Laporan LSM KPB Dugaan Perambahan Hutan di Kampar, Mandek di DLHK Riau
Kampar, Indonesia–Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) ke Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di Pekanbaru, terkait dugaan perambahan hutan di Kabupaten Kampar, mandek.
LSM KPB menyampaikan laporannya ke DLHK Riau Minggu, tertanggal 2 November 2025 yang hingga berita ini tayang, belum jelas hasil tindak lanjutnya.
Kepada dataprosa.com di kantornya, Jalan Kereta Api, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (1)12-2025), Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM KPB bernama Maludin Tamba menyebut, adanya dugaan perambahan hutan yang dilakukan oknum pengusaha NPT di Kampar belum jelas hasil prosesnya dari DLHK Riau.
Menurut Maludin, aktivitas perambahan tersebut diduga kuat berada di ruang lingkup hutan produksi terbatas (HPT). “Hal ini jelas bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum mendapat surat pelepasan dari Menteri Kehutanan, wilayah tersebut masih berstatus hutan,” jelasnya.
Agus Suroko Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum), DLHK Riau yang dihubungi dataprosa.com mengaku bahwa pengaduan tersebut sudah diproses, termasuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak LSM KPB sebagai pelapor.
Sesudah ditunggu-tunggu beberapa minggu tak ada kabar, dataprosa.com kembali menjumpai Agus guna konfirmasi, Senin (15/12-2025). Namun dia tidak bersedia memberikan jawaban. Bahkan meminta dataprosa.com untuk menghubungi Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Satgas Polhut) Riau.
Dari pihak DLHK, Rizal yang membuat BAP pihak LSM KPB, kepada dataprosa.com, Senin (15/12-2025) di Pekanbaru menyatakan Tim dari Polhut sudah turun ke lapangan. “Cuma, saya tidak termasuk dalam Tim itu. Mereka yang turun ke lapangan Pak Robi dan Tim. Saya tidak disertakan. Jadi bila ditanya bagaimana hasilnya, saya tidak tahu. Tanya Pak Robi aja,” dalihnya.
Robi yang menurut Rizal sudah turun ke lapangan bersama Tim, ketika dihubungi dataprosa.com di kantornya, tidak berada di tempat. rh
345 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
