Upah Pekerja di Yayasan HBT Pekanbaru di Bawah UMK
Pekanbaru, Indonesia–Bertahun-tahun sudah, TB dan BB menekuni pekerjaannya sebagai pelaksana kremasi di Yayasan Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang berlokasi di Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Setiap waktu-waktu tertentu, TB dan BB selalu siap melakukan kremasi terhadap jasad-jasad yang masuk ke Yayasan HBT.
Tapi dari dulu hingga kini, mereka menerima upah cuma “segitu-segitu terus.” Informasi yang diterima dataprosa.com, BB dan TB yang bertugas di bagian open (pembakaran mayat) masing-masing hanya menerima upah Rp1 juta setiap bulan.
Dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, rupa-rupanya, dalam urusan upah, BB dan TB tidak langsung berurusan dengan Yayasan, tapi kepada pengusaha.
Tri, selaku Ketua Rumah Duka, Yayasan HBT di Pekanbaru, yang dihubungi dataprosa.com, belum lama ini di kantornya di Jalan Haji Guru Sulaiman, mengaku tidak mengetahui berapa upah yang diterima kedua pekerja. “Saya tidak tahu,” jawabnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bergerak di bidang Yayasan. “Jadi tidak bisa disamakan dengan perusahaan,” ungkap Tri.
Asra M, selaku aparat di Bidang Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Provinsi Riau yang dihubungi dataprosa.com melalui aplikasi WhatsApp (WA), mengatakan bila bekerja dalam suatu yayasan, tidak bisa disamakan dengan bekerja di perusahaan.
“Tapi perbedaan upah juga tidak bisa selisih jauh. Minimal 50 persen dari UMK (Upah Minimum Regional/UMR, red) yang sudah ditentukan. Artinya, bila UMK untuk kota Pekanbaru tahun 2025 sebesar Rp3.675.937, berarti paling tidak Yayasan harus memberikan upah Rp1.750.000. Dan itu pun melihat penghasilan rata-rata yayasan yang bersangkutan. Kalau penghasilannya besar, ya, harus standar,” kata Asra.
Sebagai catatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan Rp3.508.776,22, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2025 Rp3.675.937.
Apakah Undang-Undang Tenaga Kerja tidak berlaku kepada Yayasan?
Asra menjelaskan, tetap berlaku. “Tetapi kita menggunakan logika dan melihat usaha yayasannya bagaimana,” sebutnya. ramlan
2,179 total views, 9 views today
