Instruksi Walikota, Untuk Mutu Pendidikan

Walikota Pekanbaru, Dr.H. Firdaus, ST.MT

Pekanbaru, Indonesia – Wali Kota Pekanbaru, Dr.H.Firdaus, mengeluarkan Instruksi khusus. Substansi dari Instruksi tersebut menitik beratkan pada akselerasi pendidikan di Kota Pekanbaru.

Instruksi Wali Kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2019 tanggal 5 April 2019 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh Pengawas TK, SD dan SMP, Kepala TK, SD dan SMP dan seluruh Tenaga Pendidik/Guru sekota Pekanbaru.

Menurut Firdaus, intruksi tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan akselesari Pendidikan di Indonesia, agar Pekanbaru dapat menjadi awal peningkatan pendidikan.

“Dimata dunia, pendidikan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lainnya. Tidak hanya negara maju, tapi juga negara berkembang yang pada dasarnya dibawah kita. Makanya, instruksi ini saya keluarkan hanya untuk meningkatkan akselerasi pendidikan Indonesia, dan itu dimulai dari Kota Pekanbaru,” terang Firdaus.

Pria yang duduk dalam periode keduanya sebagai Walikot menyampaikan bahwa Indonesia berada dalam peringkat ke 54, dalam minat baca. Indeks tersebut berdasarkan data yang tertuang dalam survey Most Littered Nation In the World yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity.

Sehingga dengan dikeluarkannya Instruksi Akselerasi Pendidikan, diharapkan semua SDM yang berhubungan dengan pendidikan di Pekanbaru dapat melaksanakannya.

Ada enam poin penting yang disampaikan dalam Instruksi Khusus tersebut:

Pertama, melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019;

Kedua, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab;

Ketiga, tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum;

Keempat, tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik;

Kelima, kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi ASN dan Guru serta Pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS;

Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Selain menerbitkan Intruksi khusus, sebagi langkah awal peningkatan kualitas pendidikan, Pemko Pekanbaru juga melakukan tes cakep/asesment Kepala sekolah.  Maksudkan dari Asesment adalah mencari pimpinan sekolah yang tepat dan cakap dalam mewujudkan generasi milenial yang berkualitas dan berdaya saing untuk membangun masyarakat yang cerdas atau smart people.***  (dns/Kominfo)

3,463 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish