Pengelolaan Hotel Aryaduta Sebelum 2026: “Jatah” Pemprov Riau “Duduk Manis” Rp200 Juta
Riau, Indonesia–Para elit terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tak perlu repot-repot mengurus Hotel Aryaduta?
Kerja atau tidak, toh uang masuk (dividen) sudah jelas, Rp200 juta yang harus disetorkan pihak pengelola Hotel Aryaduta kepada Pemprov Riau selaku pemilik barang (aset) dan pemegang saham terbesar. Ini terjadi selama kontrak belum berakhir di ujung 2025. Informasi ini sudah viral di pelbagai media online.
Lantas, kontrak pengelolaan Aryaduta yang berlokasi di Kota Pekanbaru itu kemudian berlanjut antara PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dengan Lippo Karawaci.
Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru. Ditandatangani bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Marlo Budiman, serta Direktur Marshal Martinus T.
PT SPR merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau.
Selama ini, sebelum SPR dipimpin Ida, sebagaimana sudah disebutkan, pembagian dividen yang diperoleh Pemprov dari tahun ke tahun cuma berkisar Rp200 juta.
Lha, kok, Pemprov bisa “stabil” cuma dapat Rp200 juta selaku pemilik aset?
Itu, ada modusnya?
Bagaimana pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh Pemprov dari Aryaduta, Edi Basri Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, pernah menyingkap hal itu kepada wartawan termasuk di antaranya dataprosa.com di Gedung DPRD Riau di Pekanbaru, Selasa (7/1-2026) lalu.
Di gedung parlemen itu dengan mengarahkan pandangannya kepada dataprosa.com, Edi membeberkan, Komisi III pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Hotel Aryaduta pada 2024.
Edi penasaran. Pemprov, kok, cuma kebagian Rp200 juta? Komisi III pun protes. Mereka melakukan gebrakan besar-besaran. “Kita tanya manajememennya,” ujar Edi. Dia menginformasikan, jawaban dari pihak manajemen yang menonjol: kata “bagus” yang diulang berkali-kali.
Ketua Komisi III dan Tim-nya kemudian meminta untuk bertemu dengan General Management (GM) saat itu. “Kita mau cari, ‘penjahat’-nya siapa. Menurut saya, ada yang ‘bermain’ selama ini,” kata Edi pula.
Eh, akhirnya, ketahuan juga. Pihak manajemen menyampaikan, omset hotel satu tahun Rp35-37 miliar! “Mulai dari 2021 sampai 2023, itu kontribusinya setahun hanya Rp200 juta ke Pemprov,” tambah Edi.
Dia menuturkan, pihaknya pertama-tama menganalisis kontrak pelaksanaan hotel. Di situ disebutkan, 25 persen dari dividen Aryaduta merupakan bagian untuk Pemprov Riau.
“Apabila 25 persen pembagian dividen itu kurang dari Rp200 juta, pihak pengelola tetap harus membayar Rp200 juta per tahun,” papar Ketua Komisi yang membidangi Keuangan itu.
“Maka dijadikanlah, entah bagaimana caranya, supaya keuntungan 25 persen itu di bawah 200 juta rupiah. Maka mereka cuma bayar Rp200 juta rupiah,” tutur Edi.
Apa yang dibeberkan Edi memperlihatkan bagaimana “modus” pengelolaan hotel berbintang yang menjadi kebanggaan Provinsi Riau menjadi lebih jelas lagi. Seakan-akan pendapatan operasional hotel tak pernah mengalami fluktuasi yang berarti.
Hal itu dapat menimbulkan kesan, pihak Pemprov pun sepertinya tak perlu repot-repot mengetahui lebih jauh apa yang dikerjakan pengelola.
Apa pun yang terjadi, seakan setiap tahun uang masuk dari Hotel Aryaduta untuk menambah pundi-pundi PAD Riau sudah ditarget cukup “segitu-segitu” saja.
Dari penjelasan Anggota Dewan ini bisa diketahui, seolah-olah “modus” kurang dari Rp200 juta itu “dipelihara” bertahun-tahun. Ibarat kerupuk, “siramkan” saja Rp200 juta, Pemprov terbukti klepek-klepek-klepek.
Menyadari keadaan ini, tak ada penjelasan mendetil secara transparan, berapa misalnya, kerugian yang dialami pengelola dalam setahun, kalau memang rugi. Atau, berapa nilai profit yang diperoleh jika memang ada laba. Atau pemahaman lebih tepatnya, mungkin, tak ada keterangan sejelas-jelasnya kepada publik bagaimana kondisi posisi laporan neraca keuangan hotel.
Sejak Komisi III melakukan protes, pemasukan PAD Riau dari Aryaduta pun mendadak berubah. Tak tanggung-tanggung. Dari nilai dividen Rp200 juta hingga menjadi sampai Rp2,4 miliar. Meningkat 1.200 persen!
Pasca Sidak, “Kita adakan evaluasi, kita minta pertemuan dengan top manajemen di Jakarta. Barulah menjadi Rp2,4 miliar,” paparnya.
“Yang Rp2,4 miliar, bilang (kepada publik, red), itu karya Komisi III,” cetus Anggota Dewan itu kepada dataprosa.com. Edi kembali mengingatkan, itu adalah kinerja, hasil karya Komisi III. “Mulai dari gagasan, pelaksanaan, evaluasi, sampai ke implementasinya. Kita buktikan. Tak ada pihak lain. Saat itu tidak ada keterlibatan SPR,” sambungnya memastikan.
Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengisahkan, perjuangan hingga menghasilkan Rp2,4 miliar itu situasinya dalam masa transisi. “Waktu itu pengelolaan hotel masih ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Tidak melalui SPR,” urainya.
Jika demikian halnya, omset setahun bisa sampai Rp35-37 miliar, lalu, berapa biaya operasionalnya?
Pihak manajemen menjelaskan kepada Komisi III, biaya operasionalnya kira-kira 75-80 persen dari omset.
Selanjutnya, dari keadaan itu, berdasarkan hitung-hitungan Komisi III, dengan biaya operasional 75-80 persen, itu artinya masih tersisa kira-kira Rp10 miliar. Kalau bagian dividen untuk Pemprov 25 persen, maka diperoleh hasil Rp2,5 miliar. Angka hitung-hitungan akhir yang muncul kemudian, ya, itu tadi, kira-kira Rp2,4 miliar.
Edi juga tak lupa mengingatkan, para pihak yang menjabat sebelumnya terkait pengelolaan Aryaduta, hingga sampai kepada Komisi III sekarang, orangnya itu-itu juga. “Tidak juga ada perbaikan,” bebernya. red
2,739 total views, 6 views today
