LSM FPHMT Tuding PT RAPP Intimidasi Anggota Kelompok Tani
Riau, Indonesia–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) Provinsi Riau menuding pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) melakukan intimidasi terhadap anggota Kelompok Tani Sahilan Jaya (KTSJ), Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Menurut KTSJ, sebagaimana disampaikan Harapan Nainggolan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM FPHMT kepada dataprosa.com beberapa hari lalu di Pekanbaru, pihak PT RAPP menguasai fisik lahan milik KTSJ seluas 227 hektare di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, dengan cara melakukan intimidasi terhadap anggota KTSJ.
Lahan seluas 227 hektare itu, menurut KTSJ, jelas-jelas berada di luar perizinan Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP.
Akibat tindakan sewenang-wenang yang dialami kelompok tani, melalui LSM FPHMT kemudian KTSJ melayangkan beberapa kali Surat Teguran ke PT RAPP.
Pada Surat Teguran LSM FPHMT tertanggal 2 Februari 2025, dengan nomor: 013/LSM-FPHMT/R/2025 yang ditujukan ke PT RAPP, tertulis:
1. FPHMT menuding pihak Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT RAPP sudah melakukan intimidasi terhadap anggota KTSJ;
2. Menurut KTSJ, fisik lahan mereka yang 227 hektare dikuasai Perusahaan HTI PT RAPP;
3. Menurut KTSJ, lahan seluas 227 hektare tersebut berada di luar perizinan Perusahaan HTI PT RAPP.
Selanjutnya dalam Surat Teguran kepada PT RAPP tersebut LSM FPHMT menegaskan:
1. Segera membuat tapal batas (parit) antar perizinan perusahaan HTI PT RAPP dengan lokasi KTSJ;
2. Segera meninggalkan areal KTSJ dan mengangkut aset-aset (bibit akasia/ekaliptus) milik perusahaan HTI PT RAPP , jika aset-aset tersebut tidak segera diangkut dari areal KTSJ, maka anggota KTSJ akan melakukan tindakan sendiri sesuai hak-hak KTSJ;
3. Menarik security dari lokasi KTSJ agar tidak melakukan intimidasi kepada anggota kelompok tani;
4. Segera membayar uang sewa lahan yang dipakai oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT RAPP kepada KTSJ sebesar Rp5000.000/hektare dikalikan 227 hektare dan atau 227 X Rp5000.000 = Rp1.135.000.000 (kerugian selama 6 tahun);
5. Membayar uang ganti rugi tanaman kelapa sawit yang dirusak perusahaan HTI PT RAPP seluas 227 hektare di mana per hektarnya KTSJ dirugikan Rp16.960.352 dikalikan dengan 227 hektare l, maka kerugian menyeluruh Rp16.960.352 X 227 = Rp3.849.999.904.
6. Kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak Penegak Hukum.
Melihat keadaan itu, apa dasar hukum bahwa lahan seluas 227 hektare di Kecamatan Gunung Sahilan tersebut milik KTSJ?
Dalam Surat Teguran tersebut dipaparkan, KTSJ telah mendapat hibah tanah tersebut dari Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri pada 3 Januari 2020 dan dikukuhkan Surat Pengecekan Lahan dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek pada tanggal 19 Oktober 2020.
Guna melakukan konfirmasi, Humas PT RAPP bernama Budi yang dihubungi dataprosa.com melalui WhatsApp (WA), Rabu (18/2-2026) lalu, hingga berita ini tayang tidak memberikan respon. red
405 total views, 15 views today
