Peringatan KPID, Terkait Iklan dan Publikasi Bidang Kesehatan
Komisi Penyiaran Daerah
Pekanbaru, Indonesia – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi, Provinsi Riau, mengingatkan agar lembaga penyiaran cerdas sebelum menayangkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan. Agar informasi apa yang konsumsi dan digunakan masyarakat, aman. Jangan hanya mengejar keuntungan belaka.
Menurut KPID Riau, hal tersebut berguna rangka memberikan perlindungan konsumen terhadap produk iklan kesehatan berupa obat-obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat-alat terapi kesehatan dan lainnya. Iklan tersebut saat ini banyak disiarkan oleh lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, KPID Provinsi Riau meminta lembaga penyiaran berkoordinasi kepada KPID Riau sebelum menayangkan dan menyiarkan iklan-iklan tersebut.
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui komisioner KPID Riau bidang pengawasan isi siaran, Widde Munadir Rosa, menyebutkan kalau hal tersebut berdasarkan ketentuan yang ada.
“Berdasarkan nota kesepahaman tentang pengawasan iklan dan publikasi bidang kesehatan pada tahun 2017 antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Yayasan Konsumen Indonesia bertujuan agar:
Pertama melindungi masyarakat dari informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang tidak objektif, tidak lengkap dan menyesatkan.
Kedua, melindungi masyarakat dari bahaya/dampak buruk, dan kerugian material akibat iklan dan publikasi yang dinyatakan/dipromosikan bermanfaat bagi kesehatan.” kata Widde Munadir Rosa
Salah satu tugas KPID Riau adalah melakukan filter/menyaring tayangan-tayangan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan menurut Undang–Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS) agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan, sementara peranan gugus tugas menilai produk–produk bidang kesehatan layak atau tidak beredar dan di konsumsi masyarakat.
Widde, juga berharap agar lembaga penyiaran, terlebih dahulu menelaah informasi iklan produk kesehatan atau melakukan koordinasi kepada KPID Riau terkit produk tersebut, sebelum ditayangkan kepada publik.
“Apakah sudah menyantumkan izin BPOM dan Kemenkes. Kalau produknya belum menyantumkan izin, nantinya KPID Riau akan melakukan koordinasi kepada gugus tugas, apakah produk ini layak atau tidak. Sehingga informasi yang diterima masyarakat melalui lembaga penyiaran berdampak baik untuk kesehatan, bukan sebaliknya berdampak merugikan kesehatan masyarakat”. kata Widde
Masih menurut KPID Riau, terkait publikasi iklan produk kesehatan, dapat dilakukan apabila produk–produk tersebut sudah memenuhi persyaratan edar di Indonesia. Namun ada pengecualian terhadap produk Kesehatan yang bersifat dewasa.
“untuk penayangan berupa obat–obatan tradisional, suplemen kesehatan, alat–alat terapi kesehatan bersifat dewasa, wajib ditayangkan pada pukul 22:00-03:00 WIB. Apabila tidak mengindahkan, lembaga penyiaran akan dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia”. tambah Widde
Sanksi tegas juga menanti lembaga penyiaran apabila tidak mengindahkan ketentuan atau peringatan yang disampaikan KPID Riau, dimana penerapan sanksi yang dimaksud berdasarkan UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan PKPI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (PPP) pasal 43 Siaran Iklan, serta PKPI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran SPS Pasal 58 poin 1 dan poin 4 huruf (f).
“Apabila lembaga penyiaran radio dan televisi menyebarkan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang menyesatkan, maka KPID Riau akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut” Tegas KPID
KPID Provinsi Riau berharap agar terjalin koordinasi yang baik bersama gugus tugas dan pantauan masyarakat dalam memberikan laporan terhadap tayangan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan dapat terwujud. Sehingga siaran sehat, cerdas dan berkualitas di Provinsi Riau.
Sebagai sarana peranserta masyarakat dalam pengawasan terkait tayangan informasi iklan dan publikasi bidang kesehatan yang melanggar, masyarakat bisa melakukan pengaduan secara tertulis maupun online melalui situs resmi KPI, fax, telepon, sms, instagram, twitter, facebook, WhatsApp, atau laporkan ke KPID Riau, melalui e-mail: info.kpidriau@gmail.com. WhatsApp: 0853-5593 3377 atau nomor 082171141117 atas nama Widde Munadir Rosa.***(dns/MCR)
3,669 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
