Lisbon tak Maafkan Putrinya

Riau, Indonesia-Lisbon Sirait tidak akan memaafkan putrinya bernama Elisabet Oktavia.

Pernyataan itu terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (3/11/2021) yang digelar pada sidang perkara pidana dugaan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait atas Surat Partumpolon (pernyataan) milik Gereja GPDI Samuel, Pekanbaru dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

Para saksi yang hadir, yakni Lisbon Sirait, Tua Abel Sirait, Sahat MT Sirait, Feri Sibarani, Raima Panggabean (Pendeta GPDI Samuel), Nelly Susanti Panggabean (Sekertaris Gereja GPDI Samuel) dan Sahat Lambok Sihombing.

Berdasarkan pantauan awak media, persidangan perkara Nomor 1023/Pid.B/2021/PN, secara online menghadirkan James Silaban dan Elisabet Oktavia (menantu dan putri kandung  Lisbon Sirait, red) sebagai Terdakwa. 

Dalam keterangan di persidangan kepada Majelis Hakim, Lisbon Sirait mengaku tidak bersedia memberikan maaf kepada putrinya, karena paman James Silaban (Darwin Natalis Sinaga, red) melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lisbon menyatakan, atas peristiwa tersebut, akun di Pasar Modal yang merupakan investasi keluarga, telah di-suspend.

Usai sidang, kepada wartawan Penasihat Hukum Lisbon Sirait bernama Depris Sirait menjelaskan, sikap Lisbon Sirait bukan tidak bersedia memaafkan menantu dan putri kandungnya. Tetapi tidak bersedia memaafkan kondisi.

“Bukan dia tidak mau memafkan anaknya. Yang dia tidak maafkan, itu kan kondisi yang terjadi inilah yang tidak mau dimaafkan,” ujar Depris.

Depris menyebutkan, terdakwa Elisabet Oktavia hanya terkena ayat (2) dan yang dilapor adalah Vintor Harianja melalui Kuasa Lapor.

“Kan Si Sabet (Elisabet, red) kan kena ayat 2-nya. Yang kita laporkan, yang memalsukan tanda tangan itu. Kalian ini digiring media-media yang gak benar ini. Melaporkan anak, pejabat melaporkan anak. Itu nggak pernah. Kita melaporkan si Viktor melalui Kuasa Lapor. Si sabet ini dampak. Dampak dari ayat 1 yang dilaporkan. Jadi kalian jangan mau digiringlah. Gak tau media-media mana itu. Banyak tuh, media lokal tuh,” kata Depris.

Ada pun alasan mengapa Elisabet Oktavia juga jadi terdakwa atas dampak dari Laporan Tua Abel Sirait, menurut Depris Sirait karena Elisabet Oktavia menggunakan dokumen yang diduga mengandung kepalsuan tersebut sebagai alas dasar menerbitkan Akte Nikah Catatan Sipil di Kota Bekasi.

“Lah, tadi kan dah dibilang, terkait ayat (2)-nya dia yang menggunakan. Kan produk-produk tanda tangan itu digunakan mereka untuk prudak akta kawin di Capil Kota Bekasi. Kalau pengantin tidak membuat suatu produk atas tanda tangan itu, pasti mereka tidak akan ikut. Paham, gak? Sehingga terbitlah produk Catatan Negara Akta Perkawinan. Yang alas dasarnya itu tidak benar. Itulah pemalsuan tanda tangan itu,” papar Depris.

Pada persidangan, Penasihat Hukum Elisabet Oktavia yang terdiri dari Darwin Natalis Sinaga dan Syahban Siregar, mencuatkan fakta baru. Elisabet Oktavia telah memberikan surat pernyataan yang berisi permohonan dan kesiapan bertanggungjawab secara hukum atas segala dampak yang kemungkinan akan timbul kepada Vintor harianja sehingga Vintor Harianja bersedia menjadi wali nikah.

Kemudian Kuasa hukum para terdakwa juga  mencuatkan fakta baru bahwa Surat Akta Penikahan Gerejawi yang ditandatangani Pendeta GPDI Samuel terbit pada tanggal yang sama dengan surat pernyataan partumpolon, sementara fakta persidangan mengungkapkan kalau pada saat pernikahan Pendeta tersebut tidak hadir, akan tetapi diwakilkan oleh Sintua Ardemas Silalahi. dp-04

3,906 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish