Kuat Indikasi Aksi Jual-Beli Tanah Disposal Berlangsung Aman di Pekanbaru

Pekanbaru, Indonesia–Kuat indikasi, aksi jual-beli tanah disposal yang berasal dari STA 199, Kelurahan Agro Wisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berlangsung secara besar-besaran.

Pelaku penjualan tanah disposal itu diduga kuat tak hanya oknum PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) saja, juga diduga dilakukan oleh oknum vendor-nya.

Dari pengamatan dataprosa.com di lapangan, Senin (4/5-2026), kuat dugaan oknum dari HKI memuat tanah disposal ke armada colt diesel. Menurut pengawas di sana yang enggan disebut namanya, pihaknya menjual tanah urug tersebut Rp50 ribu per colt diesel.

“Kalau Bapak ada buangan, kita akan layani,” ungkapnya. Dia menambahkan, bahkan pihaknya bukanlah vendor, tapi langsung dari HKI.

Pengawas salah satu vendor bernama Ardi Aris yang bekerja di ST 199 yang dihubungi dataprosa.com, melalui WhatsApp (WA), Senin (4/5-2026), mengaku bahwa alat yang digunakan untuk menjual tanah tersebut bukan milik mereka. “Itu bukan alat kita, Pak,” jawabnya. Namun Ardi bungkam saat dataprosa.com menyampaikan bahwa lokasi aktivitas memuat tanah tersebut merupakan wilayah kerja pihaknya.

Selain excavator merek hitachi, excavator lainnya, yakni kobelco juga melakukan aksi yang sama, memuat tanah disposal diduga kuat diantar ke kawasan PT MAS.

Menurut Ardi, surat penempatan tanah disposal tersebut selesai, Selasa ( 5/5-2026). Sementara dari hasil investigasi dataprosa.com, pengangkutan tanah disposal ke lokasi PT MAS sudah dilakukan sekitar seminggu sebelum surat penempatan selesai.

Selain ke PT MAS, tanah disposal yang berasal dari STA 199 juga diangkut ke lokasi PT Rifansi yang berlokasi di Jalan LKMD. Namun menurut Ardi, pihaknya memiliki surat penempatan tanah disposal di sana.

Humas PT HKI Idat Sultan yang dihubungi dataprosa.com, Senin (3/5-2026) melalui Ponsel-nya tidak membantah pihaknya memiliki alat berat excavator yang aktif di sana.

Namun Idat justeru kaget saat dataprosa.com menginformasikan kepada Idat bahwa kuat indikasi oknum operator HKI memperjualbelikan tanah disposal di lokasi STA 199. “Nanti akan aku telusuri,” ujarnya.

Padahal menurut kesepakatan kontrak dengan PT HKI, pihak vendor tidak dibenarkan mengkomersilkan hasil pekerjaan gali-buang tanah. Dengan kata lain, tidak dibenarkan adanya transaksi jual-beli. Selanjutnya pihak HKI menunjukkan tempat pembuangan tanah yang tidak bisa dimanfaatkan di proyek HKI. rh

45 kali dilihat, 15 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia