku Ketua Umum DPP LSM KPB pada dasarnya, belum lama ini, sudah pernah menghubungi pihak BPHP Wilayah III guna melakukan klarifikasi terhadap data yang dimilikinya. Ruslan bertemu dengan Daulay selaku Ketua Tim “Uji Petik” di lapangan, di Kantor BPHP Wilayah III Pekanbaru.

Sebagaimana penuturan Ruslan kepada dataprosa.com, kepada Ketua LSM KPB itu Daulay mengemukakan bahwa temuan kerugian negara atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut “baru sekadar taraf analisa.” Kata Daulay kepada Ruslan, “Itu memang kami punya (data hasil kajian BPHP terhadap PT IKPP yang ada pada Ruslan, red). Tapi, itu kan, masih sebatas analisa,” jawab Daulay kepada Ruslan. Pada pertemuan tersebut, Daulay berdalih tidak benar ada temuan kerugian negara Rp14.764.859.200 tadi.

Menanggapi jawaban Daulay bahwa “baru sebatas analisa,” itu kepada dataprosa.com Ruslan pun menilai seolah-olah kajian yang dilakukan oleh pihak Balai tadi, hanya ecek-ecek.

Kajian produksi PT IKPP yang dilakukan pihak BPHP tertanggal 15 Mei 2019 itu terangkum dalam sebelas lembar berupa “Hipotesis.” Isinya antara lain terdiri dari “Analisa & Fakta yang Mendukung Dugaan (Hipotesis?) Tersebut.” Yakni kajian yang terkait dengan bahasa “rata-rata lost produksi” dan “rata-rata lost PNBP.” Selain itu, kajian juga memuat pelbagai diagram dan bermacam grafik yang bersifat teknis.

Guna melakukan konfirmasi kepada pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru, dataprosa.com yang menghubungi Daulay di kantornya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (16/9-2019), Ponaji Bagian Keamanan menyatakan Daulay tidak berada di tempat, tengah bertugas ke Jakarta selama tiga hari. Sedangkan Kepala BPHP Wilayah III Pekanbaru, menurut Ponaji “tidak mudah” untuk ditemui. p-01

4,882 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish