Dugaan Investasi Bodong, Maryani Laporkan Bos-nya ke Polda Riau
Pekanbaru, Indonesia-Terdakwa Maryani selaku Branch Manajer (BM) PT Fikasa merasa dirinya ikut menjadi korban kasus dugaan investasi bodong.
Dalam perusahaan itu dirinya juga merasa tertipu karena ikut berinvestasi. Maryani kemudian melaporkan boss-nya sendiri, pimpinan PT Fikasa ke Polisi Daerah (Polda) Provinsi Riau. Selain dirinya, sedikitnya korban di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar.
Maryani menyampaikan hal itu pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/2/2022). Sidang yang berjalan hingga malam itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan dibantu dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik.
Dia mengungkapkan, dirinya melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Christian Salim karena merasa ditipu. Dirinya bersama keluarga juga menggelontorkan investasi di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), anak perusahaan PT Fikasa Group. Paling tidak, ada sekitar 20 kerabat Maryani ikut berinvestasi dalam bentuk produk promissory noted (PN) di PT WBN dan PT TGP.
Dia menguraikan, bukan hanya bunga saja, dana pokok milik mertua, sepupu, kakaknya tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh keluarga Agung Salim .
“Sampai saat ini masih bermasalah. Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau,” kata Maryani.
Dia membeberkan, dirinya sering didesak oleh 50 nasabah di Kota Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang diinvestasikan. Namun keluarga Agung Salim menolak membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.
“Terdakwa Agung mengatakan kepada saya, mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim,” ujar Maryani. Dia menekankan, dalam bisnis ini dirinya hanya berhubungan dengan Agung.
Maryani yang mengaku tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai BM PT Fikasa. Dia sempat juga mempertanyakan izin produk promissory notes dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun saat itu, Agung mengatakan kepada Maryani, perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.
Hakim Dahlan juga mempertanyakan tanggung jawab Maryani selaku Branch Manager dalam memperjuangkan uang nasabahnya itu. Termasuk soal keabsahan dan kebenaran perusahaan PT Fikasa yang menanamkan uang nasabah untuk bisnis air mineral, properti dan perhotelan.
Lalu, Hakim mempertanyakan, apa benar uang nasabah itu diinvestasikan untuk usaha air minum atau hotel? “Atau, jangan-jangan uang nasabah saja yang diputar-putar. Pernah tidak, terdakwa mencari tau kebenarannya?” tanya hakim.
Maryani menyatakan tidak pernah mengeceknya. Dia hanya percaya dengan keterangan yang disampaikan Agung Salim.
“Seharusnya kalau memang tidak ada, terdakwa kan bisa untuk tidak mencari nasabah lagi. Kalau perlu, lapor ke polisi,” ujar Hakim.
Hakim kemudin mempertanyakan apakah terdakwa Maryani merasa bersalah atas kejadian yang dialaminya itu, sehingga banyak menimbulkan korban yang tertipu.
Kepada hakim, dia mengatakan sangat kecewa dengan Agung Salim dan keluarga.
“Saya menyesal bergabung dengan PT Fikasa, Yang Mulia. Saya merasa menjadi korban,” kata Maryani, sambil terisak.
Majelis hakim juga memeriksa empat terdakwa lain dalam kasus dugaan investasi bodong Fikasa Group setelah memeriksa Maryani.
Mereka adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Christian dan Elly Salim yang merupakan bos Fikasa Group.
Pihak Jaksa Penuntut Umum dan hakim kembali mempertanyakan adanya transaksi keuangan Fikasa Group di bank yang mencapai Rp 11 triliun. Jika memang ada uang tersebut, mengapa perusahaan tidak membayarkannya ke nasabah.
“Mengenai jumlah itu saya tidak pegang datanya Yang Mulia. Uangnya dari nasabah dipakai ke usaha mana, saya tidak ingat karena tidak pegang data. Semua data ada di JPU,” kata terdakwa Bhakti Salim, Senin (7/2/2022) malam di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Rony menyebut ada transaksi Rp11 triliun berdasarkan keterangan dari Bank BCA dari tahun 2016 sampai 2020. Kemudian belakangan saldo di bank tersebut “hilang.”
“Itu kemana uangnya. Kok bisa habis. Hanya tersisa ratusan ribu. Ada yang hanya jutaan di rekening. Ke mana uangnya. Kapan kalian ambil?” tanya Dahlan Ketua Majelis Hakim.
Keempat terdakwa mengaku tidak hapal dengan uang yang disebut Rp11 triliun tersebut. Mereka juga tidak ingat apakah transaksi keuangan mereka itu sampai Rp11 triliun.
Hakim juga mencecar para terdakwa dikemanakan larinya uang para nasabah. Saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang sebelumnya menyebut, seluruh Indonesia nasabahnya berjumlah 2000.
“Sebagian untuk bangun dua hotel di Bali dan dan lainnya untuk usaha air minum,” ujar Agung Salim.
Lalu, Bhakti Salim menimpali, mengenai nasabah sampai 2000 orang itu, data dari mana, ya. “Kami tidak menyampaikan itu,” sebut Bhakti Salim.
Hakim pun menjelaskan, jumlah nasabah Fikasa Group 2000 orang merupakan keterangan saksi A de Charge atau saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
“Kalian tau, apa itu saksi A de Charge? Itu saksi yang menguntungkan kalian keterangannya dan kalian yang menghadirkan sidang kemarin. Saat saksi A de Charge beri ketarangan, kalian tidak ada bicara keberatan, gimana,” katanya.
Mengenai tidak dibayarkannya uang nasabah di Pekanbaru yang mencapai Rp 84,9 miliar, para terdakwa beralasan kalau hal itu karena datangnya pandemi Covid-19, sehingga usaha mereka terganggu.
Jaksa juga mempertanyakan siapa yang menyepakati dan membuat produk Promisory Notes. Sehingga dengan produk itu, Fikasa Group bisa menarik dana dari nasabah termasuk menentukan bunga yang mencapai 9-12 persen.
“Itu kesepakatan kami,” ujar Agung.
Sidang rencananya akan dilanjutkan dua pekan ke depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU. dp-01
3,104 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
