Aroma Kecurangan Lelang di Dirjen Perimbangan Keuangan
Jakarta, Indonesia – Digugurkanya CV. Purnama Gemilang dalam proses lelang Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Radius Prawiro Ditjen Perimbangan Keuangan, dengan nilai HPS (Harga Penawaran Sementara) sebesar Rp 1.720.498.581, tahun anggaran APBN 2017, masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, adendum yang dilakukan oleh Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit layanan Pengadaan) terkesan mengada-ada dan tidak rasional.
“Kami masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin persyaratan teknis terkait tenaga tehnis tukang pasang tegel/ubin/marmer, di ubah menjadi tenaga tehnis tukang pasang keramik,sementara pekerjaan yang dilelangkan dalam itemnya ada pekerjaan homogeneous tile (granit), marmer dan keramik” kata pihak CV. Purnama Gemilang.
CV. Purnama Gemilang, juga berasumsi kalau pengubahan tenaga teknis dalam persyaratan lelang bertujuan memenangkan peserta lelang tertentu. Asumsi tersebut disimpulkan mengingat adendum dilakukan setelah tanya jawab salahsatu peserta lelang dengan Pokja ULP, terkait diperbolehkan atau tidak tenaga tehnis tukang keramik. Kemudian hal tersebutlah alasan perusahaannya akhirnya digugurkan oleh Pokja ULP, dengan alasan Tidak memiliki tenaga tehnis tukang pasang keramik.
”Alasan tersebut sangat mengada-ada, diduga ada rekayasa dari panitia, karena syarat tersebut adalah merupakan addendum. Diduga peserta yang menjadi jagoan tersebut digiring untuk mengajukan pertanyaan terkait persyaratan yang sudah tercantum didokumen lelang dimana peserta harus memiliki tenaga tehnis tukang pasang tegel/ubin/marmer. Alhasil Pokja ULP menjawab bahwa diperbolehkan untuk mencantumkan tenaga keramik. Hal tersebut kemudian berbuntut pada kebijakan panitia membuat addendum. Persyaratan tehnis dari tenaga tehnis tukang pasang tegel/ubin/marmer kemudian berubah menjadi tenaga tehnis tukang pasang keramik,” tandas CV. Purnama Gemilang.
Selain itu CV. Purnama Gemilang berharap agar pihak terkait memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Radius Prawiro Ditjen Perimbangan Keuangan dan dan menindak pihak pihak terkait apabila terbukti bersalah.
”Harapan kami agar nama-nama yang terlibat langsung dalam tender ini dapat segera diselidiki dan apabila terbukti bersalah segera ditindak dengan tegas. Perlu diketahui Pihak-pihak yang kami duga terlibat langsung maupun tidak langsung dengan proses lelang ini adalah Rukijo (Sesditjen PK), Ririn (Kabag Umum), Meyland P.Damanik (Pokja), Ivan Nosveri (Pokja), Arif Khoirun (Pokja), Hendry Yulianto (Pokja), Mahaini Fitria (Pokja), Guruh Panca Nugraha (PPK) dan Doddy H Subagya (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas),” pungkas pihak CV. Purnama Gemilang
Hingga berita ini dilansir dataprosa.com belum bisa memperoleh tanggapan dari pihak Pokja ULP Kementrian Keuangan. p2
4,665 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
