Bos PT Fikasa Didakwa Tipu Nasabah Rp84,9 M
Riau, Indonesia-Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan Christian Salim para petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang merupakan petinggi grup PT Fikasa, didakwa menipu sejumlah nasabah warga Pekanbaru, Provinsi Riau, lebih-kurang Rp84.916.000.000.
Sedangkan terdakwa Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan TGP dilakukan penuntutan secara terpisah.
Hal itu terungkap pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (22/11/2021).
Dari pantauan dataprosa.com di persidangan, para terdakwa yang menjalani sidang perdana atau pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Ketua Majelis Hakim bernama Dahlan dengan anggota Tommy Manik dan Estiono.
JPU Lastarida Sitanggang dalam dakwaannya menyebut, Agung Salim menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan PT TGP.
Di persidangan terungkap, pada saat menawarkan Promissory Note atas nama PT WBN dan PT TGP, terdakwa Maryani menyampaikan, Fikasa Group menghimpun dana dengan menerbitkan produk tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibanding dengan bunga bank pada umumnya.
“Jika bunga deposito pada bank berkisar 5 persen per tahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 persen per tahun. Sehingga tabungan berbentuk Promissory Note lebih menguntungkan,” kata Maryani dalam dakwaan Jaksa.
Terdakwa Maryani bercerita bahwa sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito Promissory Note Fikasa Group dan mereka semua menerima bunga yang lebih besar daripada bunga bank dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan lancar.
Untuk meyakinkan bahwa Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory note Fikasa Group sepenuhnya, terdakwa Maryani menjelaskan bahwa Fikasa Group milik konglomerat keluarga Salim (Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Christian Salim). Terdakwa Maryani juga menjelaskan, tabungan berbentuk deposito Promissory Note Fikasa Group mempunyai izin dari Bank Indonesia/OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red).
“Bahwa dengan kepiawaiannya selaku Marketing Freelance Fikasa Group, terdakwa Mayani dari 2016 sampai dengan 2019 berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru yang menempatkan dana di PT WBN dan PT TGB dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN,” ujar Jaksa.
Ada 10 nasabah yang menempatkan dananya pada PT WBN dan PT TGP serta menerima Promissory Note dari kedua perusahaan tersebut dari tahun 2016-2019 yang total keseluruhannya Rp84.916.000.000. Ke-10 korban tersebut kemudian melaporkan PT TGP dan PT WBN ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN, namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa (IPF) dan atas nama PT TGP.
Setelah itu nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa Pejanjian Promissory Note dan Certificate Promissory Note yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo serta ditandatangani oleh terdakwa Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN dan Direktur Utama PT TGP; terdakwa Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, terdakwa Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, terdakwa Christian Salim selaku Direktur TGP dan juga ditandatangani oleh nasabah yang menempatkan dananya.
Dana dari pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP yang seharusnya digunakan untuk operasional dan modal pengembangan usaha dari PT WBN dan PT TGP selaku perusahaan penerbit Promissory Note, tetapi faktanya justru lebih banyak digunakan untuk operasional dan modal usaha perusahaan lain yang ada dalam Fikasa Group untuk usaha air minum dan perhotelan dimana usaha tersebut merupakan badan hukum yang berbeda tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik modal/nasabah pemegang Promissory Note.
Dalam membacakan dakwaannya, JPU menyebut para nasabah pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP pada saat investasi mereka sudah jatuh tempo dan sudah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga dari PT WBN dan PT TGP.
Pada awal 2020 para nasabah mengambil sikap tidak melanjutkan investasinya di PT WBN dan PT TGP dan meminta kembali pokok uang investasinya. Lalu pihak PT WBN dan PT TGP menjanjikan, uang para nasabah akan dikembalikan pada 25 Maret 2020. Tapi janji tersebut tidak pernah terealisasi dan sampai saat ini uang para nasabah tidak dikembalikan oleh para terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim dan terdakwa Christian Salim (atas nama PT WBN dan PT TGP), sehingga para nasabah mengalami total kerugian lebih-kurang Rp84.916.000.000.
Menurut JPU, Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dp-01
3,288 total views, 12 views today
