“Didakwa” Gara–Gara Buah Sawit Sering Hilang dari Kebun, Alay Pecat Buruh Pakai Mulut

Riau, Indonesia–Lambok Sitorus, merupakan salah satu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit milik Alay.

Luas kebun sawit Alay diperkirakan 80 hektare yang berlokasi di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Melalui Mandur Kebun bernama Gabriel Sirait, pada Jumat, 3 April 2026 lalu tiba-tiba saja Alay memecat Lambok.

Pemecatan berlangsung hanya melalui mulut, bukan dengan surat resmi. Kejadiannya, atas perintah Alay, pada Jumat, 3 April 2026 itu Gabriel memanggil Lambok. Dia meminta mulai saat itu juga agar Lambok tidak masuk kerja lagi.

Lambok pun terkejut. Dirinya merasa tidak bersalah. Lagi pula, kepada dataprosa.com, Lambok menuturkan dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan. Tiba-tiba saja Alay “mendakwa” sekaligus memvonis Lambok melakukan kesalahan yang pemecatannya langsung melalui kata-kata yang ke luar dari mulut Gabriel.

Selama bekerja di sana, seperti yang dibeberkannya kepada dataprosa.com, setiap bulan ternyata Lambok menerima upah cuma Rp1,5 juta. Tanpa fasilitas apa pun, termasuk minus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga kerja.

Merasa terkejut di-PHK secara mendadak, Lambok kemudian bertanya. Apa, sih, alasan dirinya diberhentikan selaku Petugas Keamanan?

Menurut penuturan Lambok, dia harus berhenti bekerja gara-gara buah sawit sering hilang. “Jadi Anda sebagai petugas keamanan, diberhentikan,” begitu ujar Gabriel kepada Lambok, sebagaimana penjelasan Lambok kepada dataprosa.com.

Dari pemaparannya kepada dataprosa.com itu, dapat diketahui Lambok didakwa sekaligus di-vonis untuk tidak lagi bekerja di perusahaan perkebunan milik Alay, tanpa ada proses pembelaan diri sama sekali.

Alay selaku pemilik kebun sawit tempat Lambok bekerja, berkali-kali dihubungi dataprosa.com ke kantornya, tidak berada di tempat. Begitu juga dihubungi melalui Ponsel-nya, tak ada respon.

Lalu, Gabriel yang dihubungi dataprosacom di kediamannya, Sabtu (11/4-206), tidak membantah pihaknya memberhentikan Lambok Sitorus bekerja. “Itu atas perintah Alay!” tandasnya kepada dataprosa.com. Gabriel juga bilang, gara-gara sawit sering hilang, pihak perusahaan pun harus memecat Lambok.

Bagi Alay, urusan memecat maupun menegur pekerja tak perlu pakai surat segala. Cukup pakai mulut. Sebagaimana omongan Gabriel kepada dataprosa.com, tak mengherankan kalau dia sampai berucap, pihaknya pernah menegur Lambok secara langsung, bukan pakai surat resmi, tanpa menjelaskan dengan detil kapan dan di mana pihak perusahaan pernah menegur Lambok dengan mulut atau lidah. Sedangkan, terkait PHK, ada ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Disahkan pada 31 Maret 2023, UU ini bertujuan meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengatur ketenagakerjaan, termasuk kompensasi PHK dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. rh

165 kali dilihat, 12 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia