Sarimin, Wagiman Kembali Sampaikan Hak Jawab ke Redaksi
Pekanbaru, Indonesia–Sarimin dan Wagiman kembali untuk kedua kalinya menyampaikan Hak Jawab ke redaksi. Namun kali ini yang menyampaikan Hak Jawab bertambah satu lagi: Jhn.
Sebelumnya, yang menyampaikan Hak Jawab ke Redaksi yakni melalui surat yang ditandatangani langsung di atas materai atas nama Sarimin dan Wagiman.
Sarimin, Wagiman dan Jhn kali ini menyampaikan Hak Jawab dalam satu surat melalui pengacaranya, yaitu Kantor Penegak Hukum Rita Wahyuni, SH & Rekan yang beralamat di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers, Redaksi memuat Hak Jawab dimaksud:
Dengan ini menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan di Media dataprosa.com milik Saudara yang terbit pada tanggal 03 Mei 2026 Pekanbaru dengan uraian dan bantahan sebagai berikut :
1. Pemberitaan: Judul MAFIA TANAH KUAT INDIKASI OKNUM JHN BELASAN TAHUN KUASAI FISIK LAHAN ATAS NAMA SARIMIN.
Bantahan: Bahwa klien kami Sarimin ataupun Wagiman tidak pernah memberikan informasi apapun kepada saudara atau wartawan dataprosa.com tentang lahan milik SARIMIN.
Kebenarannya: Sampai saat ini klien kami sarimin masih selaku pemilik tanah dan pihak yang menguasai tanah yang dimaksud dalam pemberitaan saudara di media dataprosa.com
2. Pemberitaan: Kalimat bahasa tuduhan lahan yang dikuasai oleh OKNUM JHN belasan tahun.
Bantahan: Bahwa klien kami Sarimin ataupun Wagiman tidak pernah memberikan bahasa tentang lahan milik SARIMIN dikuasai oknum mafia JHN selama belasan tahun
Kebenarannya: Sampai saat ini klien kami Sarimin masih selaku pemilik tanah dan pihak yang menguasai tanah yang dimaksud dalam pemberitaan saudara di media dataprosa.com.
3. Pemberitaan: Kalimat bahasa tuduhan lahan yang dikuasai oleh OKNUM JHN belasan tahun.
Bantahan: Bahwa klien kami Sarimin ataupun Wagiman tidak pernah memberikan bahasa tentang lahan milik SARIMIN dikuasai oleh oknum mafia JHN selama belasan tahun. Pemberitaan saudara mengandung fitnah.
Kebenarannya: Oknum JHN yang saudara maksud adalah Johnny yang dalam hal ini jg Merupakan klien saya, tanah yang dikuasai klien saya Johnny adalah lahan milik pribadinya JOHNNY, Dimana letaknya berketepatan bersebelahan dengan lahan milik Sarimin yang terletak di Jalan Parit Belanda Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau.
4. Konfirmasi: Saudara telah mengkonfirmasi tentang kedatangan saudara dirumah klien kami Wagiman dan telah menikmati panen jambu di kebun klien kami Wagiman
Bantahan: Bahwa klien kami Wagiman yang saudara Ramses datangi, tidak ada bercerita tentang apapun, saudara Ramses yang datang main-main petik jambu dan kemudian pergi. Tak ada konfirmasi pemberitaan apapun tentang tanah siapapun.
Kebenarannya: Bahwa benar saudara Ramses ada datang kerumah klien kami Wagiman dan menikmati panen jambu di kebun klien kami Wagiman.
Paparan kami di atas Untuk dipahami bahwasanya Pemberitaan yang saudara tayangkan sangat merugikan klien kami, dan juga karena pemberitaan saudara tidak ada konfirmasi sehingga kandungan pemberitaan saudara penuh Hoaks. untuk itu kami meminta Saudara untuk menayangkan permintaan maaf dimedia DATAPROSA.Com daudara, dalam waktu 2×24 jam.
Kami menunggu itikad baik saudara atas pemberitaan tersebut, jika tidak saudara indahkan maka akan kami lanjutkan ke proses hukum, terima kasih.
Demikian Hak Jawab kami sampaikan. Sesuai dengan permintaan Kantor Penegak Hukum Rita Wahyuni, SH & Rekan, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf kepada saudara Sarimin, Wagiman dan Jhn. redaksi
72 total views, 24 views today
