Terungkap di Persidangan, Isteri Terdakwa Bantah Suaminya Disebut-sebut Terima Rp300 Juta

Riau, Indonesia-Sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Partupolon (pernyataan) di Gereja GPdI Samuel, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atas terdakwa James Silaban, Elisabeth Oktavia Sirait dan Wali-nya Vintor Harianja, kembali digelar, Selasa (16/11/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Agenda persidangan menghadirkan 4 saksi dari Kuasa Hukum terdakwa yakni Afrizal, Lisbon Sitohang, Marta dan Ompu Dantas Sabastian Boru Sinaga (ibu dari James Silaban).

Pada persidangan, saksi pertama bernama Afrizal mengungkapkan, terdakwa Vintor Harianja memiliki kepribadian yang baik di lingkungan kediamannya dan aktif dalam kegiatan sosial. “Baik dalam musyawarah dan menolong,” katanya di hadapan Majelis Hakim.

Kemudian saksi kedua Lisbon Sitohang yang juga aktif dalam kegiatan Gereja Pentakosta selaku jemaat GPDI Immanuel Jalan Rawa Sari, Rumbai memberi keterangan perihal perkara yang menimpa Vintor Harianja itu. Dia menjelaskan, dirinya baru dalam dua minggu ini mendengar dan mengetahui perkara Vintor tersebut.

“Kalau di gereja saya (GPDI Immanuel), tidak pernah ada Partupolon. Saya 9 tahun aktif dan penulis di Gereja GPDI Jalan Rawa Sari, Rumbai,” sebut Lisbon Sitohang.

Dia melanjutkan, terkait pembatalan Akta Nikah yang sudah disahkan, di dalam agama Kristen ada tertulis di salah satu ayat Alkitab, “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia,” apapun alasannya, terang Lisbon Sitohang.

“Dan biasanya sebelum melakukan pernikahan, pasangan yang mau menikah mengikuti pranikah atau konseling sebagai salah satu syarat dari pernikahan,” ucapnya.

Penasihat Hukum terdakwa Darwin Natalis Sinaga kemudian bertanya, syarat untuk menjadi jemaat di GPDI, apakah sudah “dibaptis selam” dan sudah diberkati oleh Pendeta, sudah bisa dikatakan sebagai jemaat di Gereja GPDI? Kemudian, apakah lazim seorang pendeta mengeluarkan Surat Pembatalan Akta Nikah tersebut di kemudian hari?

Lisbon Sitohang dengan tegas menjawab, untuk yang menikah wajib melakukan “baptis selam.” Kemudian, menurut Lisbon Sitohang, salah satu ayat Alkitab mengatakan, “Tentang pengudusan dan supaya menjauhi pencabulan dan hidup menjadi suami-istri serta hidup di dalam pengudusan dan penghormatan, bukan dalam keinginan hawa nafsu,” kata Lisbon Sitohang. Dirinya menyatakan, kurang mengingat secara detil ayat tersebut. “Kurang lebih seperti itu bunyinya,” tuturnya.

Selanjutnya saksi ke-3 bernama Martha yang juga selaku istri terdakwa Vintor Harianja mengatakan, Vintor Harianja melakukan tanda tangan sebagai Wali di surat yang katanya Surat Partupolon itu dengan dasar Surat Pernyataan Elisabet sendiri dan minta tolong, kata Martha.

“James Silaban menelepon suami (Vintor Harianja, red) saya dan menceritakan dirinya mau menikah karena terlanjur salah pergaulan,” ujar Martha di depan Majelis Hakim.

Lalu, ketika Vintor Harianja dan Martha mengetahui tentang perkara pemalsuan tanda tangan tersebut, Vintor dan Martha langsung menuju Gereja GPDI Samuel di Jalan mangkubumi menjumpai Pendeta R Panggabean dan Santi.

“Sebelumnya, nama dari pelapor (Lisbon Sirait) tidak ada nama ditandatangani suami saya. Pada saat pernikahan mereka, saya tidak ada di tempat karena waktu itu saya kerja. Perlu saya tegaskan, suami saya murni menolong James Silaban dan Elisabet Oktavia Sirait agar pernikahan mereka disahkan secara gereja. Tidak ada maksud lain, seperti yang dikatakan salah satu petinggi Ormas di Riau, bahwa suami saya menerima uang Rp300 juta dari Elisabet Oktavia Sirait untuk jadi Wali-nya di pernikahan dengan James Silaban,” ungkapnya. red

5,136 total views, 15 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish