Mantan Pejabat Teras Pemko Pekanbaru Berduyun-duyun ke Pengadilan Negeri, Ada yang Gemar “Bagi-bagi Rezeki”
Pekanbaru, Indonesia–Para mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, berbondong-bondong memasuki ruang sidang kasus tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (24/6-2025).
Di antara mereka, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, hadir sebagai terdakwa.
Lima lainnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Mereka ada yang masih menjabat, ada juga yang sudah dibebastugaskan.
Para saksi, yakni mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan yang dibebastugaskan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Mei 2025 lalu. Saksi lainnya Edwar Riansyah alias Edu, Kepala Dinas Pejerjaan Umum Penataan Ruang (Kadis PUPR) Pekanbaru.
Selanjutnya, yaitu saksi Mardiansyah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Pekanbaru, dibebastugaskan dari jabatannya pada Mei 2025. Kemudian saksi Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru serta Wendi Yuliasdi, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan pada DLHK Pekanbaru.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Jaksa menyebut total uang suap yang diterima ketiga terdakwa Rp8,9 miliar. Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung juga disebut menerima Rp1,6 miliar.
Bagi-bagi rezeki
Dari sidang lanjutan yang sudah berlangsung beberapa kali itu, untuk sidang pada Selasa (24/6-2025), kira-kira pukul 10.00 WIB, terungkap ada Aparatur Sipil Negara (ASN) semasa menjabat, memiliki sifat dermawan, gemar “bagi-bagi rezeki.” Dialah Alek Kurniawan, yang dibebastugaskan dari jabatannya pada Mei 2025 lalu selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Alek gemar bagi-bagi rezeki ke pelbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang kurang mampu, Sekdako bahkan hingga ke Penjabat Pj Wali Kota. Hal itu dapat diketahui pada saat berlangsungnya sidang yang dihadiri Alek selaku salah satu saksi.
Di awal-awal, pada sidang yang berlangsung pada Selasa (24/6-2025), itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Alek.
JPU: “Apakah Saudara kenal dengan ajudan-ajudan Pj?”
Alek (A): “Untung (Nugroho Dwi Triputranto) dan Aldi, Pak.”
JPU: “Apakah Saudara pernah memberikan sesuatu kepada Pak Risnandar?”
A: “Ada, Pak.”
Mantan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru yang bergelar doktor di bidang Ilmu Pemerintahan itu kemudian mengatakan, memberikan uang di Bulan November Rp40 juta, kemudian pada Juli (Agustus?) Rp40 juta.
JPU: “Pemberiannya, seperti apa, awalnya?”
A: “Tidak ada, Pak. Saya cuma memberikan saja.”
JPU: “Aduh…Baik banget, sih, Bapak memberikan langsung, begitu?”
A: “Ya…Saya memberikan melalui ajudan. Memang saya ngomong sama Pak Risnandar waktu itu: ‘Pak, izin. Kalau berkenan, saya ada rezeki.'”
Saat alek mengatakan begitu, JPU menyela.
JPU: “Rezeki ke panti asuhan, Pak. Bukan ke Pak Risnandar. Pak Risnandar sudah Pj Wali Kota. Tidak perlu dibantu.”
A: “Siap, Pak.”
JPU: “Apa motivasi Saudara membantu Pak Risnandar Rp40 juta, Rp40 juta. Banyak, lo, Pak.”
A, “Motivasi-nya, tidak ada, Pak. Salah satunya, mungkin, begini…”
Jaksa menimpali.
JPU: “Jangan ‘mungkin,’ Pak. Yang pasti-pasti.”
A: “Iya, Pak. Salah satunya, saya pernah pergi dengan beliau (Risnandar) ke Jakarta. Itu, kita makan. Beliau yang bayar, Pak.”
JPU: “Kan wajar, Pak, atasan yang membayari bawahan. Yang tidak wajar itu, bawahan yang bayari atasan.”
A: “Saya yakin, beliau juga ada keperluan. Itu saja, Pak.”
JPU: “Keperluan, kan ada biaya sendiri untuk Pak Risnandar.”
A: “Siap salah, Pak.”
JPU: “Saudara tanpa diminta, baik banget ngasih ke Pak Risnandar. Itu uang Rp40 juta, dari mana?”
A: “Uang dari saya, Pak. Uang pribadi.”
JPU: “Masa, sih, Pak?”
Alek lantas menceritakan asal-usul penghasilan uang diterimanya selama menjabat Kepala Bapenda Kota.
Dia memaparkan, setiap bulan menerima gaji dan tunjangan. Setiap satu kali dalam tiga bulan, menerima insentif.
JPU: “Orang biasanya, ngasih untuk keluarga, orang yang kurang mampu. Ini malah ke atasan. Pasti ada motivasi. Jujur saja di sini, Pak.”
A: “Saya untuk orang yang kurang mampu tetap ke luar (dana) juga, Pak.”
Di lain kesempatan, pada sidang hari itu juga, kepada Majelis Hakim, Alek merinci berapa penghasilan yang dia peroleh selaku Kepala Bapenda.
Alek menuturkan kepada Hakim Jonson Parancis, dirinya menerima gaji setiap bulan Rp7 juta. “TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai, red) saya lebih-kurang Rp11 juta. Sekali tiga bulan, saya menerima Insentif Pajak Daerah karena bertugas di Bapenda. Itu Rp130-140 juta, bersih, sekali dalam tiga bulan,” beber Alek.
Lagi, Jaksa melanjutkan pertanyaan kepada Alek.
JPU: “Dalam memberikan masing-masing Rp40 juta dalam dua kali pemberian, apakah langsung kepada Risnandar?”
Alek menjelaskan, pemberian melalui Untung, salah satu ajudan Risnandar.
JPU: “Apa yang Saudara sampaikan saat itu?”
A: “‘Untung, Adinda. Ini (uang) tolong sampaikan kepada Pak Wali.’ Itu saja, Pak.”
JPU: “Selain uang, apakah Saudara pernah memberikan barang?”
A: “Ada, Pak. Kemeja.”
Alek memberikan 2 kemeja yang harga keduanya Rp2,54 juta.
Sebagai catatan, harga kedua kemeja tersebut beda-beda tipis jumlahnya dengan honor setiap bulan yang diterima para pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Yang apabila tak masuk kerja dalam satu hari, umpamanya, honor THL dipotong.
A: “Lebih kurang segitu. Satu kemeja harganya lebih-kurang Rp 1 juta.”
Saat ditanya Jaksa, Alek bilang lupa merek kemeja yang diberikannya itu..
JPU: “Kekurangan baju, Pak Risnandar?”
A: “Tidak, Pak. Ini kan sebagai…yah, apa, ya?”
JPU: “Sebagai suap?”
A: “Saya ngga tau juga, Pak, kalau itu.”
JPU “Masa, tidak tahu? Bapak Kepala Bapenda, Pak.”
Pejabat Pemko Pekanbaru lainnya, yang memberi kesaksian pada sidang, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pekanbaru, Edwar Riansyah alias Edu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU): “Apakah pernah memberi sesuatu kepada Risnandar Mahiwa?”
Edwar (E): “Ada.”
JPU: “Bisa diceritakan, berapa kali?”
Edwar tidak langsung menjawab. Berpikir sejenak.
E: “Kalau duit, satu kali.”
JPU: “Kalau uang, satu kali. Bukan dua kali?”
E: “Bukan.”
JPU: “Untung pernah mengatakan (pada sidang sebelumnya, red), Saudara pernah memberikan dua kali kepada Risnandar.”
E: “Satu kali.”
JPU: “Bisa diceritakan, awalnya memberi uang kepada Risnandar?”
Edwar kenudian memaparkan, dia memberi uang melalui Untung.
E: “Awalnya, Untung menghubungi saya.”
JPU: “Apa yang disampaikan Untung saat itu?”
Edwar menyatakan, sekitar November 2024, Untung menghubungi dirinya. Kata Untung, Pj akan ada kegiatan ke Jakarta.
Menurut Untung kepada Edwar, agar Edwar menghadap ke Untung, bukan ke rumah dinas Pj Wali Kota. Ada arahan dari Pj supaya Edu menghadap ke Untung.
“Minggu depan, Pj berencana ke Jakarta. Mohon bantulah, Bang,” ujar Untung kepada Edwar. Sebagaimana yang dijelaskan Edwar pada persidangan.
“Bantu apa?” tanya Edu.
“Bantu uang operasional,” jawab ajudan Wali Kota itu kepada Edwar.
“Berapa?” Edu ingin tahu. “Lima juta, atau berapa?” sambung Edu.
“Nggalah, Bang. Ini butuhnya, agak banyak, Bang,” ucap Untung.
Dari narasi yang ke luar dari mulut Untung, kelihatan seolah-olah ajudan Pj Wali Kota ini memiliki kekuasaan melakukan tawar-menawar urusan “bantu-membantu” itu.
“Berapa? 20 (Rp20 juta)?” kembali Edwar bertanya.
Mendengar ucapan Edu yang menyatakan Rp20 juta itu, Untung tak menjawab.
“50 (Rp50 juta)?”
“Kayaknya, lebih, Bang,” balas Untung. Barulah dia membuka mulutnya lebar-lebar.
“Seratus (Rp100 juta)?”
“Ah, iya, Bang,” Untung merespon.
Edward tidak bertemu Risnandar. Akhirnya Edwar memberikan langsung Rp100 juta pada November 2024.
Edu mengungkap pada persidangan, duit yang Rp100 juta itu merupakan pinjaman. Dari dua rekanan Rp50 juta. Pinjaman yang Rp50 juta lagi, sudah dikembalikan pakai uang pribadi. Menyicil selama tiga kali. Sedangkan pinjaman Rp50 juta kepada rekanan, hingga saat sidang itu, belum dikembalikan Edu.
Dalam persidangan, Edwar menyatakan, dirinya memberi uang itu karena Risnandar itu Pj Wali Kota. Takut dirinya “digeser.”
Selanjutnya, JPU menyebut, sebelum November 2024, itu Untung pernah mengatakan pada sidang sebelumnya, Edwar pernah memberi goodiebag kepada Risnandar. Edwar langsung percaya kepada Untung. Tanpa Crosscheck kepada Pj Wali Kota.
Sebelumnya, Edwar mengaku ada 3-4 kali memberi kepada Untung. Kira-kira sebulan sesudah Pj dilantik pada Mei 2024. Dalam permintaan, ada yang diberikan, ada yang tidak. Nominal yang diminta mulai dari dua hingga lima juta rupiah. Edward tidak pernah mempertanyakan kepada Risnandar.
Pada persidangan juga terungkap, setiap bulan Edwar menerima gaji Rp6 juta. Tunjangan Rp18 juta setiap bulan. ramses lumban gaol
1,476 total views, 12 views today
