Tim Disnakertrans Riau Lakukan Pengawasan ke Perusahaan Perkebunan di Plambaian

Kampar, Indonesia–Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, kuat dugaan ada perusahaan perkebunan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang membayar upah buruh tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar tahun 2024.
Kuat indikasi, hal itu terjadi di Kebun Kuancing, salah satu perusahaan perkebunan yang berlokasi di Dusun Empat, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung.
Sumber dataprosa.com yang meminta namanya tidak dicantumkan mengatakan, untuk upah pekerja bulanan seperti keamanan, pihak perusahaan Kebun Kuancing memberikan upah Rp2.600.000/bulan. Sedangkan untuk buruh harian hanya Rp45000/hari kerja.
Masih menurut sumber, selain upah karyawan yang tidak sesuai dengan UMK Kampar, Jaminan Sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja yang seharusnya dimiliki karyawan juga diduga tidak terdaftar Kebun Kuancing.
Sebagaimana diketahui, tercatat bahwa UMK Kampar 2024 yakni Rp3.412.764, 06.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau bernama Bayu memberikan respon positif mendengar informasi tersebut. “Kita akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi ini,” ungkapnya.
Bahkan berdasarkan informasi, Tim dari Disnakertrans Riau dipimpin Asra M yang turun ke lapangan Senin lalu tidak dapat masuk ke kantor perusahaan. Karena Sinaga selaku Security perusahaan yang memegang kunci ampang-ampang, tidak ada di tempat. Seperti yang disampaikan Asra M kepada dataprosa.com baru-baru ini, Sinaga tengah berada di Pekanbaru, sebagaimana penjelasan isteri dari Sinaga kepada Asra M. ramlan hutagalung
1,644 kali dilihat, 21 kali dilihat hari ini