Langgar Ketentuan, Izin Agen LPG Dicabut
Pekanbaru, Indonesia-Jika agen liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram di Kota Pekanbaru melanggar peraturan, izinnya akan dicabut sesudah diberikan peringatan.
Budi Noviarto, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mengemukakan hal itu kepada dataprosa.com dan Japos.co, Selasa (2/2-2021) di ruang kerjanya di Kantor Disperindag Kota Pekanbaru.
Budi menegaskan, jika ditemukan agen LPG 3 kilogram melanggar ketentuan, Disperindag akan menyurati Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk diambil tindakan. Pertama, diberikan sanksi, kemudian izinnya dicabut.
Dia menambahkan, sanksi yang terberat dilakukan kepada agen LPG 3 kilogram yang bertindak di luar ketentuan, yakni pencabutan izin sekaligus menyurati pihak Perseroan Terbatas Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PT Pertamina) agar mengevaluasi kuota yang diberikan kepada agen yang melanggar peraturan.
Menurut Budi, jika agen gas elpiji yang memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kemudian mendistribusikannya hingga ke luar kota, pihaknya meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi terhadap agen bersangkutan. “Berarti dia (agen, red) sudah tidak bisa lagi mendistribusikan LPG 3 kilogram di wilayahnya (Pekanbaru). Berarti dianggap kuotanya sudah lebih. Ini sudah melanggar izin operasional. Sudah melanggar kontrak kerja yang diberikan Pertamina,” ujar Budi.
Dalam melakukan usahanya di Pekanbaru, agen LPG memperoleh izin dari Pemko. Yakni Rekomendasi dari Disperindag, barulah DPMPTSP Kota Pekanbaru mengeluarkan Izin.
Yang menentukan jumlah kuota LPG kepada agen, yaitu PT Pertamina (Persero). Pihak Pertamina dan agen mengadakan kontrak kerja. Dengan begitu, kuota sudah ditentukan.
Sebagaimana dilansir Japos.co, di Desa Kijang Rejo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, baru-baru ini beredar gas LPG tabung 3 kilogram dalam jumlah besar. Tabung gas bersubsidi itu dijual bebas di salah satu warung Bahan Bakar Minyak (BBM), di Kecamatan Tapung, yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru.
Dari hasil penelusuran Japos.co, pria pemilik warung tersebut, yang menyatakan dirinya warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung itu
mengaku membeli elpiji tabung 3 kilogram itu langsung dari PT MBL yang beralamat di Jalan Mustapa Sari, Kota Pekanbaru.
PT MBL merupakan salah satu agen penyalur LPG bersubsidi tabung 3 kilogram khusus di Kota Pekanbaru. Perusahaan swasta ini memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
Hasil temuan Japos.co di lapangan, LPG tabung 3 kilogram kuota Pekanbaru itu bersegel warna merah, diduga milik PT MBL.
Pria pemilik warung tadi mengaku, dirinya membeli LPG 3 kilogram itu langsung dari PT MBL dengan harga Rp20 ribu per tabung yang kemudian menjualnya di atas harga Rp20.000 per tabung.
Dia dengan mudah membeli gas elpiji 3 kilogram dari PT MBL, karena dirinya memiliki teman satu kuliah dulu, yang bekerja di PT MBL. Seperti yang disiarkan Japos.co, pria tersebut menuturkan bisa mendapatkan kuota LPG tabung 3 kilogram antara 50 sampai 100 tabung.
Memotret kartu pers
Guna melakukan konfirmasi atas beredarnya penjualan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram tadi, dataprosa.com dan Tim Wartawan berupaya menghubungi pihak PT MBL di Jalan Mustapa Sari, Kota Pekanbaru, Selasa (26/1-2021).
Memasuki kantor PT MBL, sesudah memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim yang terdiri dari tiga Wartawan, salah seorang karyawan PT MBL yang mengaku bertugas pada bagian Administrasi bernama Luki, meminta kartu pers kepada masing-masing wartawan. Luki kemudian dengan menggunakan handphone android, memotret kartu identitas wartawan tersebut satu per satu, kemudian mengembalikannya kepada masing-masing pemilik.
Kepada wartawan Luki menginformasikan, pimpinan atau yang mewakili PT MBL yang dapat memberikan penjelasan, tidak berada di tempat.
Hingga berita ini tayang, meskipun Luki sudah melakukan pemotretan atas dokumen pers wartawan yang datang ke sana, dirinya tak bisa menghubungkan wartawan dengan pimpinan atau yang mewakili PT MBL untuk memberikan keterangan pers. dp-01
3,264 total views, 9 views today
