Laporan “tak Laku,” Penasihat Hukum Kolaborasi dengan Kak Seto
Riau, Indonesia-Darwin Natalis Sinaga, Penasihat Hukum James Silaban-Elisabet Oktavia, sangat berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang turut andil menangani persoalan anak dari James-Elisabet.
Penasihat Hukum pasangan suami istri (Pasutri) James-Elisabet menyampaikan hal itu pada konferensi pers yang berlangsung di Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (8/11-2021), kira-kira pukul 20 WIB, didamping Ketua LPAI Provinsi Riau, Ester Yuliani Manurung beserta Tim Advokasi-nya.
Dalam menangani persoalan anak Elisabet, Advokat yang berkantor di Jakarta itu nyaris patah semangat di saat Polda Riau menolak laporan Darwin.
“Membuat laporan pengaduan, ditolak. Laporan polisi, ditolak. Laporan informasi, pun ditolak. Mereka tidak bersedia menerbitkan Surat laporan. Alasannya, karena bayi yang diambil itu oleh kakek dan neneknya,” tutur Darwin.
Dia menambahkan, yang pasti dengan keikutsertaan LPAI yang diwakili LPAI Riau, Darwin mewakili orang tua bayi yang dibawa kakeknya itu mengucapkan banyak terima kasih.
“Berharap agar persoalan itu selesai. Apakah melalui jalur mediasi atau apa pun itu. Yang penting hak anak itu dikembalikan,” papar Darwin.
James dan isterinya Elisabet yang biasa disapa Lisbet kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru. Dengan status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, Lisbet ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Pada 14 Oktober 2021, dalam statusnya sebagai tahanan, Lisbet melahirkan anak laki-laki di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Pekanbaru. Lalu pada 16 Oktober 2021, bayi yang baru lahir itu, sebagaimana penjelasan Lisbet, diambil paksa oleh ibu kandung Lisbet dari pangkuannya, tanpa persetujuan ibu yang melahirkannya.
Ternyata peristiwa pengambilan bayi tersebut mendapat perhatian serius dari Seto Mulyadi yang populer sebagai Kak Seto selaku Ketua LPAI.
Kak Seto kemudian menyampaikan persoalan tersebut ke Ketua LPAI Provinsi Riau bernama Ester Yuliani Manurung agar ditindaklanjuti.
Penasihat Hukum James-Lisbet dalam menangani kasus anak dari Pasutri tersebut kemudian berkolaborasi dengan LPAI Riau.
“Kami (LPAI) hanya menangani hak anak. Di luar itu, bukan kewenangan kami,” tandas Ester kepada wartawan, Senin (8/11-2021).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak berhak mendapat kasih sayang, mendapatkan air susu ibu (ASI).
Ester juga menyebutkan, anak tetap hak ibu dan ayah kandungnya. “Harus dengan persetujuan ayah dan ibu jika anak dibawa,” sambung Ester.
Ketua LPAI Riau itu menekankan, dalam menangani sengketa anak, pihaknya mengutamakan mediasi, rembuk pada keluarga. Bukan pidana dan perdata. tim
3,372 kali dilihat, 15 kali dilihat hari ini
