PT Eng Diduga Tampung Tanah Urug Ilegal
Pekanbaru, Indonesia–Kuat indikasi, PT Eng yang kantornya berlokasi di Pekanbaru, melakukan aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug ilegal di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Di lokasi penambangan kuari (Bahasa Inggris: quarry) diduga ilegal, pihak PT Eng menggunakan alat berat berupa excavator dengan mobil angkutan berlogo ENG Group
Indikasi menampung tanah urug ilegal yang dilakukan PT Eng tersebut, diangkut untuk kebutuhan timbunan proyek di STA 700 depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pada proyek Tol Trans Sumatera yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pemberi kerja.
Dari penelusuran dataprosa.com di lapangan, Minggu (11/1-2026), diperkirakan puluhan unit armada angkutan tanah urug PT Eng mengangkut tanah yang berasal dari kawasan Jalan Garuda Sakti dan Muara Fajar, Pekanbaru, tengah parkir di lokasi STA 700 menunggu giliran bongkar.
Memang, petinggi HKI, melalui media selalu membantah pihaknya menampung kuari diduga ilegal. Misalnya, sebagaimana pernyataan yang pernah dilontarkan Direktur HKI Adytia Novenra Jaya. Namun fakta di lapangan, kenyataannya lain.
Junaidi, Pelaksana Lapangan PT Eng, kepada dataprosa.com, Minggu, 11 Januari 2026 lalu pernah membantah kalau pihaknya menampung tanah urug ilegal yang didatangkan dari Muara Fajar. “Kita perusahaan besar. Tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” bantahnya kendati di hadapannya angkutan tanah urug dari Muara Fajar berbaris menunggu antrean bongkar.
Sumber dataprosa.com berisinial PS mengatakan, sebelum PT Eng melakukan penampungan tanah urug, terlebih dahulu membuat perjanjian kepada penyuplai tanah tersebut. Bunyinya: setiap permasalahan yang terjadi yang diakibatkan tanah tersebut menjadi tanggung jawab penyuplai tanah. “Silakan Bapak kejar siapa penyuplai tanah tersebut,” sebutnya.
Dalam pada itu, Novli pimpinan PT Eng yang dihubungi dataprosa.com melalui WhatsApp (WA), Kamis, 12 Februari 2026, tidak memberikan respon.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jelas memuat ancaman pidana bagi penampung, membeli tanah urug dari kuari ilegal. Pasal 158 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. rh
723 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
