FPHMT Laporkan Kasus Dugaan Penggerogotan Duit APBD Setwan Kuansing ke Kejaksaan
Kuansing, Indonesia–Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (DPP FPHMT) Provinsi Riau melaporkan kasus dugaan korupsi berjamaah duit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Harapan Nainggolan Ketua Umum DPP FPHMT mengemukakan hal itu kepada dataprosa.com, Kamis (25/9-2025) lalu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia menjelaskan, dugaan korupsi berjamaah itu berlangsung di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kuansing. Yang mengakibatkan diperkirakan kerugian negara Rp1.692.180.000 (Satu miliar enam ratus sembilah puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Laporan dugaan korupsi itu disampaikan Harapan ke Kejati Riau secara tertulis dengan Nomor: 063/LSM-FPHMT/RI/VIII/2025, tertanggal 20 September 2025.
Ada pun yang terlibat pada pusaran dugaan penggerogotan duit negara di lingkungan Setwan Kuansing itu dilakukan mulai dari oknum Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga kepada 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Duit yang dianggarkan pada APBD Kuansing 2024 yang dialokasikan di lingkungan Setwan, itu kuat indikasi dikorupsi ramai-ramai dengan alasan Uang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Uang Tunjangan Reses yang menimbulkan kerugian negara Rp1.692.180.000, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau.
Sebelum menyampaikan laporan ke Kejati Riau, Harapan sudah terlebih dahulu mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada pihak Setwan dengan Nomor Surat: 062/LSM-FPHMT/RI/IX/2025 tertanggal 10 September 2025.
Lantas, Napisman selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kuansing kemudian merespon permintaan klarifikasi dari FPHMT. Dalam Surat Nomor: 175/Sekwan-UM/2025/196 tertanggal 17 September 2025, Sekwan menanggapi FPHMT secara tertulis dengan melampirkan daftar nama-nama anggota DPRD Kuansing yang telah mengembalikan Uang Tunjangan Intensif dan Uang Tunjangan Reses tersebut dan yang belum mengembalikan ke Kas Daerah Kuansing. Namun Sekwan tidak memiliki bukti Surat Tanda Stor (STS) yang diterbitkan pihak Sekretariat Dewan.
Mengapa Sekwan tidak mencantumkan STS dalam menjawab FPHMT? Dalam keterangan tertulisnya, Sekwan berkilah, STS tersebut terbitnya beberapa bulan kemudian.
Melihat dalih Napisman selaku Sekwan, itu pihak FPHMT pun curiga. “Tidak masuk akal jika Surat Tanda Stor tersebut tidak langsung diberikan setelah kita menyetorkan uang. Kuat dugaan bahwa Surat Nomor: 175/Sekwan-UM/2025/196 tanggal 17 September 2025 adalah Surat yang tidak sempurna Redaksi-nya, yang mencoba mengelabui Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan Provinsi Riau untuk menutupi kasus dugaan korupsi berjamaah ini, seolah-olah sudah selesai. Dan tidak profesionalnya Bapak Napisman selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang tata tertib admistrasi. Karena Surat yang tidak sempurna biasa disebut maladmistrasi. Dan maladmistrasi adalah gerbang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sebut Harapan dalam keterangan tertulisnya.
Selaku Sekwan Kuansing, Napisman memang berjanji untuk memberikan bukti Surat Tanda Stor kepada Ketua Umum DPP FPHMT. Namun janji itu semangatnya hanya di kepala. Janji tinggal janji.
Hingga dugaan penggerogotan uang negara berupa Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Reses total Rp1.692.180.000 dilaporkan FPHMT ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sekwan Napisman tidak mengirimkan dokumen Surat Tanda Stor tersebut.
“Maka kami menduga kuat bahwa Surat Nomor: 175/Sekwan-UM/2025/196 tanggal 17 September 2025 adalah Surat fiktif yang isinya dibuat seolah-olah benar dan dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi Uang Tunjangan Insentif dan Uang Tunjangan Reses tersebut. Setidak-tidaknya, Bapak Napisman selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melindungi korporasinya dan atau turut serta menikmati uang korupsi tersebut,” kata Harapan.
Dalam laporannya ke Kejagung Cq Kejati Riau, Harapan menyebut, ada pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa oknum. Yakni inisial DS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing 2024, Na sebagai Sekwan dan 55 anggota DPRD Kuansing. FPHMT pun dalam laporannya ke Kejati itu menuntut, “Agar Memanggil para terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Hukum.”
Hingga berita ini tayang, dataprosa.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait: Kejati Riau dan Sekretariat DPRD Kuansing guna melakukan konfirmasi. red
3,062 total views, 6 views today
