Syafei: Produksi Illegal Mining Sinuangon Rp1,5 M/Hari

Aktivitas pertambangan emas diduga liar menggunakan alat berat di Dusun Kejorongan Sinuangon.

Pekanbaru, Indonesia–Di Dusun Kejorongan Sinuangon, Kenegerian Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berlangsung illegal mining (penambangan emas) liar secara besar-besaran.

Ketua Ikatan Keluarga Besar Sinuangon (Akabsi) Provinsi Riau M Syafei Siregar menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com di Pekanbaru, Rabu (28/8-2019). Syafei menyebutkan, diduga kuat pelaku illegal mining itu dilakukan sekelompok orang terdiri dari FI, Kh, Dah, Ded dan Rap.

Syafei menuturkan, dalam menjalankan aksinya mengeruk emas dari perut Bumi Sinuangon itu, di sana terdapat kira-kira lima unit alat berat. Dia menguraikan, dari hitung-hitungan yang diperkirakan pihak Ikabsi, hasil dari produksi emas di sana itu jika dikonversikan kepada rupiah mencapai Rp1,5 miliar per hari.

Aktivitas penambangan emas liar itu bisa berlangsung secara bebas, menurut Syafei, karena terjadi pembiaran oleh instansi yang berwenang. “Sebab aktivitas itu sudah berjalan sejak Januari 2017 lalu sampai sekarang,” tandasnya.

“Dengan adanya illegal mining di Kejorongan Sinuangon, masyarakat Sinuangon, Duo Koto yang ada di perantauan khususnya di Provinsi Riau, menolak dengan tegas keberadaan pertambangan ilegal khususnya emas,” ujar Syafei.

Dia mengkhawatirkan, akibat dari tindakan para oknum penambang emas tersebut, bisa merusak ekosistem atau lingkungan hidup. “Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak instansi terkait agar pertambangan emas ilegal itu dihentikan dan para pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red) ini!” ucapnya. p-01

4,163 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish