Warga Senamanenek Pertanyakan Keberadaan Koperasi Nenek Eno

Pekanbaru, Indonesia-Warga Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, bernama Hendri N mempertanyakan keberadaan Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) dalam mengelola kebun seluas 2.800 hektar yang bermitra dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Hendri N mewakili ratusan warga Senamanenek kepada dataprosa.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/5-2020) menegaskan bahwa KNES bukanlah Koperasi Unit Desa (KUD).

Menurut Hendri N yang juga tokoh masyarakat setempat bahwa dalam satu desa itu hanya boleh ada satu KUD. Di Desa Senamanenek hanya ada satu KUD yaitu KUD Ulayat Negeri.  “KNES itu bukan KUD,” tandasnya.

Sepanjang pengetahuan Hendri, dalam satu desa itu bisa saja ada sepuluh koperasi. “Tapi kalau KUD, hanya satu,” ujarnya. Dia menambahkan, KUD Ulayat Negeri sudah memiliki izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Selain perihal lembaga koperasi tersebut, Hendri N juga mengkritisi keberadaan para personil di KNES. Kuat dugaan, para pengurus (terutama inti) di KNES juga terdiri dari para oknum perangkat desa Senamanenek. Sehingga potensi benturan kepentingan bisa saja terjadi antara pihak koperasi dengan pemerintahan desa.

Sebagaimana diketahui, di Desa Senamanenek, ada lahan seluas 2.800 hektare yang sebagian besar merupakan kebun kelapa sawit (sebagian kecil ada tanaman karet), yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara V. Lalu, semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat melalui negara.

“Sertifikat diserahkan dari negara kepada masyarakat pada 26 Desember 2019,” ujar Staf Humas PTPN V, Rizki Atriansyah, kepada dataprosa.com, di ruang kerjanya, di Kantor PTPN V, Pekanbaru, Riau, Selasa (28/1-2020).

Rizki menjelaskan, lahan yang 2800 hektare yang sudah lama berproduksi, itu selama ini diberikan kuasa oleh negara kepada PT Perkebunan Nusantara V. Lalu, kata Rizki, Presiden meminta agar lahan 2800 itu dikembalikan kepada negara.

Dia selanjutnya menuturkan, penyerahan dari PT Perkebunan Nusantara V kepada negara berlangsung pada 5 Juli 2019. Dengan kata lain, pengembalian penguasaan lahan dari PTPN V ke negara, Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.

Rizki menambahkan, dalam mengelola kebun seluas 2.800 hektar, itu maka pada 16 Oktober 2019 diadakan Perjanjian Pengelolaan Kemitraan antara PTPN V dengan Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES). Barulah pelaksanaan penyerahan sertifikat dari negara kepada masyarakat dilakukan pada 26 Desember 2019.

Jadi, dalam mengelola kebun itu, dengan sistem single management, PT Perkebunan Nusantara V bermitra dengan KNES yang bukan KUD.

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kabupaten Kampar bernama Elis yang dihubungi dataprosa.com dari Pekanbaru melalui sambungan telepon, Selasa (19/5-2020) menyebutkan, Koperasi Nenek Eno Senamanenek (KNES) itu ada badan hukumnya. Sudah lengkap. Langsung dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM). “KNES itu bukan KUD,” ucap Elis.  

Elis memaparkan, hanya ada satu KUD di Senamanenek. “Namanya koperasi Ulayat Negeri. Sudah lama tidak aktif. Koperasi ini baru diaktifkan. Kami memang belum turun ke lapangan mengecek usaha KUD tersebut,” jelasnya.

Kabid Kelembagaan Koperasi itu menuturkan, KNES itu merupakan Koperasi Produsen. KNES itu, katanya, pada 2013 sudah berbadan hukum dari Kemenkop dan UKM. Elis menjelaskan, untuk usaha perkebunan itu tidak harus dikelola KUD.

Selain itu, Elis menekankan, yang namanya KUD itu harus bermitra dengan desa. Karena, tambahnya, yang dikelola KUD itu usaha masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat.

“Yang punya wilayah, kan desa. Yang ada rekomendasi dari desa. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke kecamatan. Kalau persyaratan sudah lengkap, akan kami proses untuk pengaktifan KUD tersebut. Kalau KNES itu Koperasi Produsen. Ulayat Negeri, itu KUD,” tandasnya.

Lantas, apakah personil perangkat desa bisa menjadi pengurus KNES?

“Boleh. Asalkan ada izin dari atasan. Yang tidak boleh itu, kalau dia pegang kepengurusan KUD Ulayat Negeri, juga memegang kepengurusan di KNES. Double kepengurusan, itu tidak boleh,” urainya.

Elis bahkan menambahkan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pengurus koperasi, boleh-boleh saja sepanjang diizinkan oleh atasan. “Kecuali atasan tidak memperbolehkan, karena menggganggu aktivitas pekerjaannya,” ucapnya.

Lalu, apa boleh, KNES dan KUD Ulayat Negeri sama-sama mengelola kebun Senamanenek?

“Tidak bisa. Karena koperasi itu kan punya AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga-red). Di lahan Senamanenek seluas 2800 hektare itu tidak bisa dikelola dua koperasi. Karena itu kan keputusannya dari Pusat,” ujar Elis menekankan. dp-01

3,523 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish