Ratusan Miliar Rupiah Duit Urusan Sampah Pekanbaru

Pekanbaru, Indonesia-Paling tidak, selama lima tahun terakhir, sudah lebih dari Rp250 miliar duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dialokasikan untuk membiayai jasa pengangkutan sampah Pekanbaru.

Dari gambaran itu terlihat, duit rakyat yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diambil dari kocek Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang tak sedikit untuk membiayai problema sampah. Namun sampah selalu saja menjadi persoalan pelik.

Dari tahun ke tahun, problema sampah yang mengotori kota ini nyaris tak pernah tuntas diatasi oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Bahkan sejak kira-kira 8 tahun lalu, ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru yang dibuat untuk mengatur urusan sampah. Namun Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah itu kini sudah menjadi “sampah.” Ini pun tak jelas, bagaimana pertanggungjawaban biaya pembuatan Perda itu yang sepertinya sudah 8 tahun tak ada gunanya buat Kota Pekanbaru.

Selama lima tahun belakangan, setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru mengalokasikan dana rata-rata lebih dari Rp40 miliar kepada rekanan pemenang tender untuk mengelola sampah. Itu belum termasuk alokasi dana pengelolaan sampah yang langsung ditangani pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk Zona 3, yang jumlahnya setiap tahun belum diketahui.

Tak hanya itu. Selama jadi wali kota, Firdaus sendiri juga sudah berkali-kali melakukan pencopotan, gonta-ganti pejabat di sana-sini di DLHK, yang bahkan kadang terkesan mendadak-mendadak. Tapi sampah tetap saja menjadi persoalan di Pekanbaru.

Dari keadaan itu dapat dilihat, kota yang selama ini dipimpin Firdaus selaku Wali Kota, memiliki duit dan juga Perda. Namun pihak yang berkompeten dalam mengambil kebijakan, tetap keteteran berhadapan dengan pembuangan penduduk Pekanbaru yang berjumlah kira-kira satu juta itu.

Lalu, begitu Muflihun dilantik selaku Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru oleh Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah, Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (23/5-2022) lalu, Pj Wali Kota yang akrab disapa Uun itu sepertinya bikin kejutan.

Usai dilantik, Uun langsung mengumumkan sekaligus menabuh genderang perang terhadap sampah. Dia menjadikan persoalan sampah sebagai salah satu prioritas program kerjanya.

Baru beberapa hari menjabat Wali Kota, Muflihun tak hanya sekadar mengumbar kata-kata dalam upaya mengatasi sampah. Dia juga langsung action, blusukan ke berbagai lokasi.

Tak tanggung-tanggung, Uun yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau itu juga sampai melontarkan pernyataan keras. Dia mengeluarkan ultimatum kepada dua operator sampah di Pekanbaru, yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

“Saya mengevaluasi kedua operator ini terlebih dahulu. Saya tak mau di-evaluasi karena persoalan sampah. Kita tegas saja. Kalau tak sanggup, silakan mundur,” tandas Uun. Narasi ini dilontarkannya usai rapat ekspos Evaluasi Kinerja Mitra Pengangkutan Sampah dan DLHK, di Pekanbaru, Rabu (8/6-2022) lalu.

Persoalan sampah tak hanya tanggung jawab DLHK saja, tapi juga berkait erat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Dari pengamatan dataprosa.com, para pekerja dari pihak PUPR, yakni pasukan kuning, setiap hari terlihat di berbagai tempat di Pekanbaru. Intensitas pihak PUPR agaknya makin gencar melakukan pembersihan drainase/parit dari pembuangan sampah oleh masyarakat, begitu Muflihun jadi Pj Wali Kota.

Problema

Jadi untuk mengurusi sampah, Pemko Pekanbaru pada dasarnya memiliki uang maupun Perda. Lalu, mengapa sampah selalu saja menjadi persoalan di sini?

Dari investigasi dataprosa.com di lapangan, banyak lokasi sampah di Kota Pekanbaru tak terjangkau oleh armada angkutan sampah selaku perusahaan pemenang tender. Misalnya, mobil angkutan jasa persampahan sebagian besar tak mampu mengakomodir pembuangan sampah dari warga yang bermukim di pelbagai perumahan yang menjamur di Pekanbaru.

Pada umumnya pula, warga yang tinggal di berbagai perumahan tidak mengetahui di mana saja titik-titik lokasi tempat penampungan sampah (TPS) sementara.

Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com berupaya berulang kali menghubungi Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Namun dia selalu tidak berada di tempat. Terakhir, seperti yang dikemukakan Abdul Hakim selaku penerima tamu di DLHK Pekanbaru kepada dataprosa.com,  Rabu (29/6-2022) menjelang siang, Hendra belum masuk kantor.

Lalu, Asrijal Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Rabu (29/6-2022) di kantor DLHK Pekanbaru kepada dataprosa.com mengakui banyak sampah yang tidak terakomodir untuk diangkut.

Dengan banyaknya sampah yang tak terangkut, terjadi problema dengan munculnya pihak-pihak tertentu selaku pengelola sampah “mandiri.”

Pengelola mandiri itu kemudian melakukan pemungutan “biaya sampah” kepada setiap rumah tangga, seperti yang terjadi di komplek-komplek perumahan, umpamanya. Besarnya “uang sampah” itu bervariasi. Di perumahan, ada yang memungut biaya Rp15 ribu per bulan. Bahkan ada yang lebih dari itu. Terlebih pemungutan kepada sejumlah ruko.

Ada pula masyarakat yang tak mau membayar sampah kepada pihak “mandiri.” Maka tak jarang terjadi konflik. Selanjutnya, sampah rumah tangga itu pun dicampakkan entah ke mana, bukan ke TPS sementara yang sudah ditentukan Pemko.

Sebagai catatan, untuk mengurusi sampah Kota Pekanbaru pihak Pemerintah Kota (Pemko) hanya melakukan kontrak dengan kedua perusahaan tadi. Tak ada yang lain.

Asrijal mengimbau agar warga membuang sampah ke tempat yang sudah tersedia, yaitu di TPS sementara. Menurut Asrijal, titik-titik lokasi TPS sementara di tiap-tiap kecamatan, sudah ada.

Doktor di bidang human behavior itu berharap, agar masyarakat juga membuang sampah pada jam-jam yang sudah ditentukan, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 5 pagi. “Jika sampah tidak dibuang di TPS sementara, maka sampah akan berserakan,” sebutnya.

Dia menjelaskan, dari populasi kira-kira satu juta, Pekanbaru menghasilkan sampah rata-rata 500 ton per hari. Pihak perusahaan mengangkut sampah dari TPS sementara dengan tujuan ke tempat pembuangan akhir (TPA), berlangsung mulai pagi hingga pukul 19.00 WIB setiap hari. “Sebelum jam 19.00 WIB, sampah sudah diangkut oleh petugas,” katanya.

Selain itu, Asrijal menjelaskan, jika sampah di malam hari masih ada yang menumpuk, petugas pengangkut sampah masih melakukan penyisiran.

Oleh karena itu, Asrijal berharap kesadaran masyarakat agar membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan dan pada jam-jam yang sudah ditentukan. “Dan tidak membuang sampah di TPS liar,” tambahnya.

Kekurangan armada?

Di tengah berlangsungnya Rapat Evaluasi Kinerja Mitra Pengangkutan Sampah dan  DLHK di Pekanbaru, Rabu (8/6-2022) itu tadi, sepertinya ada yang aneh. Yaitu timbulnya isu adanya keluhan kekurangan armada pengangkut sampah.

Armada dari pihak mana yang kurang? Apakah mobil pengangkut sampah pada PT Godang Tua Jaya dan Samhana Indah yang memang belum mencukupi?

Atau pihak DLHK yang khusus mengangkut sampah di Zona 3, yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir yang masih minim armada?

Yang pasti, jika kedua perusahaan selaku pemenang tender, agaknya tidak selayaknya kalau disebut-sebut kekurangan armada pengangkut sampah.

Asrijal pernah menuturkan kepada dataprosa.com, armada pengangkut sampah yang dilakukan pihak swasta, disediakan oleh perusahaan bersangkutan selaku pemenang tender. “Sedangkan kendaraan pengangkut sampah untuk Zona 3, berasal dari Pemko,” ujarnya.

Yang tak kalah penting, khusus armada sampah yang ditangani DLHK, dapat dilihat di workshop, lokasi parkir truk sampah yang jaraknya tak jauh dari gedung DLHK Pekanbaru. Pihak yang berkompeten agaknya perlu melakukan audit atau menginventarisasi ulang, ada berapa jumlah armada di sana, baik truk yang sudah menjadi rongsokan dan yang terbaru.

Jadi, apa yang pernah disampaikan Pj Wali Kota Muflifum menyangkut alasan kurangnya armada pengangkutan sampah, patut menjadi perhatian. “Bukan jadi alasan,” sebut Muflihun.

Pada rapat evaluasi itu, Pj Wali Kota memberikan tenggat waktu kepada pihak pengelola sampah.

“Tiga bulan waktu menyelesaikan sampah. Armada kurang, jangan jadi alasan. Cari cara agar tak ada lagi sampah bertumpuk di Pekanbaru,” tandasnya.

Dikelola pihak ketiga

Guna menanggulangi sampah, pihak Pemko Pekanbaru melalui DLHK selama ini memberikan wewenang kepada pihak swasta, kecuali khusus Zona 3 yang langsung ditangani DLHK.

Setiap tahun, Pemko melakukan tender kepada para rekanan untuk mengerjakan Jasa Angkutan Persampahan. Kecuali khusus untuk tahun anggaran 2018-2020, pelaksanaan lelang dilakukan untuk pekerjaan dengan sistem kontrak tahun jamak (multi years contract).

Setiap kali diadakan tender, para peserta lelang Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru selalu membludak. Tapi pemenang lelang, selama lima tahun terakhir, selalu itoe ke itoe saja.

Pengelolaan sampah di ibu kota Provinsi Riau dibagi dalam tiga zona.

Zona 1 meliputi tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Lalu, Zona 2 terdiri dari Kecamatan Bukit Raya, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

Sedangkan Zona 3, yang dikelola Pemko Pekanbaru melalui DLHK, yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Berdasarkan catatan dataprosa.com yang bersumber dari hasil pengumuman lelang, untuk tahun anggaran 2022 ini PT Godang Tua Jaya selaku pemenang tender mengajukan penawaran Rp 27.382.809.518,00 pada pekerjaan Jasa Angkutan Persampahan Zona 1. Ada pun pagu paket Rp27.767.841.246,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp27.707.128.223,73. Diikuti 9 peserta tender.

Sedangkan untuk Zona 2, PT Samhana Indah yang memenangkan tender mengajukan penawaran Rp19.942.000.000,00. Yang diikuti 11 peserta lelang.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2021, PT Godang Tua Jaya yang mengerjakan Jasa Angkutan Persampahan Zona 1, mengajukan penawaran Rp22.677.416.685,03. Pagu kegiatan Rp 22.897.557.000 dengan HPS paket Rp 22.895.650.196,94. Ada 17 peserta yang mengikuti tender.

Lalu, pengerjaan sampah di Zona 2 untuk tahun anggaran 2021, dimenangkan PT Samhana Indah, yang diikuti 23 peserta tender. Ada pun pagu paket yakni Rp21.609.700.000,00 dengan HPS paket Rp20.339.741.773,33. PT Samhana Indah mengajukan penawaran Rp 19.942.000.000,00.

Sebagai catatan, dengan mengikuti proses pelaksanaan lelang, di situ tercatat pengelolaan sampah baik Zona 1 maupun Zona 2 khusus 2018 hingga 2020, ditenderkan dengan sistem multiyears yang juga dimenangkan PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Catatan dataprosa.com yang bersumber dari hasil pengumuman lelang, untuk Zona 1 nilai penawaran yang yang diajukan PT Godang Tua Jaya pada proyek multiyears 2018-2020 itu Rp73.003.586.359,00 dari pagu Rp 85.103.769.722,00 dan HPS paket Rp 75.709.202.000. Diikuti 23 peserta tender.

PT Samhana Indah selaku pemenang tender kegiatan multiyears Jasa Angkutan Persampahan Zona 2 untuk 2018-2020, mengajukan penawaran Rp86.042.828.344,00. Dengan pagu paket Rp89.389.830.792,00 dan HPS paket Rp89.127.109.465,45. Diikuti 34 peserta tender.

Dari keadaan itu diketahui, Jasa Angkutan Persampahan baik Zona 1 maupun Zona 2, dalam lima tahun belakangan sejak 2018 hingga 2022, PT Godang Tua Jaya dan Samhana Indah merupakan “langganan setia” sebagai pemenang dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru. Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Pekanbaru setidaknya dalam lima tahun terakhir selalu memutuskan kedua perusahaan asal Jakarta itu berhak mengelola sampah di Ibu Kota Provinsi Riau. ramses lumban gaol

2,899 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish