Polsek Payung Sekaki Amankan Tersangka Curanmor
Pekanbaru, Indonesia-Polisi Sektor (Polsek) Payung Sekaki mengamankan seorang tersangka aksi pencurian sepeda motor di Jalan Khadijah Ali, Gang Permata, RT/004/RW 005, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (28/11/2020) dini hari.
Sebagaimana keterangan Humas Polresta Pekanbaru dalam siaran pers-nya kepada wartawan, Minggu (29/11-2020), diketahui tersangka berinisial PT alias Putra (29), warga Jalan Tiung, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan SIK MSi, membenarkan mengamankan seorang tersangka laki-laki tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PT alias Putra pada Sabtu, 28 November 2020, pukul 05.30 WIB.
Kapolsek mengatakan, pada Sabtu 28 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB, tersangka dan temannya inisial S dalam pencarian (DPO) yang menggunakan sepeda motor merk honda CBR warna hitam datang ke jalan Khadijah Ali, Gang Permata, bertujuan membeli narkotika jenis shabu.
Dalam penjelasannya Kapolsek menyebutkan, detelah tiba di jalan Khadijah Ali, Gang Permata, tersangka inisial S (DPO) melihat sepeda motor yang sedang diparkir di teras depan rumah korban Utari (27). Kemudian tersangka S mencuri sepeda motor tersebut dengan menghentakkan stang sepeda motor sehingga kunci stang rusak.
“Setelah kunci stang sepeda motor dapat dirusak, tersangka S kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial PT alias Putra untuk dibawa dengan cara mendorong (step) menggunakan kaki tersangka S,” imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, setibanya di jalan Meranti, Kecamatan Payung Sekaki, petugas ronda yang sedang berkeliling menghentikan tersangka dan tersangka S. Kemudian tersangka S langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor CBR yang dikendarai-nya dan meninggalkan tersangka inisial PT alias Putra yang sedang menguasai sepeda motor hasil curian itu Sabtu, 28 November 2020 pukul 02.00 WIB.
Warga kemudian ramai, langsung membawa tersangka PT alias Putra dan sepeda motor untuk diamankan petugas ronda di Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang berada di Jalan Serayu, Kecamatan Payung Sekaki dan melaporkan kejadian ke Polsek Payung Sekaki.
Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Agung Rama Setiawan SIK MSi melalui Kanit Reskrim Iptu Safril SH MH dan tim Opsnal mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput tersangka PT alias Putra beserta 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat Street Nomor Polisi BM 5960 AAD, warna Putih, pada Sabtu (28/11/2020) pukul 05.30 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka PT alias Putra mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang diparkir di teras depan rumah di jalan Khadijah Ali, Gang Permata Kelurahan Kampung Dalam bersama temannya tersangka S.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan bersama tersangka PT alias Putra, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nomor Polisi BM 5960 AAD, warna putih dan tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana. rls/dp-01
3,029 total views, 12 views today
