Selamat Datang RS UPT Vertikal Riau: Polemik Luas Lahan? (2)

Riau, Indonesia–Polemik luas lahan di areal pembangunan Konstruksi Rumah Sakit Unit Pelaksana Tugas (RS UPT) Vertikal Riau, masih belum tuntas.

Pembangunan gedung RS Vertikal UPT Riau yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024-2025 itu kini memang tengah berlangsung. Pekerjaan konstruksi berjalan sejak Januari 2025 lalu. Lokasinya di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Luas lahan yang menjadi polemik tampak memanas saat terjadi pengukuran di lokasi, yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Sri Sadono Mulyanto, Selasa, 7 Januari 2025 lalu. Momen ini sudah tayang di pelbagai media siber.

Lahan yang digunakan untuk kepentingan RS UPT Vertikal Riau ini memang bersebelahan langsung dengan lahan yang ditempati Universitas Negeri Riau (Unri), khususnya Fakultas Pertanian (Faperta).

Saat momen kehadiran Sri Sadono di situ, terdengar suara-suara protes dari kalangan mahasiswa Faperta.

Gubernur Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Faperta, Unri, bernama Ahmad Arifin, menyebut lahan yang dipakai untuk pembangunan RS Jantung dan Otak (RS UPT Vertikal, red) tersebut seluas 10 hektare (Ha), 8 hektare di antaranya telah dibuka dan sisa 2 hektare lagi merupakan lahan dari mahasiswa maupun kelompok tani. 

Menurut Arifin, lahan tersebut termasuk lahan sawit, praktikum, dan penelitian bagi mahasiswa maupun Kelompok Tani.

Dari keterangan Ahmad Arifin tadi, timbul kesan seolah-olah lahan yang selama ini dijadikan lokasi tempat praktikum mahasiswa terkait pertanian, bakal “dibegal” oleh pihak Pemprov Riau diwakili Dinas Kesehatan dengan dalih untuk pembangunan rumah sakit. Meskipun, sangat boleh jadi, lahan yang ditempati Unri memang milik Pemerintah Bumi Lancang Kuning.

Pada saat itu juga, Sri Sadono merespon apa yang disuarakan Ahmad Arifin. Dia bilang, lahan tersebut tidak akan digusur. 

“Tidak ada yang kita kesampingkan. Itu tidak digusur. Tetap dibangun. Perlu lahan pertanian lainnya. Perlu dibicarakan. Nanti kita diskusi lagi,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari laman rri.co.id yang tayang pada 7 Januari 2025.

Sri Sadono menuturkan, Pemprov Riau telah berkoordinasi dan meminta izin kepada pihak rektorat. 

“Karena selama ini Pemprov izin dengan Rektorat, jadi mohon maaf. Karena tadi sudah sepakat. Kita dukung. Waktu terus berjalan,” sambungnya. 

Kadiskes Riau itu meminta agar semua saling mengawal di lapangan dan hadir untuk mendiskusikan terkait persoalan ini. 

“Untuk 10 hektare itu sama-sama kita kawal, sesuai maps yang telah dibuat tadi,” kata Sri Sadono. 

Menyimak narasi yang dilontarkan Sri Sadono itu, di satu sisi dia menyebut “lahan tersebut tidak akan digusur.” Tapi pada bagian lain, dia melontarkan kalimat: “Perlu lahan pertanian lainnya.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun dataprosa.com, lahan yang disiapkan untuk pembangunan rumah sakit, seluruhnya memang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Informasi versi Pemprov, luas lahan yang dihibahkan total 10 hektare.

Lalu, apa iya, pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memang betul-betul butuh lahan seluas 10 hektare untuk membangun proyek konstruksi berbiaya lebih dari setengah triliun rupiah itu?

Informasi sementara yang diperoleh dataprosa.com, luas lahan yang dibutuhkan pihak rumah sakit menurut versi Kemenkes, tak sampai 5 hektare!

Sebagaimana diketahui, kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek bernama: “Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan RS UPT Vertikal Riau,” yakni PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku pemenang tender. Dari informasi yang dihimpun dataprosa.com yang belum terkonfirmasi, pihak Kemenkes melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menugaskan PT Pembangunan Perumahan (PP) mengerjakan kegiatan berdasarkan kontrak berbiaya Rp663.243.270.000,00.

Berdasarkan sumber tertulis yang pernah dibaca dataprosa.com berupa salinan “Uraian Singkat Pekerjaan Konstruksi Fisik dan Bangunan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Riau” pada pihak Kemenkes, di situ tercatat bahwa PT PP mengerjakan RS UPT Vertikal Riau dengan luas total lebih-kurang 48.703, 9 meter per segi! Dengan kata lain, tak sampai 50.000 meter per segi (kurang dari 5 hektare).

Jika memang luas lahan rumah sakit versi Pemprov Riau 10 hektare, sedangkan luas lahan versi Kemenkes 48.703, 9 meter per segi, berarti ada luas 51.296, 10 meter per segi lagi di luar yang tercatat pada versi Kemenkes. Jadi, apa sebenarnya yang terjadi atas perbedaan angka-angka luas lahan antara Pemprov Riau dengan pihak Kemenkes?

Di satu sisi, terkait luas lahan menurut sumber tertulis berupa salinan yang dibaca dataprosa.com, yang tak sampai 5 hektare versi Kemenkes, itu tak ada penjelasan lain. 

Melihat keadaan itu, bagaimana mungkin terjadi perbedaan angka yang sangat signifikan luas lahan antara versi Pemprov Riau dengan pihak Kemenkes? Sehingga untuk memenuhi “kuota” 10 hektare, pihak Pemprov Riau yang didengung-dengungkan Kadiskes Riau Sri Sadono Mulyanto sampe merasa perlu nyerempet-nyerempet 2 hektare lagi ke lokasi lahan tempat praktikum mahasiswa Fakultas Pertanian?

Lalu, jika mengacu kepada legalitas, berapa sebenarnya luas lahan yang dibutuhkan pihak Kemenkes?

Guna memperoleh keterangan lebih lanjut untuk kepentingan validasi data yang ada pada dataprosa.com melalui konfirmasi, tak satu pun dari pihak-pihak yang terkait langsung yang dihubungi dataprosa.com, memberikan respon.

Kemudian, sudah sampai sejauh mana polemik lahan di antara Pemprov Riau melalui Diskes dengan mahasiswa Faperta, Unri? Apakah sudah ada solusinya yang tidak merugikan mahasiswa?

Kadis Kesehatan Riau Sri Sadono Mulyanto yang dihubungi dataprosa.com, Selasa (15/4-2025) lalu ke kantornya di Pekanbaru, menurut Dwi di Bagian Pelayanan Publik, Kadis tidak berada di tempat. Sementara konfirmasi tertulis yang diajukan dataprosa.com melalui surat yang ditujukan kepada Kadis Sri Sadono Mulyanto selaku Kadiskes pada hari itu juga, hingga berita ini tayang, juga belum ada respon.

Lalu, dataprosa.com bersama rekan wartawan lainnya menghubungi Lurah Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Sebagaimana diketahui, pembangunan RS UPT Vertikal Riau berada di Kelurahan Simpang Baru. Lurah Simpang Baru bernama Zulfi Sahri kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (17/4-2025) lewat tengah hari, sempat mengangkat kedua lengannya setinggi-tingginya dalam posisi duduk. Posisi kedua lengannya yang menjulang, nyaris sejajar dengan tubuhnya. Dia kemudian berucap: “Saya tidak tahu!”

Lha, masa, sih, Zulfi selaku Kepala Pemerintahan di tingkat kelurahan di Pekanbaru tidak mengetahui sampai sejauh mana legalitas luas lahan RS UPT Vertikal Riau?

Zulfi kemudian seakan berupaya meyakinkan wartawan, menambahkan bahwa dirinya secara gamblang mengatakan apa adanya, dan menginformasikan kepada wartawan apa yang diketahuinya. p-01

2,845 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish