Tebing Curam Akibat Galian C di Pekanbaru Rawan Kecelakaan
Pekanbaru, Indonesia–Di sepanjang Jalan Sukamaju, yang berbatasan antara Kecamatan Rumbai dan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, marak ditemui aktivitas gakian C. Kuat dugaan, aktivitas galian C tersebut ilegal.
Contoh kegiatan galian C diduga ilegal tersebut, yakni yang berlokasi di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai. Posisi galian C hanya berjarak 50 Cm dengan jalan semenisasi, di antara pemukiman masyarakat.
Akibat terjadinya penggalian yang terus-menerus, maka terjadi tebing curam setinggi empat meter, yang letaknya kira-kira 50 Cm dari pinggir jalan semenisasi.
Dengan munculnya tebing curam tersebut, dikhawatirkan rawan kecelakaan, khususnya terhadap anak-anak di sekitar pemukiman yang bermain, termasuk terhadap pengendara yang lalu-lalang di sana.
Anas, warga yang tinggal di belakang galian yang sehari-harinya melintas di jalan tersebut sangat menyayangkan sikap pemilik usaha galian itu. “Sepertinya mereka sudah tidak memikirkan keselamatan warga sebagai pengguna jalan,” keluhnya kepada dataprosa.com, Rabu (25/6-2025).
Menurut Anas, selain pelaku galian, yang punya tanah pun juga tidak punya nurani. “Dia tahu bahwa tanahnya berbatasan dengan jalan umum, tapi dia membiarkan galian seperti itu,” tambahnya.
Nanda, operator excavator yang ditemui dataprosa.com di lapangan pada hari yang sama mengatakan bahwa awalnya pihaknya menyisakan batas galian dengan jalan sekitar 1 meter. “Dan galiannya saya miringkan untuk menjaga tidak terjadi longsor. Namun pemilik quary minta saya menggali sesuai batas. Yah, saya gali. Maklum saja, Pak. Saya habya mengoperasikan alat rental,” ungkapnya.
Dalam pada itu, Agus, pihak pengelola quary kepada dataprosa.com, Kamis (27/6-2925) menyebut, akan menimbun ulang galian tersebut agar tidak terjadi longsor. Dia menambahkan, tanah hasil galian tersebut diantar ke proyek tol di Jalan Darma atas nama PT Eng. Pada saat itu pula, di lapangan terlihat salah satu angkutan tengah memuat tanah diduga keras milik PT Eng.
Humas PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) bernama Idat yang dihubungi dataprosa.com, belum lama ini, menyatakan bahwa HKI tidak pernah menampung galian C illegal. “Seluruh penagihan tanah urug yang masuk ke HK I harus menyertakan pembayaran pajak retribusi galian C, baru kita bayar,” ujarnya.
Lurah Lembah Damai Andi Abdillah kepada dataprosa.com melalui ponselnya, Kamis (27/6-2025) berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Tapi akan lebih jelas bila ada shareloc,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Kanit tipidter Polresta Pekanbaru, Haby Chefrianto yang dihubungi dataprosa.com lewat WhatsApp, Kamis (27/6-2025) berjanji akan turun ke lapangan untuk cek tempat kejadian perkara (TKP). ramlan
2,073 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini
