PN Pekanbaru Tolak Eksepsi Keluarga Salim Bos PT Fikasa

Pekanbaru, Indonesia-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan lima terdakwa kasus dugaan investasi bodong yang merugikan nasabah Pekanbaru Rp 84,9 miliar.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela kasus dugaan investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (13/12/2021).

PT WBN dan PT TGP merupakan grup PT Fikasa. Dalam perkara tersebut, 10 nasabah warga Pekanbaru menjadi korban, mengalami kerugian Rp84,9 miliar.

Korban yang mengalami kerugian itu di antaranya Meli Novriyanti Rp10.000.000.000, Oki Yunus Gea Rp2.000.000.000, Pandapotan Lubantoruan Rp2.000.000.000, dan lain-lain.

Para terdakwa berjumlah 5 orang, 4 di antaranya merupakan keluarga petinggi grup PT Fikasa. Yakni Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP.

Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP. Selanjutnya, Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Satu terdakwa lainnya, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Majelis Hakim dipimpin Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota, Estiono dan Tomy Manik menyatakan, menolak esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Hakim Dahlan dalam sidang putusan sela, Senin (13/12/2021).

Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

“Untuk Penasihat Hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum), bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan,” kata Dahlan.

Jaksa Rendi Panalosa menyebutkan, pihaknya sudah yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak eksepsi para terdakwa.

Adap un para terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 KHUP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi, wajar saja kalau hakim menolaknya,” ucap Rendi.

Sebagaimana diketahui, 10 warga Kota Pekanbaru menjadi korban penipuan yang mengalami kerugian Rp 84,9 miliar oleh para terdakwa untuk investasi promissory note.

Para korban tergiur, karena pihak perusahaan mengiming-iming nasabah dengan bunga tinggi, yakni 6 sampai 12 persen. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari bunga bank, yakni 5 persen.

Dalam dakwaan, mereka disebutkan sudah menawarkan produk investasi promissory note sejak 2016. Namun nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para terdakwa.

Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/2021) mendatang. red

2,936 total views, 9 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish