Galian Tanah Urug PT HKI Jadi Primadona Warga di Pekanbaru
Riau, Indonesia–Dalam area pekerjaan proyek Jalan Tol Lingkar, Pekanbaru, Provinsi Riau yang kini tengah dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), di sana ada pekerjaan penggalian tanah urug.
Tanah urug bekas galian PT HKI yang tidak terpakai lagi, ternyata dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan. Bahkan difasilitasi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan tanah urug tadi, syaratnya pun tidak ribet. Tinggal menunjukkan lokasi yang akan ditimbun. Kemudian, membuat perjanjian pada secarik kertas.
Selanjutnya, jika lokasi tujuan sudah ditentukan dan surat perjanjian sudah beres, maka vendor PT HKI akan menberikan fasilitas baik berupa alat berat maupun armada angkutan.
Sakur, misalnya, salah seorang warga yang tengah melakukan penimbunan tanah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru yang dihubungi dataprosa.com, Senin (25/8-2025) di kediamannya, mengatakan dirinya hanya menyediakan tempat tanah yang akan ditimbun. Seluruh fasilitas disediakan vendor, baik armada angkutan dan alat berat jenis doser, untuk meratakan tanah di lapangan.
Terkait adanya informasi yang berseliweran bahwa keberadaan tanah timbun hasil galian dari PT HKI sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan, menurut Sakur, itu sangat masuk akal. “Masalahnya, kalau kita beli tanah untuk menimbun, satu colt disel saja harganya bisa sampai Rp170 ribu. Satu mobil, ini yang dipakai oleh vendor HKI jenis tronton. Jadi kalau harganya hanya Rp200 ribu satu tronton, sangat murah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Humas PT HKI bernama Idat yang dihubungi dataprosa.com, Rabu (27/8-2025), membenarkan bahwa masyarakat yang butuh tanah timbun dengan jarak 5 kilometer dari lokasi proyek, bisa mendatangi pihak vendor yang tengah bekerja. Syaratnya, hanya membuat perjanjian antara pihak vendor dengan pemilik yang tanahnya mau ditimbun. Tidak membayar.
“Tapi tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Jadi kalau ada informasi bahwa tanah tersebut diperjualbelikan, itu sudah menyalahi aturan dalam kontrak kerja. Segala sesuatunya sudah diatur dalam kontrak kerja,” kata Idat.
Dia menjelaskan, pada kutipan kontrak, dalam item penggalian ada 2 butir yang harus dikerjakan. Yakni gali dan timbun serta gali dan buang.
Gali dan timbun artinya, digali dan ditimbunkan di area tol juga. Sedangkan gali dan buang, artinya digali dan dibuang di area penempatan. Bukan di-komersil-kan. rh
1,596 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
