Edi Basri: Jangan Terima Suplai dari Sumber Material Ilegal

Pekanbaru, Indonesia–Berdasarkan penelusuran dataprosa.com di lapangan beberapa pekan di bulan Januari 2026 ini, puluhan ribu kubik tanah urug yang diduga kuat ilegal diangkut dari Kelurahan Muara Fajar, Provinsi Riau ke lokasi proyek Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di kawasan Jalan Riau Baru dan Jalan LKMD, Pekanbaru.

Namun di salah satu media mainstream (arus utama) di negeri ini, Adytia Novenra Jaya Direktur Operasi III PT HKI, Kamis (22/5-2025) pernah menyatakan pihaknya tidak menampung tanah urug ilegal untuk melaksanakan penimbunan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Lingkar Trans Pekanbaru–Rengat.

Pernyataan Adytia itu beda dengan realita di lapangan.

Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya tentang aktivitas PT BAM yang diduga menampung tanah urug ilegal ke HKI yang didatangkan dari Muara Fajar, tidak mendapat respon dari pihak perusahaan bersangkutan.

Guna memperoleh penjelasan, Idat selaku Humas HKI yang dihubungi dataprosa.com, Jumat (23/1-2026), terkait pemberitaan di salah satu media arus utama itu dan adanya penelusuran dataprosa.com di lapangan, tidak merespon.

Begitu juga dengan Ayong pimpinan PT ATM sebagai kontraktor yang selanjutnya meneruskan pekerjaan kepada PT BAM selaku sub kontraktor, yang dihubungi wartawan, juga tidak memberikan respon.

PT BAM sendiri melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan selaku subkontraktor. Terkait ketentuan perusahaan selaku subkontraktor, hal ini diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan regulasi dasar yang mengatur penggunaan subkontrak dalam proyek pemerintah.

Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Edi Basri yang dihubungi lewat WhatsApp (WA), Jumat (23/1-2026), mengatakan pihaknya sudah ke lapangan lokasi galian C.

“Kita memang menemukan ada galian C ilegal. Selanjutnya kita sudah bantu untuk izin dipermudah oleh instansi terkait. Selanjutnya kita ultimatum pihak HKI untuk tidak menerima suplai dari sumber material ilegal, baik itu tanah urug juga BBM subsidi,” sebut Edi.

Edi menambahkan, jika hal itu tidak ditaati para pihak, “Kita akan turun bersama tim aparat penegak hukum lengkap untuk menyetop aktivitas lokasi ilegal dan menindak tegas pihak yang menjadi pelaku,” katanya. rh

429 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish