LSM: Evaluasi Kinerja BPHP Wilayah III Pekanbaru!
Pekanbaru, Indonesia–Ruslan Hutagalung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (DPP LSM KPB) meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengevaluasi kinerja pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah III Pekanbaru. Sekaligus agar Inspektur Jenderal Kementerian LHK juga melakukan pemeriksaan.
Harapan itu disampaikan Ruslan kepada dataprosa.com di Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (2/10-2019) karena dirinya prihatin melihat kinerja pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru yang terkesan tidak profesional.
Kepada dataprosa.com Ruslan menuturkan, ketidakprofesionalan yang dimaksud yakni berkaitan dengan pengkajian yang dilakukan pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru terhadap hasil produksi PT IKPP.
Sebagaimana pemberitaan di media ini sebelumnya, pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru melakukan pengkajian hasil produksi PT IKPP yang diduga merugikan negara Rp14.764.859.200, namun hasil pengkajian itu menurut pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru “hanya sekadar analisa.” Menurut Ruslan, jelas, dari hasil pengkajian pada Bulan Mei lalu itu perlu diketahui secara pasti berapa sebenarnya jumlah uang (PNBP–Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dimiliki rakyat dari IKPP melalui PNBP?
Ruslan menilai, dari hasil pengkajian sekaligus “Uji Petik” yang dilakukan BPHP Wilayah III Pekanbaru tercatat pada Bulan Mei itu ada pelanggaran Tata Teknis Pengelolaan Hutan Tanaman yang dilakukan PT IKPP. Yakni seperti Laporan Hasil Produksi (LHP) Kayu Bulat dalam keadaan berdiri (belum ditebang). Kemudian, kelebihan volume muatan pada armada angkutan lebih dari batas toleransi 10%. Selanjutnya, adanya kesengajaan pembiaran oleh petugas distrik dan petugas penerima di pabrik, serta adanya dugaan temuan yang merugikan negara sebanyak Rp14.764.859.200.
Melihat keadaan itu, kepada dataprosa.com Ruslan menyebutkan, BPHP Wilayah III Pekanbaru tidak melakukan kontrol secara ketat terhadap penggunaan tebangan kayu di setiap blok. “Sehingga diduga kuat terjadi kerugian negara Rp14.764.859.200 seperti hasil “Uji Petik” yang dilakukan pihak BPHP Wilayah III Pekanbaru pada bulan Mei lalu itu,” ucap Ruslan.
Berdasarkan data yang dimiliki Ruslan itu, dataprosa.com melihat, data tersebut terdiri dari 11 lembar rangkuman kajian oleh BPHP Wilayah III Pekanbaru terhadap produksi PT IKPP. Selain berupa tulisan dan angka-angka, isinya terdiri dari berbagai diagram, bagan dan grafik batang maupun garis.
Di lembaran-lembaran kajian itu antara lain dicatat, yakni Hipotesis yang dilaksanakan BPHP Wilayah III Pekanbaru berdasarkan Data, Informasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Fakta Lapangan Berdasarkan Laporan Perdin BPHP–III Pekanbaru. Pada hipotesis ini, BPHP III mencatat 5 poin.
Pertama, Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak pernah tercapai akibat target yang direncanakan oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (Ganis PHPL Canhut) dalam Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), tidak pernah tercapai.
Kedua, Terdapat perbedaan data SIPUHH dan fakta lapangan (Citra Landsat Sentinel 2) dan Stok kayu di lapangan (LHP pohon berdiri).
Ketiga, Perusahaan memanfaatkan kebijakan toleransi pengukuran kayu akasia sebesar 10 persen bahkan lebih (Volume pengangkutan lebih besar dari dokumen).
Keempat, Kinerja Ganis PHPL Pengujian Kayu Bulat (PKB) penerbit dan penerima kayu seringkali mengalami kekeliruan (Human error/Order?). Dalam hal ini terjadi Rekon dan penilaian hasil kinerja Ganis PHPL PKB sejak 2018 atas perintah Direktur Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH).
Kelima, Penurunan daur tebangan akan memengaruhi kerapatan kayu atau berat jenis kayu sehingga umur kayu yang lebih muda membutuhkan konsumsi kayu lebih banyak dibandingkan umur kayu lebih tua (Jumlah volume kayu yang diterima industri).
Menurut BPHP III, itu Hipotesis tadi didukung oleh Analisa dan Fakta. Yakni pada Laporan Hasil Produksi (LHP), pohon dalam kedadaan berdiri (standing stock) pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Industri (IUPHHK HT) Distrik Sebanga. Dalam hal ini stok kayu berdasarkan SIPUHH (M3) serta pemeriksaan fisik di lapangan atau analisa citra sentinel 2, perbedaan data SIPUHH dan bukaan lahan berdasarkan analisa citra.
Pada analisa bahan baku (BB) pulp rendemen 40 persen, kerapatan 500 kilogram/M3. BB seharusnya 1 Ton pulp = 5 M3 BB. Kebutuhan BB untuk 2,6 juta ton pulp = 13.000.000 M3. Bahan baku pada Rencana Pengadaan Bahan Baku Industri (RPBBI) online 11.463.400,47 M3 (1 M3 = 0,95 Ton). Sedangkan BB seharusnya 13.182.910,54 M3. 1 M3 = 0,83 Ton (pengukuran TPK antara).
Dari keadaan itu, tercatat lost bahan baku –1.719.510,07 M3 (–15 persen). Lost produksi 12% – 15%. Angka Konversi (SE 7/2010, yakni 1 M3 = 0,95 Ton). Pengukuran 1 M3 = 0,83 Ton. Rata-rata lost produksi 15 persen.
Selanjutnya, pada Data Rencana & Realisasi Produksi IUPHHK HT tahun 2018, realisasi RKT grup PT AA 87 persen. Dari sini, terdapat lost produksi 13 persen.
Lalu, pada Uji Petik pengukuran kayu bulat kecil (KBK) yang dilakukan di atas truk, terjadi kelebihan volume di luar pengawasan 12–15%. Maka toleransi ukuran maksimal 2,5% dan kelebihan volume di luar pengawasan 1,2–2,4 persen.
Selanjutnya, berdasarkan analisa dan fakta yang mendukung Hipotesis pengkajian BPHP Wilayah III tersebut, pihak BPHP III berkesimpulan, yakni:
- Target tebangan dalam RKT berdasarkan hasil survey IS 1% dalam petak ukur permanen (PUP) yang kurang terwakili
- Benar LHP dibayar pada saat pohon masih berdiri
- Pengukuran pada saat diketahui oleh yang bersangkutan kesalahan lebih atau kurang, kurang dari 2,5%
- Patut diduga bahwa realisasi tebangan yang lebih rendah diakibatkan oleh volume kayu yang diangkut melebihi dari volume yang tertera dalam dokumen
- Ganis PHPL Can HUT dalam penyusunan RKU/RKT & Ganis PHPL–PKB R selaku PLHP/PSKSHHK/Petugas penerima KB menjalankan tugasnya menyesuaikan instruksi & kepentingan UM
Berangkat dari keadaan itu, pada bagian lain di lembaran pengkajian tadi, BPHP Wilayah III Pekanbaru pun membuat rekomendasi, terdiri dari:
- Segera dilegalkan pemungutan PNPB dari target volume per hektare berdasarkan RIAP yang sudah ditentukan pada awal penanaman;
- Perubahan angka toleransi dari 10% menjadi 2,5%;
- Usulan faktor pembagi pada perhitungan toleransi;
- Dimungkinkan penjualan kayu KBK dari HTI dalam grup RAPP dengan IKPP;
- Koreksi konversi dari volume KBK per jenis, daur tebangan dikaitkan dengan kerapatan kayu atau berat jenis kayu;
- Pos audit.
Guna melakukan konfirmasi kepada pihak BPHP Wilayah III Kota Pekanbaru, dataprosa.com yang menghubungi Kepala Balai selalu tidak berada di tempat. Begitu juga dengan Daulay selaku Kepala Tim Pemeriksa BPHP pada pengkajian produksi PT IKPP yang lokasinya di Sebanga.
Terakhir, Selasa (1/10-2019) dataprosa.com kembali menghubungi Kepala BPHP Wilayah III Pekanbaru, tidak berada di kantornya. Menurut Ponaji Bagian Keamanan BPHP III, itu Kepala Balai lagi ke Jakarta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat). “Satu bulan lamanya,” kata Ponaji.
Lalu dataprosa.com meminta agar wartawan media ini bisa bertemu dengan Daulay. Mendengar keinginan dataprosa.com itu Ponaji meminta untuk menunggu di Pos Keamanan. Lalu pegawai honor itu pun kembali ke dalam gedung BPHP guna melapor kedatangan dataprosa.com. Ada kira-kira 15 menit dataprosa.com menunggu. Kemudian dengan tergopoh-gopoh, Ponaji menyampaikan kepada dataprosa.com, “Pak Daulay ikut juga Diklat, Pak,” ujar Ponaji.
Begitulah data yang ada pada Ketua LSM KPB. Ruslan merasa jengkel dengan pernyataan yang pernah dilontarkan Daulay kepada dirinya. Hasil pengkajian yang dilakukan BPHP Wilayah III Pekanbaru tadi “hanya sekadar analisa” saja. Hanya ecek-ecek. Bagi Ruslan, duit Rp 14 M lebih itu bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi menyangkut kepentingan rakyat banyak. Lalu, benarkah BPHP Wilayah III Pekanbaru menyampaikan laporan hasil pengkajian yang dilakukan itu ke Menteri LHK memang sebesar Rp14.764.859.200?
Lho, kalau begitu, lost produksi yang rata-rata 15 persen dan dugaan negara dirugikan Rp14.764.859.200, itu artinya masih bisa berubah-ubah? Ya, bisa saja. Karena “masih sekadar analisa.” Boleh jadi, angka Rp14.764.859.200 dirubah menjadi Rp10 M, umpamanya. Atau bisa Rp5 M, mungkin Rp3 M. Dan mirip-mirip Togel, sangat mungkin sekali terjadi, jika angka yang Rp14.764.859.200 ini “di-mistik” atau “dituntaskan” dengan “angka jadi” Rp350.000.000! p-01
8,841 total views, 18 views today
