Henri N: Koperasi Nenek Eno Senama Nenek Bukan KUD
Pekanbaru, Indonesia-Henri N salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau melalui sambungan telepon kepada dataprosa.com, Rabu (11/3-2020) menegaskan, Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) merupakan koperasi biasa, bergerak di bidang serba usaha. “Bukan Koperasi Unit Desa (KUD),” ujarnya.
Hal itu dikemukakan Henri N menanggapi berita dataprosa.com 9 Maret 2020. Pada pemberitaan tersebut tertulis “Koperasi Unit Desa Nenek Eno Senama Nenek (KNES).” Menurut Henri N, KUD di Desa Senama Nenek itu adalah KUD Ulayat Negeri yang perizinannya tengah diurus.
Sebagaimana pemberitaan dataprosa.com 9 Maret 2020, sejak Perjanjian Kerja Sama antara KNES dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V ditandatangani pada Rabu, 16 Oktober 2019, para pemilik lahan bersertifikat ada ratusan yang belum menerima gaji.
Pembagian gaji oleh KNES sudah berlangsung dua kali, yakni pada 5 Februari 2020 (bukan 15 Februari 2020 seperti berita sebelumnya-dengan ini tanggal di-ralat) dan pada 5 Maret 2020 (bukan 15 Maret 2020 sebagaimana pemberitaan sebelumnya-dengan ini tanggal di-ralat).
Di Desa Senama Nenek sendiri jumlah warga seluruhnya selaku pemilik sertifikat yakni 1.385, dengan total luas kebun 2.800 hektare.
Jadi sejak pemberian gaji yang sudah berlangsung dua bulan, itu dari 1.385 pemilik sertifikat sebagian besar sudah menerima gaji, tapi ada ratusan pemilik sertifikat lainnya sama sekali belum pernah menikmati hasil kebun mereka. Banyak di antara mereka yang sudah bergabung dengan KNES, namun hingga berita ini diturunkan, mereka belum menerima hak mereka.
Bahkan Henri N menginformasikan, pada saat gajian 5 Maret 2020 lalu diperkirakan 448 pemilik sertifikat belum menerima gaji. Ke-448 pemilik sertifikat tersebut, khusus penerimaan gaji pada 5 Maret 2020, itu tidak tergabung ke dalam KNES.
Dari data pada dataprosa.com, pada saat pemberian gaji pertama 5 Februari 2020, pada amprah gaji tertulis: “Koperasi Unit Desa Nenek Eno Senama Nenek (KUD-NES).” Jadi bukan “Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).”
Namun pada pemberian gaji kedua kalinya 5 Maret 2020, pada amprah penerima gaji tertulis: “Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES).”
Data lainnya, yakni pada lembaran Perjanjian Kerja Sama antara KNES dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara V, di halaman 1 tertulis: “Koperasi Nenek Eno Senama Nenek.” Bukan “Koperasi Unit Desa Nenek Eno Senama Nenek (KUD-NES).”
Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com yang berupaya menghubungi Ketua KNES bernama Muhammad Alwi Arifin berkali-kali melalui sambungan telepon dari Pekanbaru, Senin (9/3-2020), tidak aktif. Namun sebelumnya, dataprosa.com pada Senin (24/2-2020) pernah menghubungi Muhammad Alwi Arifin melalui sambungan telepon dengan nomor yang sama dari Pekanbaru, Ketua Koperasi itu menyatakan dirinya lagi sakit. “Tensi saya naik,” ujarnya saat itu. tim/dp-01
6,521 total views, 6 views today
