Surat Tanah Tumpang Tindih, Proses Ganti Rugi Tol Rengat–Pekanbaru Terganggu

Riau, Indonesia–Di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, acap kali terjadi konflik kepemilikan lahan. Khususnya di lahan eks Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Unit 3. Sudah berlangsung, setidaknya, lebih dari lima tahun.

Konflik lahan di lokasi eks GKPN Unit 3 makin menjadi-jadi, apalagi sebagian lahan di sana terkena pembangunan proyek jalan Tol Rengat–Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebagian lahan yang terkena jalan proyek Tol itu dibebaskan dan mendapat ganti rugi dari pemerintah. Beberapa hari lalu, konflik lahan di sana memanas. Mereka saling klaim kepemilikan tanah, antara kepemilikan lahan pihak eks GKPN dengan pihak lain.

Sejarah lahan GKPN

Hingga awal tahun 1980-an, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (sekarang Aparatur Sipil Negara, ASN/red) di Riau yang masih belum mempunyai rumah tinggal milik sendiri.

Bertolak dari hal itu, pemerintah kemudian berupaya mencari jalan bagaimana agar keluarga para abdi negara itu bisa memiliki tempat tinggal.

Lalu, pada 1984 Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Daerah Riau melakukan gebrakan.

Sekretaris Perkumpulan Pemilik Lahan Kaplingan (PPLK) Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau bernama Elvis Suardi di Pekanbaru dalam keterangan tertulis kepada dataprosa.com menyampaikan Kronologis Kepemilikan Tanah Kaplingan Eks GKPN Unit 3, Jumat (13/10-2024).

Pada keterangan tertulis diceritakan, sejak 1984, GKPN Daerah Riau berdasarkan badan hukum No 8222a/12/1967 tanggal 3 Januari 1978 yang dipimpin oleh Ketua Burhan Yunus dan Sekretaris Abubakar Sulaiman menawarkan kaplingan tanah kepada ASN di lingkungan Propinsi Riau.

Rupa-rupanya, tawaran itu tidak hanya berlaku bagi pegawai ASN saja. Tapi juga diikuti anggota TNI-Polri di Riau.

Maka yang ikut mendaftar pada penawaran tersebut antara lain para ASN di Universitas Riau, anggota Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Denzibang, Pos dan Giro, Guru-guru, ASN Rumah Sakit (RS) Jiwa, Dinas Peternakan Kampar.

Tanah kaplingan GKPN tersebut dibayar dengan mencicil per bulan yang dipotong langsung ke bendahara gaji masing-masing instansi terkait selama 40 bulan. Pembayaran cicilan saat itu Rp17.500 per bulan.

Pelunasan berlangsung pada 1989 dengan diterbitkan Akta Jual Beli (AJB) oleh Camat Kampar untuk setiap tanah kaplingan GKPN Unit 3. Sehingga berdasarkan AJB/SKGR/SHM tersebut maka menurut GKPN adalah sah tanah kapling GKPN Unit 3 dimiliki dan dibuatkan juga rumah contoh sebanyak dua unit.

Cerita pun berlanjut.

Tanah kaplingan Eks GKPN Unit 3 dikuasai dan dirawat oleh pemilik sah Kapling Eks GKPN Unit 3 dengan membersihkan/membuat patok, membuat dan membersihkan jalan lintang, parit-parit serta menanam tanaman-tanaman dan membangun pondok-pondok semi permanen. “Sebagai kewajiban pemilik lahan yang sah, kami membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan, red) di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah, red) Kabupaten Kampar dan merawat tanah tersebut,” demikian tertulis.

Selain itu, telah diurus Surat Keterangan Pindah Wilayah dan Surat Register karena perubahan dari Kecamatan Kampar ke Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, pada 2018 Kepala Desa Rimbo Panjang, Heri dan Camat Tambang Mula Tua meminta foto copy surat tanah seluruh pemilik sah Kapling Eks GKPN Unit 3 dan diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris Perkumpulan Pemilik Lahan Kaplingan Eks GKPN Unit 3, Desa Rimbo Panjang.

Kemudian pada 2020 para pihak pemilik sah lahan GKPN Unit 3 mendirikan perkumpulan keluarga pemilik lahan Rimbo Panjang bernama: “Perkumpulan Pemilik Lahan Kaplingan” (PPLK) Rimbo Panjang berdasarkan Akta Notaris Hilma Muthia Hery SH MKn pada tanggal 11-05-2020 Nomor 01 dan disahkan oleh Kemenkumham dengan Nomor AHU-0004384.AH.01.07 TAHUN 2020 pada Tanggal 28 Mei 2020.

Lantas pihak Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi Riau mengundang pemilik lahan termasuk pemilik sah lahan Kapling Eks GKPN Unit 3 dalam rangka sosialisasi Proyek Tol Rengat–Pekanbaru di Kantor Camat Tambang pada tanggal 24 Juni 2021 dengan surat nomor 005/PUPRPKPP/1587 dan sekaligus meminta surat tanah setiap pemilik sah Tanah Eks Kaplingan GKPN Unit 3.

Sebagai nara sumber saat itu, yakni Camat Tambang, PUPR diwakili pihak Proyek Tol Rengat–Pekanbaru, menyatakan bahwa Pengukuran bulan November 2022 dan pembayaran bulan Januari 2023. Selanjutnya pihak konsultan jalan Tol Rengat–Pekanbaru melakukan pemetaan calon lokasi jalan Tol Rengat–Pekanbaru dengan memasang patok-patok warna kuning yang melintasi kapling-kapling Eks GKPN Unit 3.Kami hadir dan menandatangani daftar hadir,” sebut pihak GKPN Unit 3.

Keadaan kemudian tiba-tiba berubah. Pemindahan lokasi proyek Tol Rengat–Pekanbaru terjadi pada Tahun 2022 sehingga terjadi perubahan lahan kapling yang terkena proyek Tol yang mengakibatkan lahan kapling Eks GKPN Unit 3, yaitu di RT 02, RW 03, Dusun III, Kecamatan Tambang dan diperkuat oleh Surat Keterangan Kepala Desa Rimbo Panjang Ben Zainal Arifin tertanggal 3 Januari 2022 bahwa Lahan Kaplingan GKPN Unit 3 terletak di RT 02, RW 03 Dusun III, Desa Rimbo Panjang. Dari hasil validasi, Luas Kebutuhan Tanah 244,984 Ha dan khusus Desa Rimbo Panjang 59,531 Ha.

Satgas A dan Satgas B meminta lagi surat tanah Eks GKPN Unit 3 yang terkena Proyek Tol dan diserahkan oleh Elvis Suradi selaku Sekretaris Perkumpulan di rumah Ketua RT 02 disaksikan oleh Ketua RT 02, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada 31 Oktober 2023.

Setelah itu, Tim Inventarisasi turun ke lapangan untuk pemetaan kapling yang terkena proyek Tol yang didampingi oleh Ketua Perkumpulan Lahan Eks GKPN Unit 3 dan pemilik-pemilik sah lahan kaplingan Eks GKPN Unit 3 serta disaksikan oleh Ketua RT 02 dan Ketua RW 02 mulai tanggal 19 Juni sampai tanggal 30 Juni 2023 dan dilanjutkan lagi oleh Tim Inventarisasi dan Identifikasi Data Fisik dan Yuridis pada tanggal 11 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023.Pemilik sah lahan Kaplingan GKPN Unit 3 diwajibkan mendampingi untuk menunjukkan batas bidang tanah dan patok dengan membawa foto copy surat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tim mendata bangunan/pondok dan tanaman-tanaman yang dituangkan pada Form Inventarisasi, selanjutnya pemilik sah lahan yang didata menandatangani Berita Acara-nya. Pada tanggal 26 Juli 2023 diminta lagi kepada pemilik sah lahan GKPN 3 untuk menyerahkan bukti alas tanah sebanyak 3 rangkap yang diserahkan oleh Elvis kepada Satgas A dan B.

Selanjutnya dilakukan Apresial oleh Tim Apresial dan PUPR Propinsi Riau yang di-inspeksi lapangan oleh Konsultan Daz & Rekan untuk mendata isi dari lahan kaplingan Eks GKPN Unit 3 disaksikan oleh Ketua Perkumpulan dan pemilik-pemilik sah lahan atau kuasanya, Ketua RT 02 dan Ketua RW 02 dan Berita Acara ditandatangani oleh Ketua RT 02 yang berlangsung dari tanggal 1 Agustus 2023 sampai tanggal 4 Agustus 2023 sekaligus verifikasi ulang berkas pemilik bersama RT.

Berdasarkan hasil Tim Inventaris dan Tim Apresial diumumkan NIS pada Lampiran Surat Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru–JC Siak STA 176+000 sd STA 193+500 di Kabupaten Kampar Provinsi Riau Nomor : 12 s/d 16/Peng 05.05/P2T/IX/2023, tanggal 19 September 2023, terdapat nama orang lain di atas tanah Eks Kapling GKPN unit 3 selain nama pemilik sah kaplingan GKPN Unit 3 yang terletak pada RT 02, RW 02, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dan oleh BPN Kabupaten Kampar dinyatakan sebagai tanah yang tumpang tindih.

Mengacu pada pengumuman tersebut di atas, jika ada sanggahan paling lambat diajukan 14 hari kerja, maka pihak GKPN selaku pemilik sah lahan kapling GKPN Unit 3 mengajukan sanggahan tertanggal 21 September 2023 dan diserahkan oleh Elvis Suardi ke Kantor BPN Kampar pada Tanggal 3 Oktober 2023.

Pada 4 Desember sampai tanggal 6 Desember dilaksanakan Kegiatan Inventarisasi dan Identifikasai Subjek dan Objek Ulang oleh Satgas A dan Satgas B yang didampingi oleh pemilik sah lahan GKPN Unit 3 di Desa Rimbo Panjang. Selanjutnya terbitlah surat Undangan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian.

Berdasarkan surat undangan musyawarah pertama tanggal 29–31 Januari 2024 bertempat di Kantor Desa Rimbo Panjang, pemilik sah tanah Kaplingan Eks GKPN Unit 3 tidak tercantum sehingga seluruh pemilik sah sesuai informasi tanah Kaplingan Eks GKPN Unit 3 tidak satu pun yang diundang dan menunggu undangan berikutnya yang disampaikan informasi oleh Satgas B.

Setelah menunggu undangan, maka terbitlah surat undanganmusyawarah kedua pada tanggal 27–28 Februari 2024 bertempat di Kantor Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pemilik sah tanah-tanah Kaplingan Eks GKPN Unit 3 hanya tercantum 22 Kapling Eks GKPN Unit 3 dan pemilik sah lainnya juga tidak tercantum sehingga pemilik sah lainnya sesuai informasi tanah Kaplingan Eks GKPN Unit 3 tidak diundang dan menunggu undangan berikutnya yang disampaikan informasi oleh Satgas B.

Menurut informasi dari Satgas B, sebagian besar pemilik sah lahan GKPN unit 3 belum diundang untuk musyawarah penetapan ganti rugi karena lahannya tumpang tindih berdasarkan pengumuman pertama pada tanggal 19 September 2023.

Pihak eks GKPN Unit 3 berkesimpulan, dalam proses ganti-rugi proyek Tol tersebut menimbulkan masalah. Permasalahannya adalah tumpang tindih dengan namanya yang tercantum dalam NIS yang sama, tidak melampirkan surat alas tanahnya, sementara pemilik sah lahan GKPN Unit 3 telah melampirkan surat alas tanahnya, sehingga menghambat pembayaran ganti rugi. Dampaknya adalah menghambat proyek strategis nasional (PSN) Presiden RI, Joko Widodo. red

843 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia