Informasi Serius Buat Wali Kota Pekanbaru: Tujuh Tahun Jadi Juru Parkir, “Jabatan” tak Naik-Naik

Pekanbaru, Indonesia–Dia biasa disapa “Jon,” juru parkir yang berlokasi di Jalan HR Subrantas, kawasan Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Nama sebenarnya, sebagaimana pengakuannya, Juhanda.

Jon bersama keluarga dan cucu tinggal di rumah sendiri, warisan orang tuanya yang posisinya di belakang restoran, area parkir yang dilakoninya.

Di tengah terik matahari, lewat tengah hari di bulan puasa ini, dataprosa.com menyaksikan, Jon sibuk mengatur posisi kendaraan baik roda dua maupun roda 4 yang akan parkir di depan salah satu restoran, lokasi Jon menjalankan aktivitasnya.

Jon memang sudah terbiasa menjalani hari-hari di tengah terik matahari. Begitu juga saat hujan turun.

Dia mengatur posisi kendaraan yang masuk ke area parkir. Dia juga memandu kendaraan roda empat meninggalkan area parkir, sebelum sampai ke jalan nasional, yakni Jalan HR Subrantas (Jalan Raya Pekan) yang padat lalu-lintas, sekalian menarik uang parkir Rp2000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1000 roda dua, sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru.

Sejak terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, tarif parkir menjadi Rp1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 kendaraan roda empat. Sebelumnya, Rp2000 dan Rp3000 untuk kendaraan roda empat.

Dari hasil kerja di tengah terik matahari yang juga kadang hujan, itu mulai kira-kira pukul 8 pagi hingga jam lima sore, jumlah uang yang terkumpul bervariasi. Kadang yang parkir ramai, sewaktu-waktu sepi. Tapi, rata-rata setiap hari Jon mengumpulkan rupiah demi rupiah total Rp195 ribu. Dari duit segini, bagian Jon cuma Rp75 ribu!

Lho, kok bisa?

Dia menguraikan, dari Rp195 ribu itu setiap hari dia harus menyetor Rp120 ribu. Berapa pun uang yang terkumpul, juragan parkir tak mau tahu. Mau rugi atau untung, kek, yang penting setor Rp120 ribu. Kalau Jon keberatan, “toh, masih banyak, kok, orang yang mau jadi tukang parkir!”

Dan menurut kabar kabur yang dimiliki pria berusia 63 tahun ini sebagaimana penuturannya kepada dataprosa.com, Sabtu (28/2-2026) di Pekanbaru, tujuan akhir setoran parkir yaitu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Bagi Jon, setoran rata-rata Rp120 ribu per hari, “Itu terasa berat. Habis, mau bagaimana lagi,” katanya.

Persoalannya, duit setoran Rp120 ribu per hari itu tidak langsung ke Dishub. Tapi “mampir” dulu ke “orang kuat” berinisial YE, seorang wanita yang disebut-sebut selaku pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) yang memiliki wewenang mengelola parkir yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. YE ini pun tidak langsung menerima setoran dari Jon, tapi melalui kaki tangannya, yang acap juga disebut-sebut sebagai “orang Dishub,” Pekanbaru. Jadi, Jon memberikan setoran parkir secara langsung kepada juru tagih, untuk kemudian diteruskan ke YE.

YE sendiri tidak hanya memiliki wewenang mengumpulkan duit dari satu titik area parkir seperti yang dikerjakan Jon saja. Tapi dia menguasai banyak titik parkir yang memanjang yang seluruhnya kawasan strategis, di sepanjang Jalan HR Subrantas. Wanita yang kabarnya tidak pernah merasakan jadi juru parkir ini, sudah bertahun-tahun menjadi “juragan parkir,” sekaligus bertahun-tahun selaku Ketua Rukun Warga (RW) setempat. Kini, masa jabatan YE selaku RW, sudah habis.

Meski sudah menekuni profesinya selama tujuh tahun berturut-turut jadi juru parkir di titik yang sama, karir Jon masih tetap begitu-bagitu saja. “Jabatan”-nya pun tidak juga meningkat, paling tidak, ya, sebagai pemegang SPT di area parkirnya sendiri, umpamanya.

Kepada dataprosa.com, Jon memang menginginkan dirinya memiliki SPT paling tidak di titik parkir di area yang dikerjakannya, yakni titik depan restoran “Jagoan Ayam,” yang berlokasi di Jalan HR Subrantas. Tapi untuk memiliki SPT itu, menurut mantan sopir angkot yang sudah memiliki 4 cucu itu, “prosedurnya rumit.” Tak “sembarang orang” pula bisa mendapatkan lembaran SPT yang didambakan Jon itu, apalagi kalau tak punya power.

Dari hasil penelusuran dataprosa.com, selama 2026 ini, yang namanya SPT di lokasi Tepi Jalan Umum di Pekanbaru, belum terbit. Sedangkan SPT 2025, masa berlakunya hingga akhir Desember. Praktis, di tahun ini sejak bulan Januari lalu hingga kini, penarikan tarif parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir, Dishub Pekanbaru bernama Davit D Febri yang dihubungi dataprosa.com melalui Ponsel-nya, Rabu (4/3-3026) membenarkan bahwa SPT 2026 belum terbit. Tapi, tidak seluruhnya. Ada juga sebagian pemegang SPT yang masa berlakunya masih aktif.

Pihak Dishub Kota Pekanbaru, kata Davit, kini tengah melakukan pembahasan terkait penataan parkir dan akan mengambil alih pengelolaannya. Agar pelaksanaan parkir lebih baik lagi ke depan. red

501 total views, 12 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish