Datuk Jalo: Tak Penuhi Ketentuan, Minta Galian C di Teluk Kenidai Segera Ditutup

Kampar, Indonesia-Praktik dugaan penambangan galian c ilegal di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dari tahun ke tahun masih berlangsung. Contohnya, di Desa Teluk Kenidai.

Yang dimaksud penambangan galian c dalam hal ini yaitu pasir cor dan kerikil. Informasi yang dihimpun dataprosa.com, penambangan pasir cor dan kerikil atau kuari di sana sudah berlangsung kira-kira 3 tahun, aktif hampir setiap hari.

Dari penelusuran dataprosa.com, kuat indikasi setidaknya ada 2 lokasi pengelolaan kuari liar di Desa Teluk Kenidai. Di kedua lokasi itu berlangsung aktivitas menyedot pasir dan pengambilan kerikil dari sungai dengan menggunakan 4 unit mesin.

Dalam pengelolaan kuari, diperlukan berbagai izin dari pemerintah, antara lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk di Kecamatan Tambang, khususnya di Desa Teluk Kenidai, selain ketentuan Undang-Undang, pengelolaan kuari paling tidak diketahui atau ada rekomendasi dari pihak Ninik Mamak setempat.

Dahrial, bergelar Datuk Jalo Garang yang dihubungi dataprosa.com di Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin, 25 Juli 2022 sore, membenarkan di Desa Teluk Kenidai memang ada aktivitas pengelolaan kuari.

Kepada dataprosa.com, Datuk Jalo menyatakan, selaku Ninik Mamak di Desa Teluk Kenidai dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas munculnya kegiatan kuari yang diduga ilegal itu. Menurutnya, sebagai Ninik Mamak di sana, harus ada persetujuan dari pihaknya.

Datuk Jalo Garang merupakan Pucuk Adat Ulayat Kenegerian Terantang yang terdiri dari Durian Tandang, Teluk Kenidai dan Teluk Jering. Dusun Durian Tandang masuk ke dalam Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Bahkan Datuk Jalo menandaskan sekaligus meminta kepada pihak yang berkompeten, agar kedua lokasi aktivitas kuari tadi segera ditutup.

Alasan Datuk Jalo mengatakan begitu, karena terjadi kerusakan tanah di lokasi aktivitas kuari. Lagi pula, “Tidak adanya persetujuan pengelolaan kuari oleh Pucuk Ninik Mamak setempat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dataprosa.com, di kedua lokasi kuari tadi akvitas penyedotan pasir dan pengambilan kerikil dari sungai, masing-masing lokasi diperkirakan rata-rata 40-50 truk per hari. Per truk mengangkut pasir maupun kerikil 6 hingga 7 meter kubik.

Harga pasir cor per meter kubik 70-75 ribu rupiah. Sedangkan kerikil 90 ribu rupiah per meter kubik.

Jadi dari hasil penambangan pasir cor di Desa Teluk Kenidai, jika minimal dalam sehari 40 truk, maka setiap hari terjadi transaksi 6 meter kubik kali minimal 40 truk X Rp70.000, hasilnya Rp16.800.000. Dengan kata lain, hasil penjualan pasir cor yang dikeruk dari bumi Desa Teluk Kenidai setiap hari paling sedikit Rp16.800.000.

Itu pasir cor. Untuk kerikil dengan harga Rp90.000 satu meter kubik, setiap hari terjadi transaksi minimal 6 meter kubik kali 40 truk X Rp90.000, yakni Rp21.000.000.

Dengan demikian, dalam satu bulan hasil penjualan pasir cor dan kerikil yang dikuras dari bumi Teluk Kenidai di dua lokasi tersebut, yakni sedikitnya Rp1.152.000.000, untuk satu lokasi.

Sumber dataprosa.com yang berkompeten menginformasikan, ada pun para pelaku aktivitas galian c yang diduga liar itu kuat indikasi yakni inisial He dan Le. Kedua inisial ini mengontrak lokasi kepada AS alias DK dan U alias DM. red


1,314 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia