Ada Aroma Maksiat di Tahura SSH Minas

Pekanbaru, Indonesia-Gara-gara kondom bertebaran, salah satu fasilitas bangunan yang terdapat di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) pun “disegel,” diberi tanda garis kuning.

Di Tahura SSH, Provinsi Riau, terdapat bangunan yang diberi tanda warna kuning, semacam garis polisi (police line), tapi bukan garis polisi. Itu artinya, pengunjung yang datang bertamasya, dilarang masuk ke situ.

Obyek wisata itu dibuka untuk umum setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Dari pengamatan dataprosa.com beserta dua awak media lainnya langsung ke lokasi Tahura SSH, Sabtu (30/1-2021), bangunan yang diberi tanda garis kuning itu retak-retak. Tak jauh dari bangunan ini, terdapat bangunan lainnya menyerupai panggung, yang pembangunannya tampak seperti belum selesai. Lalu, masih di sekitarnya, yang memang jaraknya tak jauh dari pintu gerbang masuk kawasan Tahura SSH, ada pula puluhan lampu taman yang belum berfungsi.

Kawasan Tahura SSH itu di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Minas Tahura, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Jarak Tahura SSH dari Kota Pekanbaru 25 kilometer.

Sebagaimana dilansir dinaskehutanan.riau.go.id, Tahura SSH merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 hektare. Meliputi 3 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 hektare, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 hektare dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 hektare.

Adanya bangunan yang retak-retak di kawasan Tahura SSH itu, termasuk pekerjaan panggung yang belum tuntas dan lampu-lampu yang belum berfungsi, menimbulkan kesan ada permasalahan pembangunan fisik di sana. Apalagi ada tanda “penyegelan” garis kuning segala.

Lalu, apakah memang ada pembangunan fisik sarana dan prasarana obyek wisata di Tahura SSH? Jika memang ada, apa nama proyeknya? Kapan dan berapa biaya pembangunannya?

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, dataprosa.com dan awak media menghubungi pihak UPT KPHP Tahura SSH di Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (8/2-2021). Para wartawan pun diterima Setyo W Kepala UPT KPHP Tahura SSH di kantornya. Dia didamping mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dendro, dan Adriansyah pejabat berwenang di UPT KPHP Tahura SSH.

Setyo membenarkan memang ada pembangunan fisik fasilitas obyek wisata tahun anggaran 2017 di sana yang dibiayai dari Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. “Ada WC, lampu taman, bangunan yang disegel garis kuning dan bangunan panggung. Ketiga item ini satu paket,” terang Setyo.

Lalu, mengapa ada bangunan yang diberi garis kuning? Menurut Kepala UPT itu, untuk menghindari adanya orang-orang yang berbuat maksiat.

“Yang perlu diwaspadai, penyalahgunaan tempat yang seharusnya tempat berwisata. Salah satu antisipasi. Tidak ada maksud lain,” tandas Setyo. Bahkan, Adriansyah secara blak-blakan kemudian “melengkapi” kata-kata Setyo.

Dalam penjelasannya, Adriansyah menyatakan, sebagai penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinyalah yang melakukan penyegelan bangunan, memberikan tanda garis kuning. Adriansyah pernah melakukan patroli di Tahura SSH, eh, pada bangunan WC itu ditemukan banyak kondom. “Jadi (bangunan, red) ditutup. Namanya tempat wisata. Banyak yang berbuat macam-macam,” ungkap Adriansyah.

Menyangkut adanya keretakan pada bangunan yang diberi garis kuning itu, Setyo pun memberi tanggapan. “Kalau dikatakan bangunan retak, mungkin membahayakan? Nggak, nggak sampai ke sana,” tuturnya.

Tapi Dendro, kepada wartawan memberi alasan bahwa keretakan yang terjadi, karena faktor usia bangunan.

“Karena ini (bangunan, red) kan  sudah lebih tiga tahun. Karena usia sudah dimakan waktu. Kena hujan, kena panas. Jadi, ada keretakan. Oleh karena itu, terbengkalai tadi,” ucap wanita yang pernah menjadi PPTK kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata di KPHP itu.

Dendro menambahkan, secara fisik yang sudah dikerjakan kontraktor 67 persen. Pembayaran baru 30 persen. Uang muka 30 persen dari nilai kontrak. “Kontraktor menagih yang 37 persennya lagi,” urai wanita ini.

Ada pun nama kegiatan pembangunan fisik di Tahura SSH tahun anggaran 2017, itu Dendro nenyebutkan, yakni Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata di KPHP. “Nilai kontraknya Rp1.070.700.000,” ucap Dendro.

Berkaitan dengan hal itu, informasi dan data yang dirangkum dataprosa.com, diketahui bahwa dari hasil pengumuman lelang, nama tender kegiatan di Tahura SSH tahun anggaran 2017 itu, yaitu: Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata di KPHP Model Minas Tahura, dengan Kode Tender 7651039.

Data yang dihimpun dataprosa.com dari hasil pengumuman lelang tersebut, ada pun nilai pagu paket Rp1.070.700.000 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket Rp1.068.900.000.

Pada saat pelaksanaan tender, diikuti 6 peserta, terdiri dari CV Alfariza Pratama, CV Akbar Perkasa, CV Berkah Bersama, Syarif Brother, Zatama Cipta Mandiri dan CV Juli Sejahtera.

Dari keenam peserta tender, CV Alfariza Pratama yang alamat kantornya tercatat di Dumai, muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1.060.254.300.

Setyo sendiri memang mengakui kalau kegiatan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata tahun anggaran 2017 tersebut terbengkalai. Belum tuntas. Pelaksanaan pekerjaannya dihentikan. Progres pekerjaan baru 67 persen. “Tidak bisa dilanjutkan hingga 100 persen,” kata KUPT KPHP SSH Minas itu. Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Riau dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Menurut Setyo, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhutang kepada rekanan kira-kira 36 persen lagi. “Termen pertama sudah dibayar 30 persen,” terang Setyo. Ini artinya, duit yang sudah dibayarkan kepada kontraktor 30 persen dari nilai kontrak kira-kira Rp1 miliar, yakni berkisar Rp300 juta.

“Kekurangan bayar itu menjadi utang pemerintah provinsi. Ini yang saya sampaikan, apa adanya,” ulas Setyo.

Selain itu, Setyo menyampaikan, sebenarnya kalau hasil progres kerja yang 67 persen dilunasi dari awal, ya selesai. “Tapi, kan, tidak prioritas,” tukasnya.

Hingga kini, hasil pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata di KPHP Model Minas Tahura tahun anggaran 2017 itu sama sekali belum berfungsi. Terbengkalai. Setyo pun mengakuinya. 

“Secara fungsional, ya. Karena tidak bisa digunakan. Jika bangunan itu bisa digunakan, berarti ada manfaatnya. Karena belum selesai, berarti, kan, belum bisa digunakan. Kita mau bilang apa?” keluh KUPT Tahura SSH itu.

Lha, Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata di KPHP Model Minas Tahura tahun anggaran 2017 itu, jeblok alias terbengkalai, apakah tidak bermasalah secara hukum?

“Tidak,” kata Kepala UPT KPHP Minas Tahura ini. Sebagaimana yang sudah disampaikan Setyo sebelumnya, toh, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat (Provinsi Riau) dan BPK RI. ramses marbun


1,612 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish