Leon: Aktivitas Galian C PT Dalfen Karya Niaga di Pekanbaru Diduga Tanpa Izin
Pekanbaru, Indonesia–Pihak Yayasan Panca Bakti (YPB) merasa terusik akibat ulah PT Dalfen Karya Niaga (DKN) di Kota Pekanbaru.
Di Pekanbaru, masih saja ada perusahaan pemilik kuari diduga kuat seenaknya tanpa izin lengkap, melakukan aktivitas penggalian tanah urug secara besar-besaran dengan menggunakan alat berat.
YPB memiliki lahan di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Berbatasan langsung dengan lahan kuari PT DKN. Menurut pihak YPB, pemilik kuari salah dalam menentukan tapal batas lahan. Sehingga, tanah Yayasan jadi sasaran galian C yang dilakukan operator alat berat pihak DKN.
Pada Senin, 2 Februari 2026 pihak rombongan Yayasan datang ke lokasi, menyaksikan aktivitas penggalian tanah urug atau galian C. Menurut Doni, salah seorang dari rombongan Yayasan, pihak PT DKN melakukan penggalian di lahan YPB.
Akibat aktivitas yang dilakukan pihak DKN, itu Doni meminta agar pihak DKN dan Leon selaku pemilik tanah yang dijadikan lahan kuari tanah timbun, supaya datang ke kantor Yayasan guna membicarakan solusi atas masalah yang ada.
Selaku pemilik lahan seluas 4 hektare yang kemudian dijadikan lahan pertambangan tanah urug, Leon yang dihubungi dataprosa.com melalui telepon selular (Ponsel)-nya, 17 Februari 2026, mengatakan, pada awalnya pihak Dalfen Karya Niaga datang pada dirinya, meminta agar lahan milik Leon itu dijadikan kuari tanah timbun. Leon pun sepakat.
Namun menurut Leon, setelah izin kuari terbit dan penggalian tanah urug dimulai, belakangan kemudian sikap pihak pelaksana DKN mulai tak terarah. “Salah satu contoh, masalah batas lahan itu,” ujar Leon.
Leon menuturkan, dirinya sudah berulang kali menegur bahwa galian yang dilakukan pihak DKN sudah salah.
“Pihak DKN tidak menghiraukannya. Mereka terkesan cuek, tidak mau mengindahkan teguran saya. Dan akhirnya, pihak Yayasan mengetahui masalah itu, lalu turun ke lokasi proyek untuk memastikannya,” ungkap Leon.
Lalu, bagaimana hasil pertemuan pihak DKN dan Yayasan Panca Bakti, Leon membeberkan, keputusannya pihak DKN sebagai pemilik kuari harus menimbun kembali galian yang mereka lakukan dan menanam kembali hutan yang sudah terlanjur gundul akibat galian itu. “Menurut perjanjian, pihak Yayasan memberi waktu 3 bulan sudah harus rampung,” sebut Leon.
Selanjutnya Leon memaparkan, sebenarnya sudah banyak kesalahan yang dilakukan pihak DKN terhadap dirinya.
“Bila mengacu pada perjanjian awal yang kami sepakati, dalam kesepakatan itu di antaranya pihak perusahaan harus mengurus segala izin yang diperlukan. Padahal menurut infomasi, pihak DKN belum memiliki izin pengangkutan dan penjualan. Selain itu, hingga sekarang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, red) lahan saya untuk tahun 2025 pun belum dilunasi,” ungkapnya.
Deni pimpinan perusahaan PT DKN yang dihubungi dataprosa.com lewat ponselnya, mengaku sudah bertemu pihak Yayasan Panca Bakti. “Itu sudah clear. Kita sudah ketemu” ungkapnya.
Selanjutnya Deni menuturkan, ada pun luas tanah yang terlanjur digali DKN, cuma sedikit. “Cuma satu baris yang terkena tanah Yayasan,” katanya. rh
330 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
