Pimpinan Media Jangan Rangkap Jabatan Ormas dan LSM
Pekanbaru, Indonesia–Ketua Komisi Penelitian dan Ratifikasi, Dewan Pers Ahmad Djauhar meminta kepada pimpinan, terutama Pemimpin Redaksi (Pemred) dan Penanggung Jawab media cetak maupun media elektronik sebaiknya jangan merangkap sebagai pengurus organisasi massa (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Apalagi, Pemred dan Penanggung Jawab sudah mengantongi sertifikat utama Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika rangkap jabatan itu terjadi, akan muncul konflik kepentingan. Idealnya, harus dipilih salah satu atau melepaskan jabatan Pemred dan Penanggung Jawab.
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menyampaikan hal itu kepada satelit.co, Kamis (28/5-2020) melalui sambungan telepon selularnya menjawab boleh tidaknya Pemred atau Penanggung Jawab satu media menjadi pengurus Ormas dan LSM.
Mantan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat itu menjelaskan, Pemred atau Penanggung Jawab media tidak boleh menjabat pengurus Ormas dan LSM. Itu merupakan amanat undang-undang.
“Nantinya, konflik kepentingan di sana, jika itu dilakukan (rangkap profesi-red). Sebaiknya keluar dari jabatan Pemred dan Penanggung Jawab media tersebut,” ujar Ahmad Djauhar.
Dia menambahkan, pihak Dewan Pers membuat aturan bahwa jabatan Pemred harus mengantongi sertifikat utama. Bahkan, Ahmad meminta kepada lembaga penguji agar menegakkan aturan.
“Syarat Pemred dan Penanggung Jawab media, kan harus UKW Utama. Jika Pemred dan Penanggung Jawab tak menggubrisnya, kita minta ke lembaga penguji agar diajukan pencabutan sertifikat UKW,” tegasnya.
Minta publik melapor
Senada dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Hendrayana, saat dihubungi satelit.co melalui telepon selularnya, Kamis (28/5/2020) berharap agar pimpinan media jangan berprofesi ganda.
“Harus dipilih salah satu. Profesi wartawan merupakan amanat UU. Sama seperti pengacara dan dokter, tak boleh merangkap profesi lain. Ada konflik kepentingan nantinya,” papar Hendrayana.
Ia mengingatkan, bagi alumni peserta UKW LPDS, diharapkan mematuhi aturan Dewan Pers soal jabatan Pemred dan Penanggung Jawab sebuah media agar tidak menjabat pengurus Ormas maupun LSM.
“Kami minta partisipasi publik, lembaga dan instansi terkait kalau ada alumni LPDS yang mengantongi sertifikat UKW juga menjabat sebagai pengurus Ormas dan LSM, silakan melaporkan ke LPDS agar pencabutan sertifikat UKW untuk diajukan pencabutan oleh Dewan Pers,” tandas pria yang akrab disapa Kang Hendra itu.
Ia menghimbau, para alumni LPDS benar-benar menjalankan profesi wartawan bagi yang sudah mengantongi sertifikat UKW.
“Sedari awal, sebelum UKW, sudah diingatkan semua peserta agar menggunakan UKW sebagaimana mestinya. Apalagi, sudah ada Fakta Integritas yang ditandatangani,” terangnya. satelit.co/dp-01
4,916 total views, 9 views today
