Tanah Disposal Diduga Diperjualbelikan di Pekanbaru

Pekanbaru, Indonesia–Tanah urug di area aktivitas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang kini tengah berlangsung di Pekanbaru, Provinsi Riau kuat indikasi diperjualbelikan.

Dari pengamatan di lapangan, Minggu (2/11-2025), tepatnya di scheduled time of arrival (STA/waktu kedatangan terjadwal) 188, dataprosa.com menyaksikan empat unit angkutan merek colt diesel tengah parkir di areal tanah urug, menunggu giliran memuat. Di sisi lain, satu unit excavator merek Hitachi melakukan penggalian dan memuat tanah ke mobil.

Tanah galian yang tidak digunakan pada proyek HKI sering disebut sebagai disposal. Menurut literatur yang dirangkum dataprosa.com, tanah disposal adalah lokasi atau area yang secara khusus ditetapkan dan digunakan sebagai tempat pembuangan material, baik itu tanah, batuan, maupun material lain yang tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak terpakai dari suatu kegiatan proyek, khususnya dalam konteks pertambangan terbuka atau proyek konstruksi besar. Diduga kuat, tanah dispossal di area kerja HKI diperjualbelikan oleh pihak vendor di lapangan. Bahkan kuat indikasi melibatkan oknum HKI.

Salah satu supir colt diesel berisinial JP kepada dataprosa.com menyebut, untuk satu truk tanah urug di sana pihaknya membayar Rp50 ribu per trip.

“Sebenarnya, bila dibandingkan dengan harga tanah di quarry, beda tipis aja, Pak. Di quarry kita bayar Rp60 ribu. Cuma untungnya, kebetulan tempat buangan saya dekat ke tempat ini. Jadi saya untung di minyak (BBM/bahan bakar minyak, red),” ujarnya.

Sumber dataprosa.com yang meminta namanya tidak dicantumkan, mengatakan bahwa aktivitas penjualan tanah disposal di lingkungan proyek HKI sudah dianggap biasa.

“Ini masih mengunakan colt diesel. Di tempat lain menggunakan tronton. Kalau bapak penasaran, coba intai angkutan yang membawa tanah disposal itu. Sebagian memang tepat sasaran yang sudah ditentukan. Tapi sebagian lagi melenceng ke mana-mana. Mustahil masalah ini tidak diketahui oleh oknum-oknum HKI yang selalu mondar-mandir di lokasi itu,” sebut sumber.

Idat humas HKI kepada dataprosa.com belum lama ini pernah mengatakan, tanah urug yang tidak dapat digunakan dalam proyek HKI tidak dapat diperjualbelikan oleh vendor yang mengerjakan proyek tersebut. Itu tertuang dalam Kontrak Kerja antara vendor dan HKI. “Jadi kalau itu terjadi, sudah menyalahi aturan dalam kontrak,” ungkap Idat.

Pada Kontrak, dalam item penggalian ada 2 butir yang harus dikerjakan: gali dan timbun serta gali dan buang. Gali dan timbun artinya digali dan ditimbun di area tol juga. Sedangkan gali dan buang artinya digali dan dibuang di area penetapan, bukan dikomersilkan.

Terkait informasi adanya oknum HKI yang terlibat dalam aktivitas jual-beli tanah urug itu, Idat berjanji akan melakukan pengusutan. “Apabila terbukti jelas, akan ditindak,” jelas Idat. rh

1,133 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish