Dipecat dengan Bibir Ahmadi Jalani Proses Mediasi
Riau, Indonesia – Suasana di ruang mediasi perselisihan hubungan industrial (PHI) yang semula tenang sempat diwarnai perbantahan. Kondisi tersebut disaksikan Mediator Disnakertran Riau, Dasril, pada saat memimpin mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau (15/07/2019).
Peristiwa perbantahan tersebut terjadi antara Ahmadi Lubis (mantan karyawan PT. PKS-red) dengan Manager PT. PKS (Putra Kritang Sawit) A Marpaung.
A Marpaung dihadapan Dasril, menyebut kalau dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan kepada Ahmadi, dan menyayangkan sikap Ahmadi yang tidak segera melapor kepadanya, sebagai pimpinan di PT.PKS.
“Sebenarnya saya bisa saja menganggap kamu tidak masuk kerja sebagai bentuk pengunduran diri, karna saya merasa tidak pernah memecatmu,“ kata A Marpaung
Menanggapi pernyataan A Marpaung, Ahmadi Lubis membantah dan menyebut bahwa dirinya telah menemui A Marpaung, tidak lama setelah mendapatkan pemecatan dengan lisan, yang disampaikan oleh mandor sortasi.
“Ada pak, kita bertemu di gudang,” bantah Ahmadi.
Setelah Mengabdi 8 Tahun Karyawan PT PKS Terlantar
Sementara itu dalam edisi sebelumnya A Marpaung sempat menyebutkan bahwa dirinya memiliki keterbatasan, sehingga dirinya tidak dapat berbuat banyak dan tidak memiliki kewenangan, dikarenakan pihak perusahaan memiliki orang kepercayaan diperusahaan tersebut.
Sebagai mediator, Dasril, kemudian mengambil alih perbantahan dan menyebutkan bahwa sebenarnya ada unsur salah pada kedua belah pihak, baik itu dari Ahmadi maupun dari pihak PT PKS
Hingga proses mediasi berakhir kedua belah pihak masih bertahan pada keputusan masing masing.
Ahmadi menolak tawaran pengunduran diri atau penawaran bekerja kembali dari perusahaan dan lebih memilih untuk mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait permintaan Ahmadi pihak PT. PKS yang diwakili A Marpaung, belum menyatakan sikap. p3
3,580 total views, 9 views today
