Dicopot Selaku Kepala, Kembali Lagi sebagai Staf

Nasri

Pekanbaru, Indonesia – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula menjabat selaku kepala di satu lembaga (unit), kemudian dicopot dari jabatannya, lalu mengajukan permohonan ke atasan, kembali lagi bertugas di tempat semula, meski hanya sebagai staf biasa. Ini bisa menimbulkan pertanyaan di pelbagai kalangan.

Itulah yang terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB).

Ruslan, selaku Kepala UPTD PKB Kota Pekanbaru, kira-kira enam bulan lalu dicopot dari jabatannya. Sesudah dicopot, dia sempat tidak bertugas di UPTD lagi.

Lalu, berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi dataprosa.com, Ruslan kemudian “meminta” agar dia kembali bertugas di tempat semula. Dengan ditempatkannya Ruslan kembali bertugas di urusan keur Kota Pekanbaru itu, tak heran, kalau di lingkungan Dishub Pekanbaru ada yang sampai bertanya: “Ada apa?”

Ruslan sendiri menolak kalau dirinya disebut-sebut “minta” kembali bertugas ke UPTD. “Saya ditugaskan,” kata Ruslan kepada dataprosa.com, melalui sambungan telepon, Rabu (29/5-2019), di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selain itu, dia juga tak sudi jika dikatakan dirinya selaku “staf biasa” di sana. “Saya ini fungsional. Staf dengan fungsional, beda,” tandasnya tanpa menyebutkan apa perbedaannya.

Lalu, mengapa dirinya sampai kembali lagi bertugas di UPTD PKB Kota Pekanbaru, dari jabatan “kepala” kemudian “turun” menjadi staf biasa?

“Tanya sama pimpinan saya, ya. Ada SK (Surat Keputusan, red) saya. Saya ditugaskan,” ucapnya. 

Kepala UPTD PKB Kota Pekanbaru bernama Nasri, membenarkan bahwa Ruslan bertugas di bagian keur itu selaku pegawai fungsional.

“Dia (Ruslan, red) statusnya sekarang fungsional. Bisa begitu. Ada aturannya itu. Dia yang meminta fungsional ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Pekanbaru,” ujar Nasri kepada dataprosa.com melalui sambungan telepon di Pekanbaru, Selasa (4/6-2019).

Nasri kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut, Ruslanlah yang mengusulkan dirinya ke BKD agar menjadi pegawai fungsional. BKD-lah kemudian yang memroses secara administrasi sesuai aturan. Lalu, keluarlah SK fungsionalnya. BKD kemudian menempatkan Ruslan ke tempat asalnya. “Karena dia itu tenaga Penguji,” tutur Nasri.

“Fungsional itu, kan, staf biasa. Fungsional itu kalau di UPTD, tentu ada atasan. Saya tetap atasan di UPTD tersebut, walaupun dia fungsional. Beda dengan staf, fungsional itu kalau dia naik pangkat, dengan kredit poin. Bisa dua tahun naik pangkat, tergantung kinerjanya,” paparnya. Nasri kemudian menyontohkan, selaku tenaga penguji, sudah berapa jumlah mobil yang diperiksa. Itu ada aturannya.

Nasri bilang, kalau untuk naik pangkat, fungsional lebih cepat dari staf biasa. Kalau staf biasa, kata Nasri, bisa empat tahun. Kalau fungsional, naik pangkat bisa dua atau tiga tahun. Itulah kelebihan fungsional.

Saat Ruslan menjabat KUPTD, dirinya belum fungsional. Masih pejabat struktural waktu itu. Ruslan kemudian digantikan oleh Nasri. Selanjutnya, Ruslan, kata Nasri, mengajukan diri untuk menjadi fungsional, ke BKD Kota Pekanbaru. “Itu diatur oleh Undang-Undang Kepegawaian. SK fungsionalnya, ada. Itu tergantung yang minta,” urai Nasri.

Nasri membeberkan, Ruslan mengajukan fungsional itu sebelum di UPT. “Dia itu penguji. Dia meminta sebagai tenaga penguji, karena dia tenaga ahli. Dulu dia memang masih kepala di UPTD, tapi masih struktural, belum fungsional. Hak seseorang untuk mengajukan fungsional,” ujarnya. P-01

3,662 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia