Sidang Lapangan Sengketa Tanah oleh PN Bangkinang
Sidang Lapangan sengketa tanah terkait perkara No. 13/PDT-G/2019/PN-BKN (1/8/2019) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Kampar, Indonesia–Pada Kamis (1/8/2019) berlangsung sidang lapangan sengketa tanah terkait perkara No. 13/PDT-G/2019/PN-BKN (1/8/2019) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Tergugat pada perkara tersebut Anwar Sadad (41) dan yang menggugat Wawan Supriatman (39).
Menurut Anwar Sadat, dirinya digugat atas kepemilikan tanah yang berada di Desa Teluk Kenidai. Padahal, kata Anwar, tanah yang digugat tersebut adalah warisan dari orangtuanya bernama almarhum Khaidir dengan kepemilikan surat tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1792/ 1992 dengan luas 19.969 M2 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.
Anwar yang menyatakan bahwa dirinya ahli waris dari almarhum Khaidir, yang menjadi ahli waris dari Khaidir itu tidak hanya dirinya sendiri, tapi masih ada lainnya selaku ahli waris (7 orang) yang sepenuhnya dapat bertindak atas harta peninggalan orang tuanya itu.
Dia menegaskan, gugatan oleh penggugat tersebut tidak berdasar. Menurut keterangan tergugat ini, penggugat mengakui memiliki tanah seluas 100 hektare dengan ukuran 1000 x 1000 yang disebutkan berada pada areal kaplingan tanah Drs Fauzi Haszah (Ketua Kelompok Kaplingan Tanah di Desa Teluk Kenidai, Kabupaten Kampar) dengan bukti berupa Surat Keterangan Tebas Tebang Hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, Kecamatan Kampar, Desa Teluk Kenidai tertanggal 10 November 1988 dengan batas tanah sebelah Utara berbatas dengan Hasan Kalolong/Rukiyah, Timur berbatas dengan tanah AURI, Selatan dengan tanah hutan, dan Barat dengan hutan.
Di sisi lain, sebagaimana penjelasan Anwar, Basri T selaku ahli waris dari Hasan Kalolong dalam surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2019 menyebutkan bahwa orang tuanya yaitu almarhum Hasan Kalolong tidak pernah memiliki tanah di belakang SMU Plus, serta tidak pernah bersempadan dengan tanah kelompok Drs. Fauzi Hamzah.
Anwar menyatakan, diduga kuat penggugat meragukan keabsahan tanah milik dari almarhum Khaidir. Padahal, kata Anwar, tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik No. 10/tahun 1993 seluas 19.969 M2, yang diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Kampar.
Dari keterangan Anwar, sudah jelas diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 10 Desember 1992 No. 17912/1992 tercatat/terdaftar bahwa tanah tersebut atas nama Khaidir, dengan ukuran dan batas sempadan yakni: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Rory Antanama dengan GS 17911/1992, Timur berbatas dengan tanah Azwer GS 17913/1992, Selatan berbatas dengan tanah Bustami GS 17923/1992, dan Barat berbatas dengan jalan.
Pada 1 Juli 2019 duplikat tergugat dilayangkan oleh BPN Kampar (tertugat IV) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan:
1. Menyatakan sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh tergugat IV yang terdiri dari :
a. SHM No. 10, Desa Teluk Kenidai tahun 1993 a.n Khaidir
b. SHM No. 01, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Yusmawarni
c. SHM No. 09, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Rory Antanama
d. SHM No. 08, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Yuhar Detis
e. SHM No. 11, Desa Teluk Kenidai tanggal 02 juni 1993 a.n Azwer Adalah sah dan berkekuatan hukum.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada 7 Agustus 2019 mendatang. p-01
4,067 total views, 6 views today
