Hasil Kebun “Disunat,” Ratusan Warga Senama Nenek Meradang

Pekanbaru, Indonesia-Kira-kira 400 warga Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, merasa kecewa akibat hasil panen kebun mereka dipotong sewenang-wenang oleh pihak Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).

Akibat kekecewaan itu warga Senama Nenek pemilik sertifikat kebun sawit tersebut melayangkan Surat tertanggal Rabu, 6 April 2020 yang ditujukan kepada Ketua KNES bernama Alwi Arifin.

Isi Surat yang ditandatangani 400 warga Senama Nenek itu mempertanyakan kejelasan pemotongan gaji (hasil kebun) mereka.

Salah seorang tokoh masyarakat Senama Nenek bernama Hendri N menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com di Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, Sabtu (9/5-2020) menjelang sore. Hendri N menuturkan, surat yang ditujukan kepada Ketua KNES itu hingga berita ini tayang, belum ada respon.

Dalam keterangannya Hendri N menjelaskan, “gaji” (hasil kebun warga pemilik sertifikat lahan) untuk bulan Januari masing-masing kepada warga penerima yang diberikan oleh pihak KNES pada 5 Februari 2020, yakni Rp2.017.328 bersih. Dari jumlah ini, sudah dipotong untuk RKO nonpupuk yaitu Rp980.538. Pemotongan lainnya yakni untuk pupuk Rp511.790. Dengan demikian, di situ ada akumulasi pemotongan Rp1.492.328. Itu artinya, gaji kotor yang diterima masing-masing warga per kepala keluarga (KK) untuk hasil bulan Januari Rp3.509.676.

Lalu, gaji kotor untuk bulan Februari yang diterima warga pada 5 Maret 2020 yaitu Rp2.956.881. Dari jumlah ini, dipotong untuk biaya RKO nonpupuk dan pupuk Rp1.655.282,76. Sehingga masyarakat menerima gaji bersih Rp1.301.598,24.

Gaji kotor untuk bulan Maret 2020 yang diterima masyarakat pada 5 April 2020 yaitu Rp2.848.170. Jumlah yang dipotong untuk biaya RKO nonpupuk dan pupuk besarnya Rp1.767.607. Sehingga gaji bersih yang diterima warga yaitu Rp1.080.563.

Panjang lebar Hendri N menguraikan kepada dataprosa.com, dirinya yang mewakili 400 warga merasa kecewa karena pemotongan gaji tidak patut, terlalu besar, tak ada penjelasan pemotongan secara rinci. “Pemotongan berlangsung tanpa ada musyawarah dengan masyarakat,” kata Hendri N.

Kekecewaan lainnya, papar Hendri N, pengurus koperasi tidak memiliki iktikad baik terhadap warga Senama Nenek. Bahkan Hendri N menduga, kuat indikasi bahwa penerima gaji lebih besar jumlahnya daripada jumlah pemilik lahan, sehingga mengurangi gaji penerima pemilik lahan yang sebenarnya atau yang memiliki sertifikat.

Guna mengonfirmasi informasi yang disampaikan Hendri N, dataprosa.com berkali-kali mengubungi Ketua KNES Alwi Arifin baik melalui HP maupun aplikasi WhatssApp (WA), namun tidak aktif. Beberapa waktu lalu dataprosa.com menghubungi Alwi Arifin di nomor yang sama, namun saat itu Alwi Arifin menyatakan bahwa dirinya lagi sakit.

Akibat dari akumulasi kekecewaan yang dialami masyarakat tersebutlah ke-400 warga Senama Nenek pemilik sertifikat melayangkan surat kepada Ketua KNES yang tembusannya disampaikan kepada pelbagai institusi/lembaga, antara lain mulai dari Presiden RI, Ketua DPR RI, Mahkamah Agung RI, Kapolri, Menteri BUMN, Menteri ATR/KBPN, Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau dan Kepala Kejati Riau.

Tembusan Surat tersebut juga dilayangkan kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar, Kapolres Kampar, Kepala Kejari Kampar, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, Camat Tapung Hulu dan Kapolsek Tapung Hulu. dp-01

4,661 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia