Jaksa minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus TPPU Fikasa Group

Pekanbaru, Indonesia-Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Fikasa Group kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (11/1-2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Panalosa meminta kepada Majelis Hakim agar menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Penasihat Hukum lima petinggi PT Fikasa Group, yang menjadi terdakwa.

Permohonan itu disampaikan Rendi dalam surat tanggapannya atas eksepsi yang diajukan lima terdakwa pada sidang secara virtual. Kelima terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani.

Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Ahmad Fadil dengan Hakim Anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama, Rendi mengatakan eksepsi yang diajukan pengacara kelima terdakwa tidak sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Rendi menyebutkan, dakwaan yang dibacakan JPU untuk kelima terdakwa telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Oleh karena itu kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum para terdakwa. Memohon kepada Majelis Hakim menetapkan agar pekara ini dilanjutkan untuk pemeriksaan para saksi,” ujar Rendi.

Atas permohonan JPU, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.

Sidang kemudian ditunda, Rabu (18/1/23) mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan sela Majelis Hakim.

JPU menjerat terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan Pasal 3  TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Maryani, Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Dia dijerat dengan Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.

Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana 14 tahun penjara. Mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, namun hukuman mereka tetap sama.

Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi 10 korban di Pekanbaru. Modusnya, dengan Promissory Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar. red

315 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia