Caleg PKB Asal Riau Divonis Penjara
Ilustrasi
Pekanbaru, Indonesia – Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hafizan Abbas, divonis 3 Bulan penjara karena terbukti bersalah menjanjikan sejumlah hadiah berupa sejumlah barang saat melakukan kampanye ke rumah warga pada 13 Maret 2019 lalu.
Sebagaimana dilansir kompas.com, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Hafizan Abbas, Selasa (7/4/2019).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat, saat berada di rumah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. “Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 drum air, 1 magic com dan 2 kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilih dirinya sebagai Calon Anggota DPRD,” kata Rusidi.
Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu ini digelar di PN Bengkalis, Selasa. “Dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Annisa Sitawati, menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah,” ungkap Rusidi. Caleg dari Partai PKB tersebut telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019, tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Untuk pelaku dapat dipidana, maksimal selama 2 Tahun dan denda sebesar Rp 24 Juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Rusidi juga menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait proses hukum terhadap pelaku. “Saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti, dalam penegakan hukum pemilu di Riau,” sebut Rusidi.
Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak selama Pemilu 2019 yang mengajukan pidana pemilu yang sampai ke Pengadilan. “Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapa pun yang melanggar, akan kita tindak,” tutup Rusidi. kompas.com/edo
3,548 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
