Mafia Tanah Kuat Indikasi Oknum Jhn Belasan Tahun Kuasai Fisik Lahan Atas Nama Sarimin
Pekanbaru, Indonesia–Sudah lebih 13 tahun lamanya fisik lahan atas nama Sarimin yang luasnya hampir setengah hektare yang berlokasi di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga kuat dikuasai Jhn.
Wagiman, keluarga Sarimin, kepada dataprosa.com di kediamannya di Pekanbaru, Kamis, 23 April 2026 memang membenarkan, pada 23 November 2012 Sarimin melakukan Perikatan Untuk Jual-Beli lahan seluas 2.950 M2 dan 1.150.M2 dengan Jhn. Kedua bidang lahan berlokasi di Kecamatan Rumbai Pesisir.
Sejak adanya Perikatan Untuk Jual-Beli itulah Jhn menguasai fisik lahan atas nama Sarimin hingga berita ini tayang. Berdasarkan informasi dari perbincangan yang berlangsung di kediaman Wagiman, Antara Sarimin dengan Jhn belum terjadi transaksi jual-beli, baru sebatas “Perikatan Untuk Jual-Beli.” Namun nyatanya, fisik lahan dikuasai Jhn hingga berita ini tayang. Bahkan Jhn diduga kuat menempatkan penjaga lahan di lokasi tanah yang dikuasainya.
Akta Perikatan Jual-Beli antara Sarimin dengan Jhn dibuat pada Notaris Mukhlis, SH di Pekanbaru, Nomor 32, tertanggal 23 Nopember 2012.
Dari salinan Akta Perikatan Jual-Beli yang sempat dibaca dataprosa.com, itu tercatat lahan seluas 2.950 M2 dan 1.150.M2 atas nama Sarimin berlandaskan Surat Keterangan Camat Kecamatan Rumbai Pesisir nomor: 595.3/KRP-PEM/92, tertanggal 12-10-2012. Dengan kata lain, merujuk pada Akta Perikatan tersebut, Sarimin memiliki lahan berlandaskan Surat Keterangan Camat, Kota Pekanbaru.
Jhn yang dihubungi wartawan dataprosa.com melalui WhatsApp (WA), Jumat, 1 Mei 2026, baru merespon keesokan harinya, Sabtu, 2 Mei 2026.
“Maaf, ya, Pak. Saya tak bisa jelaskan lebih banyak. Namun saya sudah ada komitmen sama Sarimin & Wagiman. Mohon dimaklumi,” tulis Jhn singkat di dunia maya melalui WA. red
171 total views, 6 views today
