Gara-Gara Sabu, Pria Asal Rohul Dicokok Polisi

TAPUNG, Indonesia– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba jenis shabu pada Jumat tengah malam (12/4), di Dusun II, Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Tersangka yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah ER alias OG (Lk 32), warga Simpang Tiga, Pasar Minggu Boter Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 309 gram, sebuah plastik hitam, sebuah plastik bening, sebuah kotak lampu merek Philips, 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 unit mobil Toyota Kijang Inova warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat sore (3/4), sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu diperoleh informasi bahwa tersangka ER alias OG akan membawa narkotika jenis sabu dari Pekanbaru ke Rohul menggunakan mobil travel Kijang Inova Warna Hitam Nopol BM-1749-FB.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Didapat informasi lanjutan bahwa tersangka ER pada Jumat malam akan membawa narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Rohul dan akan melewati Jalan Garuda Sakti, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan terhadap target mulai dari Kota Pekanbaru. Pada saat kendaraan tersangka melintas di Dusun II Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, langsung disergap oleh petugas dan berhasil mengamankannya.

Kemudian didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka serta kendaraannya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 paket besar narkotika jenis sabu yang dilakban terbungkus plastik bening, disimpan dalam kotak lampu merk Philip yang disembunyikan di bawah tempat duduk paling belakang.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Asdisyah menyebutkan bahwa tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. rls/red

3,448 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish