Warga Tolak Rencana Pembangunan TPS di Pekanbaru

Pekanbaru, Indonesia–Warga menolak rencana Pemerintah Kota ((Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau membangun tempat pembuangan sementara (TPS) di Jalan Sukamaju, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Rencananya, Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal membangun TPS yang lokasinya sudah ditentukan. Camat Rumbai Pesisir, Abdul Rahman membenarkan rencana itu kepada daraprosa.com, Selasa (10/2-2026) melalui telepon WhatsApp (WA) di Pekanbaru.

Dari literatur yang dirangkum dataprosa.com, TPS sampah adalah lokasi sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, atau tempat pemrosesan akhir (TPA).

TPS berfungsi sebagai tempat pemindahan sampah dari alat pengumpul (gerobak) ke alat angkut sampah (truk) untuk mengurangi penumpukan di lingkungan, dengan kriteria lokasi mudah diakses, tidak mencemari lingkungan, dan pengangkutan yang terjadwal.

Kepada dataprosa.com warga menyampaikan, tidak ingin di lingkungan permukiman mereka berpotensi menimbulkan penyakit menular dan terjadi polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan.

“Kami tidak mau desa kami ini tak nyaman ditempati gara-gara bangunan itu,” ungkap ID, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga setempat kepada dataprosa.com, Kamis (12/2-2026).

Di tempat terpisah IS, warga lainnya yang bermukim di sekitar lokasi rencana pembangunan TPS menyatakan hal yang sama dengan ID. “Selain polusi udara, penyakit menular juga menjadi ancaman bagi kita,” kata IS.

IS menerangkan, masalahnya sampah itu merupakan kumpulan kotoran dari berbagai macam. “Jadi jelas, kita tidak setuju untuk pembangunan TPS di daerah ini. Sebaiknya pemerintah cari lokasi jauh dari permukimanlah,” ungkapnya.

Sebagai bentuk penolakan, warga setempat sepakat mengumpulkan tandatangan. Selanjutnya akan diantar ke kantor camat. Tak kurang dari 72 warga yang membubuhkan tanda tangan.

Dari pengamatan dataprosa.com, pihak kecamatan beserta perangkatnya seolah-olah mengambil tindakan inisiatif sendiri pada rencana pembangunan TPS. Jajaran kecamatan beserta perangkatnya itu mengeluarkan surat pernyataan seakan-akan warga telah menyetujui rencana pembangunan TPS tersebut.

Pada surat yang dikeluarkan pihak perangkat kecamatan tertanggal 18 Januari 2026 tercatat persetujuan warga untuk pembangunan TPS dan ditandatangani Camat, Lurah dan RT/RW.

Camat Rumbai Pesisir Abdul Rahman yang dihubungi dataprosa.com melalui WA, Selasa (10/2-2026) menyatakan pembangunan TPS masih menunggu anggaran yang akan dialokasikan. “Untuk info selanjutnya, silakan hubungi DLHK. Mereka yang paling mengetahui,” sebut Camat.

Diminta komentarnya terkait adanya Surat Edaran dari pihak kecamatan yang berisikan seakan-akan warga telah menyetujui pembangunan TPS tersebut, Abdul Rahman lebih memilih bungkam.

Di lain pihak, Reza Aulia Putra Kepala DLHK Kota Pekanbaru dihubungi dataprosa.com, Selasa (10/2-2026) melalui WA, hingga berita ini tayang tidak memberikan respon. rh

816 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish