BPJS Ketenagakerjaan Sasar Siswa Magang Riau
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muhtar memaparkan pentingnya jaminan sosial bagi siswa magang. Foto: antara
Pekanbaru, Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru sasar siswa magang di wilayah Riau, daftar jaminan sosial, guna menjaga keselamatan saat bertugas.
Kepala BPJS Kota Pekanbaru menyatakan pihaknya kini secara bertahap mulai melakukan sosialisasi aturan wajib bagi perusahaan mendaftarkan, para siswa yang magang di tempatnya dengan menggandeng mitra Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja.
“Ini Inovasi BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk pembinaan ke sektor perhotelan, karena kini mereka yang terbanyak menerima siswa magang,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Mias Muhtar didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, A. Fauzan, para acara Workshop Persiapan Siswa Memasuki Masa Prakerja, di salah satu hotel Pekanbaru, Senin.
Mias Muhtar menjelaskan sesuai aturan pemerintah pemberi perintah kerja, wajib mendaftarkan pekerjanya mendapat jaminan sosial, termasuk dalam hal ini mereka yang magang. Karena mereka juga menjalankan aturan perusahaan.
Karenanya hal ini perlu disosialisasikan kepada pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan dan siswa yang akan magang.
“Makanya kita coba sosialisasikan ke peserta, karena program ini salah satu cara menyampaikannya ke kepada pengguna,” tuturnya.
Selain itu sambungnya, sosialisasi jaminan sosial ini juga harus tersampaikan kepada siswa magang. Tujuannya saat bekerja mereka juga dilindungi.
“Kita juga ingin mereka tau haknya saat bekerja nanti, ini cara memberikan informasi pada usia dini,” tegas.
Ia menambahkan siswa magang hanya wajib daftar dua program jaminan sosial yakni kecelakaan kerja dan kematian.
“Dua jaminan dasar itu hanya bayar senilai Rp16.800,” imbuhnya.
Sementara itu Fungsional Pengawasan Ketenagakerjaan Madia Disnaker Riau, Amprial, membenarkan sesuai UU 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan menyatakan,
anak magang di perusahaan memang bukan karyawan, tetapi kewajiban perusahaan melindungi siapa saja yang datang ke lingkungannya.
“Ini diatur dalam K3,” ujar Amprial.
Untuk itu sambung Amprial, Disnaker selaku pengawas mengingatkan perusahaan agar melaksanakan aturan tersebut. Cara melindungi siswa magang itu, pihak Disnaker mengajukan syarat ke Disidk Riau agar sebelum melakukan pratikum mereka sudah masuk jaminan ketenagakerjaan sebagai syarat.
“Nah dalam hal ini pihak terkait harus ada kesepakatannya. Berbicara sanksi untuk siswa magang, termasuk peruwahaan, edaran Disnaker sudah ada,” pungkasnya.
Perlu diketahui acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari para siswa SMK yang magang di Pekanbaru, management hotel, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja. antara/p-01
3,549 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini
