Ganti Rugi Lahan Tol Desa Rimbo Panjang Atas Nama Maisyaroh, ada Surat Tanah Desa Lain “Mendompleng”

Kampar, Indonesia–Terima ganti rugi lahan terdampak pembangunan tol untuk Desa Rimbo Panjang, namun ada Surat Tanah dari Desa Tarai Bangun yang ikut “menumpang” menerima bagian 35 persen.

Ada yang tak lazim dalam proses ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) Tol Pekanbaru–Rengat, Provinsi Riau yang kini tengah berlangsung.

Dari penelusuran dataprosa.com, ada pihak yang menerima ganti rugi lahan untuk Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang terdampak pembangunan tol, namun surat atas nama Zulkifli yang berasal dari Desa Tarai Bangun, ikut “numpang” kebagian terima ganti rugi di lokasi yang bersangkutan.

Lahan yang terdampak Tol Pekanbaru–Rengat itu seluas kira-kira 402 meter bujur sangkar. Dari informasi yang dirangkum dataprosa.com, nilai ganti rugi berkisar Rp32 juta. Lokasinya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang yang bersebelahan langsung dengan Desa Tarai Bangun, juga Kecamatan Tambang.

Informasi yang dihimpun dataprosa.com di lingkungan eks Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) Riau, lahan seluas 402 hektare tersebut berada di lokasi lahan GKPN berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1989. Di antaranya ada yang tercatat atas nama Maisyaroh, menurut sumber dataprosa.com.

Dari catatan dan data pada dataprosa.com yang bersumber dari GKPN, di Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang terdapat lebih 2000 kepala keluarga (KK) yang tergabung ke dalam eks GKPN memiliki lahan di sana. Total luas lahan 170 hektare ditambah fasilitas umum 6 hektare yang seluruhnya 3.548 kapling.

Lalu, dari luas 170 hektare, terdapat 7 hektare atas nama kira-kira 7 anggota GKPN. Selanjutnya, entah bagaimana caranya, di atas lahan 7 hektare itu 1 hektare diklaim atas nama Zulkifli, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tambang. Di areal yang di-klaim Zulkifli itulah ada nama Maisyaroh yang tergabung ke dalam kelompok GKPN tadi.

Menurut informasi yang dirangkum dataprosa.com, Zulkifli mengklaim lahan yang 1 hektare tersebut dengan berlandaskan Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Andra Maistar selaku Kepala Desa Tarai Bangun tertanggal 20 Desember 2016. Sebagaimana diketahui, Andra Maistar kini tengah menjalani proses hukum atas tuduhan dugaan mafia tanah, menerbitkan surat tanah palsu.

Yang patut menjadi catatan, menurut salinan Surat Keterangan Tanah seluas 1 hektare atas nama Zulkifli yang dibaca dataprosa.com, itu sepertinya ada yang janggal. Zulkifli membuat surat pernyataan, dia memiliki lahan di RT 02/RW 02, Dusun IV Tarab Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dengan luas 10.00 meter bujur sangkar. Surat Pernyataan ini ditandatangani Mantan Sekcam itu tertanggal 1 Juli 2016.

Selanjutnya, dari hasil pengukuran, Peta Situasi Tanah yang ditandatangani Kepala Desa Andra Maistar tertanggal 1 Juli 2016, luas lahan atas nama Zulkifli tadi “membengkak” dari 10.00 meter bujur sangkar menjadi 10.000 meter bujur sangkar (1 hektare). Surat tanah inilah yang “mendompleng” Surat Keterangan Tanah atas nama Maisyaroh seluas 402 meter bujur sangkar tersebut.

Dengan kata lain, selama ini di atas lahan seluas 402 meter bujur sangkar terjadi sengketa antara Maisyaroh dengan Zulkifli. Sehingga pembayaran ganti rugi lahan terdampak PSN Tol Pekanbaru–Rengat seluas 402 meter bujur sangkar tersebut sempat tersendat-sendat.

Sementara di lain pihak, pembangunan jalan tol harus berlanjut. Dengan demikian, duit ganti rugi lahan 402 meter bujur sangkar yang diperkirakan Rp32 juta itu dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, kabarnya Maisyaroh dan Zulkifli akhirnya disebut-sebut “berdamai,” apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini. Dengan begitu, duit ganti rugi pun cair dari PN Bangkinang, kira-kira Rp32 juta pada Jumat, 6 Maret 2026. Maisyaroh mendapatkan 65 persen dari jumlah Rp32 juta. Lalu bagian Zulkifli 35 persen. Tak jelas, entah bagaimana caranya pembagian antara Maisyaroh dan Zulkifli, yakni 65 : 35 persen.

Itu baru sengketa lahan terdampak pembangunan tol di atas lahan 402 meter bujur sangkar. Selain Maisyaroh, di atas lahan 7 hektar tadi yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, masih ada kira-kira 7 nama lagi menunggu-nunggu ganti rugi, namun hingga berita ini tayang, belum terealisasi. Hal ini terjadi, diduga gara-gara Zulkifli melakukan klaim dengan mengandalkan surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Andra Maistar selaku Kepala Desa Tarai Bangun, yang bersebelahan langsung dengan Desa Rimbo Panjang.

Zulkifli yang berupaya dihubungi dataprosa.com melalui WhatsApp (Wa), Senin (9/3-2026) hingga berita ini tayang, belum memberikan respon. Begitu juga dengan Maisyaroh, belum terkonfirmasi. red

234 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia